– Belum lama ini Pemerintah Kabupten Dharmasraya mengeluarkan larangan perayaan Natal melalui surat pemberitahuan tanggal 10 Desember 2019.
Surat itu
merujuk pada pernyataan bersama pemerintah Nagari Sikabau, Ninik Mamak, tokoh
masyarakat, dan pemuda Nagari Sikabau pada 21 Desember 2017.
Beberapa
alasan pelarangan Natal itu diantaranya ialah menghindari dampak sosial pada
masyarakat setempat atas keberadaan rumah yg dijadikan tempat ibadah umat
Kristiani.
Dalam catatan
lembaga Pusaka Foundation Padang, di Kabupaten Dharmasraya terdapat 22 Kepala
Keluarga penganut nasrani. Larangan tersebut telah berlaku disebut sejak 2017.
Dilansir dari CNN Indonesia, Minggu,
22 Desember 2019, Kepala Kantor Wilayah
(Kanwil) Kementerian Agama Sumatera Barat Hendri mengatakan umat Nasrasi tidak
dilarang melakukan ibadah Natal di Sumatra Barat.
Namun, pihaknya membatasi perayaan Natal di luar tempat ibadah. Hal
ini menurut Hendri merupakan hasil kesepakatan buat menjaga kerukunan umat
beragama.
Berbeda halnya di Kabupten Dharmasraya masyarakat di Flores yg 97% warganya ialah penganut
agama Katolik, justru menunjukkan sikap sebaliknya.
Dilansir dari laman Narasikita pada 20
Desember 2019, Jamaah muslim di Flores yg jumlahnya tak begitu banyak, malah dibangunkan masjid.
Tidak
tanggung-tanggung, yg turun tangan membangun malah ada sosok Pater (romo)
Ernest Wasser yg membangun masjid di Bari, Manggarai Barat.
Juga di Nanga
Lanang, Manggarai Timur ada Pater (romo) Hans Runkel yg membangun Masjid Al
Hidayah buat komunitas nelayan yg merupakan pendatang dan beragama Islam.
Sedikit
mengenai masjid Al Hidayah di Nanga Lanang, ketika ini kondisinya memrihatinkan.
Karena itu, atas dasar swadaya masyarakat setempat (baca yg umumnya Katolik),
masjid ini sedang direnovasi kembali sebab telah hampir rubuh akibat terkena
abrasi menygkut masjid ini letaknya di pinggir pantai.