Kalimat Ijab Qabul & Mewakilkan Wali Perkawinan

Salah satu rukun nikah yg wajib ada saat prosesi akad nikah ialah adanya kalimat ijab qabul. Ijab merupakan kalimat dari pihak wali pengantin perempuan yg menyatakan bahwa dirinya menikahkan anak perempuannya atau perempuan yg berada di bawah perwaliannya kepada pengantin laki-laki. Sedangkan qabul merupakan jawaban menerima dari pengantin laki-laki atas ijab yg diucapkan oleh wali pengantin perempuan.

Semestinya sebagai wali—baik berupa ayah kandung atau pihak keluarga lainnya—dari pengantin perempuan ia mengucapkan sendiri kalimat ijab pada saat proses akad nikah. Namun yg lumrah terjadi di masyarakat ialah wali mewakilkan kepada orang lain buat mengucapkan kalimat ijab tersebut.

Biasanya orang yg ditunjuk buat mewakili ialah penghulu dari Kantor Urusan Agama setempat atau tokoh agama yg dikenal seperti gurunya atau tokoh agama masyarakat setempat. Meski demikian tak menutup kemungkinan orang yg ditunjuk buat mewakili wali ialah orang lain seperti kerabat terdekat yg dituakan.

Ada banyak alasan mengapa wali tak mau melakukan sendiri pengucapan kalimat ijab. Kebanyakan mereka beralasan sebagai orang awam merasa tak mampu dan tak memiliki keahlian buat melakukan itu.

Sedangkan dalam hal pengucapan kalimat qabul dapat dikatakan hampir semuanya dilakukan sendiri oleh pengantin laki-laki, tak diwakilkan. Sangat jarang—atau bahkan hampir tak pernah—kita jumpai pengantin laki-laki mewakilkan pengucapan kalimat qabul-nya kepada orang lain.

Dalam praktiknya di masyarakat kita menjumpai banyak ragam kalimat ijab, qabul, dan mewakilkan wali, dari yg simpel sampai yg terlihat cukup rumit, baik yg menggunakan bahasa Indonesia maupun—dan lebih-lebih—menggunakan bahasa Arab. Meski terkesan berbeda dan banyak ragamnya namun pada intinya kalimat-kalimat itu telah memenuhi syarat yg menjadikan ijab qabul pernikahan sah.

Berikut kami sabilan contoh kalimat ijab dan qabul serta kalimat mewakilkan wali yg cukup mudah diucapkan oleh siapapun, termasuk oleh masyarakat awam.

Mewakilkan Wali

1. Kalimat mewakilkan wali (tawkil wali) dari wali yg berupa ayah kandung pengantin perempuan kepada orang lain yg ditunjuk:

“Saudara …… (nama orang yg mau mewakili) saya mewakilkan kepada Anda buat menikahkan anak perempuan saya …… (nama pengantin perempuan) dgn Saudara …… (nama pengantin laki-laki) bin …… (nama bapak pengantin laki-laki) dgn maskawin …… (sebutkan jenis dan nominal maskawinnya) dibayar tunai.”

Contoh:

“Saudara Fulan, saya mewakilkan kepada Anda buat menikahkan anak perempuan saya Atikah Qudsiyah dgn saudara Eqtada Al-Musthofa dgn mas kawin uang satu juta rupiah dibayar tunai.”

2. Kalimat mewakilkan wali (tawkil wali) dari wali yg bukan ayah kandung pengantin perempuan kepada orang lain yg ditunjuk:

“Saudara …… (nama orang yg mau mewakili) saya mewakilkan kepada Anda buat menikahkan cucu / saudara perempuan / keponakan / saudara sepupu (pilih salah satu hubungan antara pengantin perempuan dgn wali) saya …… (nama pengantin perempuan) binti …… (nama ayah pengantin perempuan) dgn saudara …… (nama pengantin laki-laki) bin …… (nama ayah pengantin laki-laki) dgn mas kawin …… (sebutkan jenis dan nominal mas kawinnya) dibayar tunai.”

Contoh:

“Saudara Fulan, saya mewakilkan kepada Anda buat menikahkan saudara perempuan saya Atikah Qudsiyah binti Ramli dgn saudara Eqtada Al-Musthofa dgn mas kawin uang satu juta rupiah dibayar tunai.”

Setelah sang wali mengucapkan kalimat perwakilan tersebut kemudian orang yg menerima perwakilan menjawab, “Saya terima perwakilan Anda.”

 

Baca juga: Menjawab Keraguan Shighat Akad Nikah yg Lazim Dipakai

Kalimat Ijab

1. Kalimat ijab yg dilakukan sendiri oleh wali yg berupa ayah kandung pengantin perempuan:

“Saudara …..(nama pengantin laki-laki) bin …… (nama bapak pengantin laki-laki)

Saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dgn anak perempuan saya ……. (nama pengantin perempuan) dgn maskawin ………. (sebutkan jenis dan nominal maskawinnya) dibayar tunai.”

Contoh:

“Saudara Eqtada Al-Musthofa bin Musthofa, saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dgn anak perempuan saya Atikah Qudsiyah dgn mas kawin uang satu juta rupiah dibayar tunai.”

2. Kalimat ijab yg dilakukan sendiri oleh wali yg bukan ayah kandung pengantin perempuan:

“Saudara …..(nama pengantin laki-laki) bin …… (nama bapak pengantin laki-laki)

Saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dgn cucu/saudara perempuan/keponakan/saudara sepupu (pilih salah satu hubungan antara pengantin perempuan dgn wali) saya ……. (nama pengantin perempuan) binti …… (nama bapak pengantin perempuan) dgn mas kawin ………. (sebutkan jenis dan nominal mas kawinnya) dibayar tunai.”

Contoh:

“Saudara Eqtada Al-Musthofa bin Musthofa, Saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dgn saudara perempuan saya Atikah Qudsiyah binti Ramli dgn mas kawin uang satu juta rupiah dibayar tunai.”

3. Kalimat ijab yg dilakukan oleh orang yg mewakili wali pengantin perempuan:

“Saudara …..(nama pengantin laki-laki) bin …… (nama bapak pengantin laki-laki)

Saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dgn  ……. (nama pengantin perempuan) binti …… (nama bapak pengantin perempuan) yg walinya telah mewakilkan kepada saya buat menikahkannya dgn Anda dgn mas kawin ………. (sebutkan jenis dan nominal mas kawinnya) dibayar tunai.”

Contoh:

“Saudara Eqtada Al-Musthofa bin Musthofa, Saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dgn  Atikah Qudsiyah binti Ramli yg walinya telah mewakilkan kepada saya buat menikahkannya dgn Anda  dgn mas kawin uang satu juta rupiah dibayar tunai.”

4. Kalimat ijab dgn bahasa Arab yg diucapkan sendiri oleh wali yg berupa ayah kandung pengantin perempuan:

أَنكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ بِنْتِي …… بِمَهْرِ …… حَالًا

Ankahtuka wa jawwajtuka makhthûbataka bintî …… bi mahri …… hâlan

Artinya: “Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dgn perempuan pinanganmu anakku …… dgn mas kawin …… tunai.”

5. Kalimat ijab dgn bahasa Arab yg diucapkan sendiri oleh wali yg bukan ayah kandung pengantin perempuan:

أَنكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ …… بِنْتَ …… بِمَهْرِ …… حَالًا

Ankahtuka wa jawwajtuka makhthûbataka …… binta …… bi mahri …… hâlan

Artinya: “Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dgn perempuan pinanganmu …… binti …… dgn mas kawin …… tunai.”

6. Kalimat ijab dgn bahasa Arab yg diucapkan oleh orang yg mewakili wali:

أَنكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ …… بِنْتَ …… الَّتِي وَكَّلَنِي وَلِيُّهَا بِمَهْرِ …… حَالًا

Ankahtuka wa jawwajtuka makhthûbataka …… binta …… allatî wakkalanî waliyyuhâ bi mahri …… hâlan

Artinya: “Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dgn perempuan pinanganmu …… binti …… yg walinya telah mewakilkan kepada saya dgn mas kawin …… tunai.”

 

Ijab Qabul Pernikahan Harus Satu Napas, Benarkah?

Kalimat Qabul

1. Kalimat Qabul yg diucapkan oleh pengantin laki-laki:

“Saya terima nikah dan kawinnya …… (nama pengantin perempuan) binti …… (nama ayah pengantin perempuan dgn mas kawin tersebut dibayar tunai.”

Contoh:

“Saya terima nikah dan kawinnya Atikah Qudsiyah binti Ramli dgn mas kawin tersebut dibayar tunai.

2. Kalimat Qabul dgn bahasa Arab yg diucapkan oleh pengantin laki-laki:

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا بِالْمَهْرِ المذْكُوْرِ

Qabiltu nikâhahâ wa tazwîjahâ bil mahril madzkûr

Artinya: “Saya terima nikah dan kawinnya dgn mas kawin tersebut.”

Demikian, semoga bermanfaat dan menjadikan masyarakat lebih percaya diri buat menikahkan sendiri pengantin perempuannya. Wallâhu a’lam. 

Ustad Yazid Muttaqin, alumni Pondok Pesantren Al-Muayyad Mangkuyudan Surakarta, kini aktif sebagai penghulu di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Tegal.


 

Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.