– Pembubaran organisasi masyarakat Hizbut Tahir Indonesia (HTI) masih setengah hati.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siradj.
Menurut Kiai Said, hal itu disebabkan masih beredarnya simbol, dan bendera HTI. Bahkan ajaran HTI masih berkeliaran di tengah masyarakat.
“HTI dibubarkan hanya badan hukum dicabut, tapi ajaran, benderanya belum ada larangan,” ujar Kiai Said, dikutip dari Tagar, Minggu, 20 Oktober 2019.
Ia pun lantas membandingkan dgn pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI).
Kiai Said mengatakan, semua atribut, simbol, dan bendera dilarang dibentangkan dan dipasang. Begitu juga halnya ajaran PKI juga dilarang beredar di masyarakat.
Namun, beda halnya dgn HTI dimana menurut Kiai Said, Ormas tersebut hanya dicabut badan hukumnya.
“Kalau PKI semua dilarang. HTI cuma dicabut badan hukumnya,” ujar Kiai Said.