Kumpulkan Massa & Ceramah Provokatif, Habib Bahar Ditangkap Lagi

– Baru saja bebas dgn alasan asimilasi, Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap aparat penegak hukum. Hal itu diungkapkan Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkum HAM.

Pas Kemenkum HAM mencabut proses asimilasi dan kembali memenjarakan Habib Bahar. Alasannya, Habib Bahar dianggap melanggar syarat asimilasi sehingga ia harus melanjutkan proses pemidanaan di penjara sebab kasus penganiayaan.

“Izin asimilasi di rumah dicabut berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yg melakukan pengawasan dan pembimbingan,” kata Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, dikutip dari Detik.com, Selasa, 19 Mei 2020.

Reynhard mengungkapkan, kesalahan Bahar bin Smith ialah pertama, tak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yg dilakukan oleh PK Bapas Bogor, yg memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah.

Baca Juga:  Balas Serangan Militer Israel, Pasukan Jihad Palestina Luncurkan 80 Roket

Selain itu, Habib Bahar dinilai telah melakukan pelanggaran khusus ketika menjalani masa asimilasi.

“Melakukan beberapa tindakan yg dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yg provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Ceramahnya telah beredar berupa video yg menjadi viral, yg dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” terang Reynhard.

Tak hanya itu, Habib Bahar juga dinyatakan melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam kondisi darurat COVID di Indonesia, dgn mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya.

“Atas perbuatan tersebut, maka kepada yg bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan buat dimasukkan kembali ke dalam Lembaga pemasyarakatan buat menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan,” jelasnya.

Baca Juga:  Kejam, Israel Tembak Mati Pemuda Palestina dan Jasadnya Ditahan

Adapun pencabutan SK asimilasi yg bersangkutan dilakukan oleh Kepala Lapas Cibinong, yg pada 15 Mei 2020 telah mengeluarkan SK Asimilasi Nomor W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020.

Pencabutan SK Asimilasi dilakukan berdasarkan hasil penilaian PK Bapas Bogor yg melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap yg bersangkutan.





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.