Membahas tentangShallu fi Rihalikum, Kumandang Azan dan Anjuran Salat di Rumah Masa Nabi Muhammad

Pada kesempatan ini kami mau mengulas tentang Membahas tentangShallu fi Rihalikum, Kumandang Azan dan Anjuran Salat di Rumah Masa Nabi Muhammad,

Oase.id- Demi mengantisipasi penyebaran virus korona, Pemerintah Kuwait menerapkan lockdown dan melarang setiap kegiatan yg mengundang kerumunan massa. Bahkan, beberapa masjid di sana mengimbau jemaahnya untuk mendirikan salat di rumah.

Anjuran itu, dilantunkan muazin melalui azan dgn menambahkan lafaz “Shallu fii rihaalikum”, yg artinya salatlah di persinggahan (rumah) kalian atau bersama rombongan kalian.

Anjuran salat di rumah dan penambahan lafaz “Shallu fii rihaalikum” ini sejatinya pernah terjadi di masa Rasulullah Muhammad Saw dan sahabat. Imam Bukhari, bahkan menyusun bab khusus berjudul “Ar-rukhshah fil mathar wal ‘illah an yushalliya fii rahlihi”. Bab tentang keringanan/kebolehan salat di rumah sebab hujan atau sebab lainnya.

 

Baca: Umar bin Khattab: Wabah Adalah Takdir, dan Menghindarinya Juga Takdir

 

Salah satu hadis yg diriwayatkan Nafi’, ia berkata, Ibnu Umar mengumandangkan azan pada suatu hari yg sangat dmau dan berangin. Kemudian ia berkata, “Salatlah di tempat tinggal kalian.”

Ibnu Umar kemudian mengabarkan, “Jika malam sangat dmau dan hujan, Rasulullah Saw memerintahkan seorang muazin untuk mengucapkan; “Hendaklah kalian salat di tempat tinggal kalian.” (HR. Bukhari)

Hadis ini juga diriwayatkan beberapa imam lainnya, seperti Imam Muslim, Ibnu Majah, Abu Daud, Nasa’i, Baihaqi dan lainnya dgn lafaz yg berbeda.

Selain Ibnu Umar, Ibnu Abbas juga pernah melakukan hal sama.

Abdullah bin Al-Haris berkata, “Pada suatu hari ketika jalan penuh dgn air dan lumpur akibat hujan, Ibnu 'Abbas memerintahkan  muazin untuk mengucapkan lafaz ‘As-shalaah fir rihaal’ sebagai pengganti 'Hayya 'alash shalaah'. Seketika itu, orang-orang pun saling memandang satu sama lain seakan mereka mengingkarinya.

Dalam redaksi lain, Ibnu Abbas mengucapkan lafaz “Shalluu fi buyutikum. Salatlah di rumah kalian.”

“Apabila engkau selesai mengucapkan ‘Asyhadu allaa ilaha illallah, asyhadu anna Muhammadan Ar-Rasulullah’, maka janganlah engkau ucapkan ‘Hayya ’alash shalah’. Tetapi ucapkanlah ‘Shalluu fii buyutikum. Salatlah di rumah kalian.”  (HR. Bukhari)

Melihat jemaah keheranan, Ibnu Abbas berkata, “Seakan kalian mengingkari masalah ini. Sesungguhnya hal yg demikian ini pernah dilakukan oleh orang yg lebih baik dariku, yakni Nabi Saw. Dan sesungguhnya itu merupakan kewajiban (azimah) dan aku enggan untuk mengungkapkannya kepada kalian.”

 

Baca: Pernah Suatu Ketika, Cuma Nabi yg Tak Terserang Wabah

 

Demikian pula hadis dari jalur Hammad dari 'Ashim dari 'Abdullah bin Al Harits dari Ibnu 'Abbas. Hanya saja ia menambahkan bahwa Ibnu Abbas berkata, “Aku tak mau untuk membuat kalian berdosa, kalian mendatangi shalat sementara lutut kaki kalian penuh dgn lumpur.” (HR. Bukhari)

Imam Ibnu Hajar berkata, peristiwa Ibnu Abbas ini terjadi pada hari Jumat. Saat itu putra Abbas bin Abdul Muthallib itu bertugas sebagai khatib.

Kala itu, sebagian jemaah telah datang ke masjid, sementara separuh lainnya belum. Melihat kondisi itu, Ibnu Abbas menyerukan orang-orang yg belum datang supaya lebih baik melaksanakan salat di kediaman masing-masing. 

Orang-orang tampak keheranan. Terlebih, ketika Ibnu Abbas memerintahkan supaya muazin menambahkan lafaz ke dalam azan. Namun, sepupu Nabi itu dapat meyakinkan bahwa Rasulullah Saw juga pernah memerintahkan hal demikian.

Imam Ibnu Hajar menyatakan boleh shalat di rumah sebab adanya halangan tertentu. Hukumnya pun sebatas boleh, bukan sunnah. Kalaupun ada yg tak keberatan shalat di masjid maka tak mengapa, tak makruh.

 

Di masa Nabi, lantai masjid masih berupa tanah. Ketika hujan deras turun, tanah menjadi becek dan berlumpur. Oleh sebab itulah, lahir ketentuan rukhsah dibolehkannya salat di rumah.

Kemurahan itu menjadi lebih kuat bila terdapat kesulitan akses jalan menuju masjid. Apabila dipaksakan, sangat memungkinkan membuat pakaian jemaah menjadi kotor dan basah.

Dalam pembahasan ini, Imam Ibnu Hajar sengaja menggunakan kata umum “illah (sebab)” kebolehan salat di rumah. Karena penyebab rukhshah dapat berbeda-beda, bukan cuma sebab hujan.

Begitu pula dgn keadaan yg dialami masyarakat saat ini. Untuk meminimalisir penyebaran virus korona, misalnya, dianjurkan untuk menghindari keramaian. Termasuk salat berjamaah di masjid bila memang dikhawatirkan berpotensi menularkan virus sebab jumlah jemaah yg banyak.

Sebagai gantinya, salat tetap dapat dilakukan secara berjamaah bersama keluarga di rumah.

 

Sumber: Disarikan dari keterangan dalam Fathul Bari bi Syarhi Shahih Al-Bukhari karya Ahmad bin Ali bin Hajar Al-Atsqalani.

(SBH)

Demikianlah ulasan mengenai Membahas tentangShallu fi Rihalikum, Kumandang Azan dan Anjuran Salat di Rumah Masa Nabi Muhammad . apabila ada pertanyaan dapat dgn menuliskan pada kolom komentar dibawah ini.

terima kasih





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.