Membahas tentang6 Macam Harta yg Wajib Zakat

Pada kesempatan ini kami mau mengulas tentang Membahas tentang6 Macam Harta yg Wajib Zakat,

Oase.id – Indonesia dinobatkan sebagai negara paling dermawan menurut Charity Aid Foundation (CAF). Dari data yg dirilis CAF dalam The World Giving Index tahun 2020, Indonesia berada di urutan pertama negara dgn masyarakat yg banyak berdonasi.

Indonesia meraih skor 69 persen, naik dari skor 59 persen di indeks tahunan terakhir yg diterbitkan pada 2018. Kebetulan, pada 2018, Indonesia juga menduduki posisi pertama. Tahun 2020, Indonesia mengungguli Kenya dan Nigeria yg berada di posisi dua dgn skor 58% dan 52 persen. 

The World Giving Index (WGI) ialah laporan tahunan yg diterbitkan oleh Charities Aid Foundation (CAF), menggunakan data yg dikumpulkan oleh Gallup dan memeringkat lebih dari 140 negara di dunia berdasarkan seberapa dermawan mereka dalam menyumbang.

Lantas, mengapa Indonesia dapat dinobatkan sebagai negara paling dermawan? Beberapa hal yg mungkin dapat menjadi latar belakangnya antara lain; kondisi penduduk Indonesia yg berpegang pada budaya saling membantu sesama, terutama kepada orang yg membutuhkan. Dalam Islam, istilahnya dikenal dgn sebutan zakat.

Zakat merupakan salah satu kewajiban umat Islam yg tercantum pada rukun Islam keempat yaitu “Membayarkan Zakat.” Pada bulan Ramadan, umat Islam mau diwajibkan untuk membayar zakat fitrah, sebesar 3,5 liter atau uang pokok. Ternyata masih banyak jenis harta yg wajib dizakatkan seorang muslim. Sebagaimana Allah SWT berfirman,

خُذۡ مِنۡ اَمۡوَالِهِمۡ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيۡهِمۡ بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡ‌Ø•

Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka.” (QS. At-Taubah : 103)

Dalam kitab Safinatun Najah, Salim Ibn Sumair al-Hadrami menjelaskan ada enam harta yg wajib dikeluarkan zakatnya.

الأموال التي تلزم فيها الزكاة ستة أنواع: النعم والنقدان والمعشرات وأموال التجارة، وواجبها ربع عشر قيمة عروض التجارة والركاز والمعدن.

Harta yg wajib dikeluarkan zakatnya ada enam macam, yaitu:

Binatang ternak, emas dan perak, biji-bijian (yg menjadi makanan pokok), harta perniagaan, zakatnya yg wajib dikeluarkan ialah 4/10 dari harta tersebut, harta yg terkubur, hasil tambang.

6 macam harta yg wajib dikeluarkan zakatnya:

1. Binatang ternak

Seperti unta, sapi, kerbau dan kambing, sedang hewan kuda wajib untuk dibayarkan zakatnya. Jika hasil peternakan kambing sebanyak 40-120 ekor. Maka zakat yg harus dikeluarkan setara dgn 1 ekor kambing berumur 1 tahun, setiap tahunnya. Dan setiap bertambah 100 ekor, maka zakat mau bertambah 1 ekor.

2. Emas dan perak

Untuk emas senilai 85gr maka 2,5% setiap tahunnya sedangkan perak senilai 642 gr maka 2,5% setiap tahunnya harus dikeluarkan zakatnya.

3. Hasil pertanian

Pertanian dan tumbuh-tumbuhan yg ditanam dalam kebiasaan para petani yg wajib dikeluarkan zakatnya sepersepuluh.

4. Harta perniagaan atau harta dagangan

Ada beberapa syarat bagi harta dagangan yg wajib dizakati diantaranya yaitu harta secara sempurna milik sendiri, harta diniati untuk berdagang, telah mencapai satu tahun (haul), dan nilainya telah mencapai satu nishab.

5. Harta yg terkubur

Biasa diistilahkan dgn harta karun yaitu harta milik orang-orang terdahulu yg tertimbun tanah dan ditemukan oleh seseorang, maka harta itu wajib dizakati.

6. Hasil tambang

Tempat- tempat yg diciptakan oleh Allah dan mengandung emas atau perak wajib untuk dizakati ketika telah mencapai satu nishab, dan nilai yg harus dikeluarkan ada seperempat dari total satu nishab.

Demikianlah ulasan mengenai Membahas tentang6 Macam Harta yg Wajib Zakat . apabila ada pertanyaan dapat dgn menuliskan pada kolom komentar dibawah ini.

terima kasih





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.