Membahas tentangHukum Takziah dalam Islam

Pada kesempatan ini kami mau mengulas tentang Membahas tentangHukum Takziah dalam Islam,

Semua yg bernyawa pasti mau mati. Termasuk manusia mau kembali kepada pemiliknya, yaitu Allah Swt. Hanya saja, kematian itu rahasia Allah Swt. Tidak ada yg dapat menebaknya. Sebagai manusia, kita hanya dapat menyiapkan dgn amal baik.

Dalam ajaran Islam, terdapat takziah apabila ada yg meninggal dunia. Takziah ialah kegiatan mengunjungi teman atau keluarga yg sedang berdukacita sebab ditinggal mati oleh orang yg disaygi.

Dilihat secara bahasa, takziah berasal dari kata azza-yu'azzi ta'ziyatan. Artinya, menghibur atau mendorong supaya bersabar. Sementara secara istilah, takziah yakni sebuah usaha untuk menjadikan keluarga yg meninggal dunia supaya tetap bersabar dalam menghadapi cobaan yg sedang menimpanya.

BACA: Doa dan Keutamaan Takziah

Sayyiq Sabiq dalam bukunya “Fikih Sunnah Jilid 2” menyebutkan bahwa hukum takziah ialah sunnah kepada semua keluarga dan sanak kerabat yg ditinggalkan, baik laki-laki maupun perempuan. Takziah baik dilakukan setelah jenazah dimakamkan, atau pun setelahnya hingga tiga hari.

Ketetapan hukum takziah berlandaskan pada nukilan sebuah hadis yg diriwayatkan dari Amru bin Hazm. Ia berkata bahwa Rasulullah ï·º pernah bersabda:

مَا مِنْ مُؤْمِنٍ يُعَزِّي أَخَاهُ بِمُصِيبَةٍ إِلاَّ كَسَاهُ اللَّهُ مِنْ حُلَل الْكَرَامَةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya: “Tidaklah seorang mukmin yg turut berbelasungkawa atas musibah saudaranya kecuali Allah Swt memakaikan padanya perhiasan kemuliaan di hari kiamat.” (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi)

Takziah juga bertujuan untuk meringankan kesedihan dan derita keluarga orang yg meninggal dunia. Untuk itu, menghidangkan makanan saat takziah disunnahkan bagi yg menghadiri takziah untuk keluarga jenazah.

Hal ini tertuang dalam sabda Nabi Muhammad ï·º dari hadis Abdullah bin Ja'far:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ: لَمَّا جَاءَ نَعْىُ جَعْفَرٍ حِيْنَ قُتِلَ قَالَ النَّبِىُّ صلى الله عليه Ùˆ سلم: اصنعوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا طَعَامًا فَقَدْ أَتَا هُمْ أَمْرٌ يَشْغَلَهُمْ 

Artinya: “Buatlah makanan untuk keluarga Ja'far sebab mereka telah kedatangan apa-apa yg menjadikan mereka sangat sibuk” (HR. Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi, dan Ibnu Majah (1610) (2/274)

BACA JUGA: Wajib Dipenuhi, Berikut 7 Tata Cara Salat Jenazah

Dr. Musthafa Dib Al-Bugha dalam bukunya “Ringkasan Fiqih Mazhab Syafii” menjelaskan tentang waktu utama pelaksanaan takziah. Disebutkan dalam buku tersebut bahwa pelaksanaan takziah disesuaikan dgn kondisi dari keluarga yg sedang berduka.

Menurut Dr. Musthafa Dib Al-Bugha, waktu takziah yg lebih utama dilakukan setelah proses pemakaman sebab keluarga yg meninggal dunia biasanya disibukkan dgn pengurusan jenazah sebelum pemakaman. Namun, apabila pihak keluarga sangat terpukul, maka takziah lebih utama didahulukan sebelum pemakaman. Tujuannya untuk menghibur mereka.

Dr. Musthafa Dib Al-Bugha juga menyebut bahwa takziah dinilai makruh setelah melewati tiga hari pemakaman jenazah, kecuali bagi musafir. Hal tersebut berdasarkan alasan bahwa setelah tiga hari pemakaman dianggap kesedihan telah berkurang dan dikhawatirkan dapat membuka kesedihan baru.

Demikianlah ulasan mengenai Membahas tentangHukum Takziah dalam Islam . apabila ada pertanyaan dapat dgn menuliskan pada kolom komentar dibawah ini.

terima kasih





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.