Membahas tentangKeumuman Mengandung Alkohol, Sahkah Salat Setelah Memakai Hand Sanitizer?

Pada kesempatan ini kami mau mengulas tentang Membahas tentangKeumuman Mengandung Alkohol, Sahkah Salat Setelah Memakai Hand Sanitizer?,

Oase.id- Ancaman persebaran virus korona (Covid-19) menjadikan masyarakat Indonesia kian sadar mau pentingnya kebersihan. Kampanye mencuci tangan secara rutin dgn sabun pun kian marak digerakkan. 

Apabila mencuci tangan dianggap cukup membuat repot, masyarakat dianjurkan boleh menggunakan hand sanitizer sebagai pembersih tangan yg lebih praktis dan higienis.

Lantas bagaimana bila hand sanitizer yg umumnya beralkohol itu dipakai sebelum salat? Sah kah salat seseorang yg terkena kandungan alkohol dalam hand sanitizer?

 

Status alkohol

Kesucian pakaian, badan, dan tempat menjadi syarat sah salat yg harus dipenuhi. Hand sanitizer biasanya mengandung alkohol, sedangkan sebagian orang menganggap alkohol tak suci sebab termasuk zat yg memabukkan. 

Sejak dulu, status alkohol sebenarnya telah masuk dalam wilayah perdebatan apakah sesuatu yg tergolong najis atau tak. Sebab, alkohol sering kali dikaitkan dgn khamr (sesuatu yg memabukkan).

Baca: Sahkah Salat dgn Menggunakan Masker?

 

Sebagian ulama hadis menyatakan khamr tak najis, sedangkan mayoritas ulama fikih memandang khamr najis. Sebagaimana firman Allah Swt

“Hai orang-orang yg beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dgn panah ialah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu supaya kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah: 90)

Akan tetapi, apakah alkohol termasuk khamr?

Soal ini, Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh menyatakan;

“Zat alkohol tak najis secara syara, berdasarkan kaidah yg telah disebutkan sebelumnya mengenai sesuatu yg suci, baik alkohol murni (bukan campuran) atau yg dikurangi kandungannya dgn campuran air. Sebagai tarjih dari pendapat yg menyatakan bahwa najis khamr dan semua zat yg memabukkan secara maknawi, bukan harfiah, degan pertimbangan bahwa itu kotor dari perbuatan setan.”

Jika ditelaah secara maknawi, khamr yg digolongkan menjadi rijsun (najis) ialah perbuatan meminum khamr yg membuat peminumnya mabuk. Kenajisan khamr itu bukan murni sebab zatnya semata, melainkan perbuatan meminum khamr-lah yg dikatakan najis dan termasuk perbuatan setan.

Sedangkan zat alkohol tak selalu digunakan untuk olahan minuman memabukkan. Melainkan dapat juga dimanfaatkan untuk berbagai kemaslahatan, terutama di bidang kesehatan.

 

Najis yg dima'fu

Dalam Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Imam Asy-Syafi’i disebutkan, khamr dan semua cairan yg memabukkan termasuk najis dalam mazhab Syafi’i.  Akan tetapi, kalau pun sebagian ulama memandang alkohol najis secara zatnya, Imam Syafi'i mengkategorikan alkohol sebagai najis yg dimaafkan bila digunakan untuk kemaslahatan.

Hal itu, sebagaimana keterangan dalam Al-Fiqh ala Madzahib Al-Arba’ah mengenai pendapat Imam Syafii;

“Salah satunya (najis yg dimaafkan) ialah cairan-cairan najis yg dicampurkan dalam obat-obatan dan aroma parfum untuk memberikan maslahat padanya. Ini termasuk (najis) yg dimaafkan untuk sebuah kemaslahatan. Berdasarkan qiyas atas aroma yg memberi efek maslahat pada keju.”

Lebih lanjut Syekh Wahbah Zuhaili menyatakan tak bermasalah secara syara’ menggunakan alkohol untuk membersih kulit dan luka, membunuh kuman, juga menggunakannya untuk obat dan aroma parfum. Penggunaan ini tak berkaitan dgn keharaman khamr untuk mabuk.

 

Berdasarkan keterangan tersebut, hukum menggunakan hand sanitizer tanpa membasuhnya dgn air lebih dulu sebelum melaksanakan salat ialah diperbolehkan. Sebab, sebagian ulama menyatakan alkohol tak najis.

Baca: Memaknai Hadis Tentang Tidak Adanya Penyakit Menular

 

Jika pun ada yg berpendapat alkohol termasuk ke dalam benda cair yg najis, maka itu termasuk najis yg dimaafkan. Artinya, tak bermasalah bila digunakan sebelum salat.

Terlebih menggunakan hand sanitizer di kondisi saat ini ialah untuk kemaslahatan diri sendiri, yakni membersihkan kuman, bakteri, dan virus yg menempel di tangan, yg sulit bila hanya dihilangkan dgn air biasa.

Sebuah kaidah dalam ushul fiqh menyebutkan; Adh-darurat tubih al-mahzurat. Keadaan darurat membolehkan sesuatu yg sebelumnya dihukumi haram.

 

Sumber: Disarikan dari penjelasan dalam  Al-Fiqh ala Madzahib Al-Arba’ah karya Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili, serta Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Imam Asy-Syafi’i karya Mustada al-Khin, Mustafa Did Al-Bugha, dan Ali Al-Syarbaji.

(SBH)

Demikianlah ulasan mengenai Membahas tentangKeumuman Mengandung Alkohol, Sahkah Salat Setelah Memakai Hand Sanitizer? . apabila ada pertanyaan dapat dgn menuliskan pada kolom komentar dibawah ini.

terima kasih





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.