Membahas tentangMarak Penyebaran E-Paper via Whatsapp? Ini Pandangan Islam Tentang Hak Cipta

Pada kesempatan ini kami mau mengulas tentang Membahas tentangMarak Penyebaran E-Paper via Whatsapp? Ini Pandangan Islam Tentang Hak Cipta,

Oase.id- Seiring perkembangan internet yg makin masif, surat kabar pun turut bertransformasi menjadi koran elektronik atau biasa disebut e-paper. Informasi kian mudah diakses melalui genggaman, tanpa harus menunggu lama si loper mengirimkan koran.

Berbeda dgn portal berita online yg kebanyakan bebas akses, sebagian besar e-paper didistribusikan dgn cara berbayar alias diperjual-belikan. Konsumen hanya dapat membaca dan mengunduhnya dgn cara berlangganan.   

Tujuan menerapkan tarif berlangganan pada produk informasi ini pun beragam. Ada yg memang demi menjaga dan menghargai hasil peliputan eksklusif, merawat idealisme pers, juga menambah peluang pemasukan pelaku industri media. 

Cita-cita tetap terjaganya idealisme media itu, tentu mesti diapresiasi dgn sebesar-besarnya dukungan.

Nah, saygnya, belakangan marak penyebaran e-paper secara cuma-cuma melalui aplikasi percakapan Whatsapp. Apabila hal itu diperbolehkan pihak terkait dan telah mendapatkan izin, tentu tak masalah. Bagaimana bila penyebaran itu dilakukan secara ilegal?

 

Kedudukan hak cipta menurut Islam

Surat kabar elektronik merupakan bagian dari jenis kekayaan intelektual yg dilindungi hak ciptanya. Penggandaaan dan pendistribusian tanpa izin ialah ilegal dan terlarang secara hukum.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menyoroti perihal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ini. Melalui fatwa yg diterbitkan pada 2005, disebutkan bahwa HKI dalam kacamata Islam dikategorikan sebagai huquq maaliyyah (hak kekayaan) yg layak mendapat perlindungan hukum.

Segala bentuk pelanggaran terhadap HKI, termasuk mengedarkan milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezaliman. Hukumnya ialah haram. 

 

Dasarnya, Islam melarang umatnya berperilaku zalim. Allah Swt berfirman; 

“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya, dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dgn membuat kerusakan.” (QS. Al-Syu'ara:183)

Selain mempertimbangkan Al-Qur’an dah hadis, fatwa MUI ini juga menyoroti pendapat ulama tentang ciptaan, hak cipta, hak dan manfaat, antara lain;

Dalam Haqq Al-Ibtikar fi Al-Fiqh Al-Islami Al-Muqaran, ulama ahli fikih dari Universitas Damascus, Suriah, Fathi Al-Duraini menjelaskan, mayoritas ulama dari kalangan mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa hak cipta atas karya orisinil dan manfaatnya tergolong harta berharga sebagaimana benda bila boleh dimanfaatkan secara syara’ (hukum Islam). 

Syekh Wahbah Zuhaili, ahli fikih kontemporer dalam Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu juga pernah menyatakan pendapatnya mengenai hak kepengarangan.

Berdasarkan hal (bahwa hak kepengarangan ialah hak yg dilindungi oleh syara’ (hukum Islam) atas dasar qaidah istishlah tersebut, mencetak ulang atau men-copy buku (tanpa izin yg sah) dipandang sebagai pelanggaran atau kejahatan terhadap hak pengarang; dalam arti bahwa perbuatan tersebut ialah kemaksiatan yg menimbulkan dosa dalam pandangan Syara’ dan merupakan pencurian yg mengharuskan ganti rugi terhadap hak pengarang atas naskah yg dicetak secara melanggar dan zalim, serta menimbulkan kerugian moril yg menimpanya.

 

Beda persebaran cetak dan digital

E-paper termasuk produk digital. Generasi sebelumnya, tentu berupa koran cetak yg biasa diperjual-belikan setiap pagi hari.

Penyebaran e-paper tak dapat disamakan dgn seseorang yg sah-sah saja meminjamkan majalah atau buku yg baru saja dibelinya ke orang lain. Sebab, secara teknis, peralihan benda tersebut tak menimbulkan penggandaan secara otomatis.

Singkatnya, bila si pemilik telah memberikan atau pun meminta kembali, maka benda yg diedarkan tak berkembang dalam jumlah yg makin banyak. Kecuali bila disalin atau fotokopi yg jelas-jelas telah masuk dalam kategori pelanggaran.

Nah, hal ini berbeda dgn e-paper sebagai produk digital. Semisal seseorang telah membayar tarif berlangganan kemudian mendapatkan akses untuk membaca dan mengunduhnya, maka menyebarkan hasil unduhan tersebut ke khalayak otomatis menjelma penggandaan. Sebab, dalam proses penyebarannya, file asal tak turut berpindah tangan secara total alias masih utuh tersimpan di folder awal. 

Baygkan, bila masing-masing penerima turut melakukan penyebaran serupa, maka hanya butuh satu orang berlangganan supaya sebuah e-paper dapat dinikmati masyarakat sedunia dgn cuma-cuma. Sementara si pembuat karya tak mendapatkan apa-apa.

Maka, teranglah, berdasarkan fatwa-fatwa tersebut, hak kepengarangan bukan hanya dilindungi negara, tetapi juga oleh Islam. Menyebarkan koran elektronik secara ilegal juga merupakan pelanggaran dan kejahatan terhadap hak pengarang, dalam hal ini pelaku industru pemberitaan.

Penyebaran koran elektronik berbayar tanpa izin cenderung masuk dalam kategori kemaksiatan yg dapat menimbulkan dosa. Bahkan, tergolong pencurian yg mengharuskan ganti rugi.

 

Sumber: Disarikan dari Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (2015), Haqq Al-Ibtikar fi Al-Fiqh Al-Islami Al-Muqaran karangan Syekh Fathi al-Duraini, dan keterangan Syekh Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu.

(SBH)

Demikianlah ulasan mengenai Membahas tentangMarak Penyebaran E-Paper via Whatsapp? Ini Pandangan Islam Tentang Hak Cipta . apabila ada pertanyaan dapat dgn menuliskan pada kolom komentar dibawah ini.

terima kasih





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.