Membahas tentangMembatalkan Puasa Sunah sebab Ditawari Hidangan oleh Tuan Rumah, Bolehkah?

Pada kesempatan ini kami mau mengulas tentang Membahas tentangMembatalkan Puasa Sunah sebab Ditawari Hidangan oleh Tuan Rumah, Bolehkah?,

Oase.id- Islam mengajarkan adab saat bertamu. Bagi yg bekunjung maupun yg dikunjungi, sama-sama memiliki tanggung jawab untuk saling menghormati dan menghargai.

Salah satu bentuk penghormatan dalam bertamu terkait respons terhadap hidangan yg disuguhkan. Ketika tuan rumah telah melakukan penghormatan dgn memberikan sajian dan sambutan terbaiknya, maka sang tamu dianjurkan menunjukkan penghargaan dgn mencicipi, syukur-syukur menikmati apa yg telah disuguhkan.

Bagaimana bila si tamu sedang berpuasa sunah?

Menolak tawaran dari tuan rumah sangat berisiko memberikan kesan kurang baik dan membuatnya tersinggung. Jika seseorang merasa terjebak dalam kondisi ini, maka diperbolehkan membatalkan puasanya demi menghargai upaya yg telah dilakukan tuan rumah dan menutup munculnya kekecewaan di antara keduanya.

Baca: Belum Sempat Qada Puasa hingga Datang Ramadan Berikutnya, Apa yg Harus Dilakukan?

 

Akan tetapi, bila tak ada kekhawatiran tersinggung ketika mengungkapkan kondisi bahwa sang tamu sedang berpuasa, maka lebih baik puasa tersebut dilanjutkan dgn cara menolak hidangan menggunakan bahasa halus dan lembut.

 

Dalam Fath Al-Muin, Syekh Zainduddin Al-Malibari menjelaskan, anjuran membatalkan puasa sunah itu bertujuan demi melegakan perasaan tuan rumah. Sekalipun, puasa yg dilakukan itu telah berada di jelang waktu berbuka. 

Bahkan, Syekh Zainuddin berpendapat, seseorang yg membatalkan puasa sunah lantaran berada dalam kondisi tersebut tetap mendapatkan pahala puasa sunah yg telah diniatkannya. Akan tetapi, seseorang itu tetap dianjurkan menqada puasa sunahnya di lain hari. 

Baca: Rajab Selesai, Ini Niat Puasa Sunah Bulan Syakban

 

Sementara menurut Taqiyuddin Al-Hisni dalam Kifayah Al-Akhyar mengatakan, hukum asal membatalkan puasa sunah ialah makruh. Seseorang, dimaafkan ketika membatalkan puasa sunah dgn syarat memiliki uzur tertentu.

Dan salah satu bentuk uzur ialah penghormatan kepada orang yg menjamunya sehingga ia tak dapat mencegah diri untuk menikmati hidangan demi membahagiakan sang tuan rumah. Wallahu a'lam.

 

Sumber: Disarikan dari keterangan dalam Fath Al-Mu'in bi Syarh Qurrat Al-Ain karya Imam Zainuddin Al-Malibari dan Kifayah Al-Akhyar fi Hall Ghayah Al-Ikhtishar karya Syekh Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al-Husaini Al-Hishni Al-Dimasyqi Al-Syafi’i.

(SBH)

Demikianlah ulasan mengenai Membahas tentangMembatalkan Puasa Sunah sebab Ditawari Hidangan oleh Tuan Rumah, Bolehkah? . apabila ada pertanyaan dapat dgn menuliskan pada kolom komentar dibawah ini.

terima kasih





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.