Membahas tentangMUI: Wafat sebab Korona Termasuk Syahid

Pada kesempatan ini kami mau mengulas tentang Membahas tentangMUI: Wafat sebab Korona Termasuk Syahid,

Oase.id- Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengeluarkan fatwa. Kali ini soal Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Muslim yg terinfeksi Covid-19. Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 itu mengatur tata cara memandikan, mengkafani, mensalati, dan menguburkan jenazah.

Dalam fatwa itu disebutkan bahwa umat Islam yg wafat sebab wabah korona dalam pandangan syariat termasuk kategori syahid akhirat.

“Syahid Akhirat ialah Muslim yg meninggal dunia sebab kondisi tertentu (antara lain sebab wabah [tha’un], tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yg secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab), tetapi secara duniawi hak-hak jenazah-nya tetap wajib dipenuhi,” tulis Fatwa tersebut, sebagaimana dilansir dari Media Indonesia pada Minggu, 29 Maret 2020.

Namun demikian, tulis fatwa itu, pemenuhan hak-hak jenazah (memandikan, mengkafani, menyalati, dan menguburkan) wajib menjaga keselamatan petugas dgn  mematuhi ketentuan protokol medis.

 

Adapun pedoman memandikan jenazah yg terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:

a.  Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya

b.  petugas wajib berjenis kelamin yg sama dgn jenazah yg dimandikan dan dikafani;

c.  Jika petugas yg memandikan tak ada yg berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yg ada, dgn syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tak, maka ditayammumkan.

d.  petugas membersihkan najis (bila ada) sebelum memandikan;

e.  petugas memandikan jenazah dgn cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh; 

f.  bila atas pertimbangan ahli yg terpercaya bahwa jenazah tak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dgn tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dgn cara:

1). mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dgn debu.

2). untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD (Alat Pelindung Diri).

“Jika menurut pendapat ahli yg terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tak mungkin dilakukan sebab membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dlarurat syar’iyyah, jenazah tak dimandikan atau ditayamumkan,” jelas Fatwa MUI tersebut. 

(SBH)

Demikianlah ulasan mengenai Membahas tentangMUI: Wafat sebab Korona Termasuk Syahid . apabila ada pertanyaan dapat dgn menuliskan pada kolom komentar dibawah ini.

terima kasih





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.