Membahas tentangOrang-orang yg Berhak Menerima Zakat Fitrah

Pada kesempatan ini kami mau mengulas tentang Membahas tentangOrang-orang yg Berhak Menerima Zakat Fitrah,

Oase.id- Definisi zakat  menurut bahasa ialah ath-thathhiir (mensucikan) dan an-nammaa (tumbuh). Sebagaimana zakat lainnya, zakat fitrah atau zakat fitri diserahkan kepada para mustahik (orang-orang yg berhak menerimanya) sesuai ketentuan dalam QS. At-Taubah: 60.

Allah Swt berfirman:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yg dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yg berutang, orang yg berada di jalan Allah dan untuk mereka yg sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yg diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

 

Baca: Mengingat Kembali Syarat-syarat Berpuasa

Berdasarkan ayat tersebut, maka orang-orang yg berhak menerima zakat fitri ada 8 kelompok, yaitu:

 

Orang fakir

Berdasarkan Mazhab Syafi’i dan Hanbali sebagaimana tercantum dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, orang fakir ialah yg tak memiliki harta maupun pekerjaan. Ia tak punya pasangan, anak, maupun orang tua yg dapat menafkahinya. Ia juga tak mampu memenuhi kebutuhannya.

 

Orang miskin

Yaitu orang yg mampu bekerja untuk memenuhi kebutuhannya, tapi belum dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Berdasarkan Mazhab Syafi’i dan Hanbali, orang miskin lebih baik keadaannya dari pada orang fakir.

 

Amil/pengurus zakat

Yaitu orang yg mengurus zakat, baik yg mengumpulkan, mendata, membagikan kepada mustahik, yg menjaga atau menyimpan harta zakatnya, dan lain sebagainya. Syaratnya, mereka harus adil dan mengerti fikih zakat.

 

Muallaf

Muallaf ialah sebutan bagi orang baru masuk Islam yg memiliki niat masih cenderung lemah. Ia berhak mendapatkan zakat demi menguatkan keislamannya. 

Baca: 4 Waktu Terbaik untuk Membaca Al-Qur'an

 

Budak

Kebanyakan ulama menyatakan, budak yg dimaksud ialah budak mukatab, yakni yg melakukan perjanjian kebebasan dgn tuannya dgn cara membayar. 

Syekh Wahbab Az-Zuhaili menyatakan, di masa kini telah tak ada lagi budak, sebab perbudakan di seluruh dunia telah dihapuskan. Maka pemberian zakat pada kelompok ini pun turut terhapus.

 

Orang yg berutang (Gharim)

Yakni orang yg berutang baik untuk dirinya sendiri maupun untuk lainnya. Bagi orang yg berutang untuk dirinya sendiri, maka ia berhak mendapatkan zakat bila ia fakir.  

 

Fii Sabilillah (Orang yg berada di jalan Allah)

Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid menyatakan, menurut Mazhab Maliki dan Hanafi, mereka ialah orang yg berperang dan berjihad di jalan Allah.

Imam Abu Hanifah menyatakan, orang yg berperang boleh diberikan zakat bila ia miskin.  Ada pula ulama yg menyatakan bahwa orang yg berhaji dan umrah termasuk fii sabilillah

 

Ibnu Sabil/ Musafir

Yakni orang yg sedang berada di perjalanan dgn tujuan yg baik dan penuh ketaatan, bukan kemaksiatan.

Kemudian, si musafir mendapatkan kesulitan dalam mencapai tujuannya kecuali dgn mendapatkan pertolongan.

Musafir dgn keadaan seperti ini diperbolehkan menerima zakat. Meskipun di tempat asalnya ia ialah orang kaya.

Contoh perjalanan untuk ketaatan seperti haji, jihad, dan ziarah. 

 

Sumber: Disarikan dari keterangan dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili, Bidayatul Mujtahid wa Kifayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd, serta Fathul Mu’in bi Syarhi Qurratil ‘Ain karya Syekh Zainuddin bin Abdil Aziz al-Malibari

(SBH)

Demikianlah ulasan mengenai Membahas tentangOrang-orang yg Berhak Menerima Zakat Fitrah . apabila ada pertanyaan dapat dgn menuliskan pada kolom komentar dibawah ini.

terima kasih





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.