Membahas tentangPeraturan Pendirian Rumah Ibadah Tidak mau Diskriminatif

Pada kesempatan ini kami mau mengulas tentang Membahas tentangPeraturan Pendirian Rumah Ibadah Tidak mau Diskriminatif,

Oase.id- Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pendirian rumah ibadah disusun dgn adil dan tak membeda-bedakan kepentingan kelompok agama tertentu.

“Sebenarnya itu tak ada yg didiskriminasi, semua sama perlakuannya. Di daerah-daerah dimana muslim minoritas, itu juga harus mengalami yg sama. Jadi sebenarnya aturan ini untuk semua, bukan untuk satu kelompok,” kata Ma'ruf Amin di Kantor Wapres Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 4 Maret 2020.

Ma'ruf Amin, sebagai salah satu tim penyusun dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat itu, mengatakan PBM Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 itu berisi poin-poin kesepakatan antara majelis-majelis keagamaan, seperti Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persatuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi).

Peraturan Bersama Menteri tersebut justru menjadi solusi atas terjadinya konflik-konflik antarumat beragama sebelum peraturan tersebut disahkan. 

Wapres Ma'ruf mengatakan, peraturan bersama itu merupakan rambu-rambu dalam menjalankan kerukunan hidup antarumat beragama di Indonesia.

 

“Sebelumnya itu tak ada aturan, tak ada panduan, sehingga orang seenaknya, terjadi konflik-konflik. Maka untuk mengakhiri itu kita perlu ada aturan main, supaya kalau orang membangun rumah ibadah syaratnya apa. Jadi peraturan itu sebenarnya ialah untuk mencegah terjadinya konflik,” tuturnya menjelaskan.

Terkait adanya kelompok masyarakat yg menggugat PBM tersebut ke Mahkamah Agung, Wapres Ma'ruf menghargai hak masyarakat dan proses hukum yg berlaku. Namun, hingga saat ini, Ma'ruf Amin menegaskan Pemerintah tak mau merevisi PBM tersebut.

Wapres juga meminta semua pihak untuk mematuhi PBM dari Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB dan Pendirian Rumah Ibadat.

Sebelumnya, PGI menilai pasal menygkut peran forum kerukunan umat beragama (FKUB) dalam PBM tersebut harus direvisi sebab seharusnya FKUB tak ikut berperan dalam penentuan pemberian izin pembangunan rumah ibadah.

Ketua Umum PGI Gomar Gultom mengatakan FKUB di daerah seharusnya hanya berperan dalam menjaga kerukunan umat beragama dan menghindari terjadinya konflik antarumat beragama, bukannya terlibat dalam pemberian izin pembangunan rumah ibadah.

“Posisi FKUB tak boleh menjadi penentu dalam pemberian izin, sebab izin itu ialah otoritas negara. Izin, otoritas negara, tak boleh diserahkan kepada elemen sipil, dalam hal ini FKUB,” kata Pendeta Gultom.

(FER)

Demikianlah ulasan mengenai Membahas tentangPeraturan Pendirian Rumah Ibadah Tidak mau Diskriminatif . apabila ada pertanyaan dapat dgn menuliskan pada kolom komentar dibawah ini.

terima kasih





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.