Membahas tentangSiapa Saja yg Diwajibkan Membayar Zakat Fitrah?

Pada kesempatan ini kami mau mengulas tentang Membahas tentangSiapa Saja yg Diwajibkan Membayar Zakat Fitrah?,

Oase.id- Ramadan ialah bulan istimewa, tak hanya diwajibkan berpuasa, umat Muslim juga diperintahkan membayar zakat fitrah.

Jumhur ulama menyatakan bahwa hukum zakat fitrah atau disebut juga zakat fitri ialah fardu (wajib) bagi orang-orang yg memenuhi syarat. 

Lalu siapa saja yg wajib menunaikan ibadah yg diturunkan pada tahun kedua hijriyah ini?

 

Muslim 

Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yg dewasa maupun anak-anak. Adapun non-muslim tak dikenakan kewajiban membayar zakat fitri. 

 

Merdeka 

Kewajiban mengeluarkan zakat fitrah diperuntukkan bagi umat Muslim yg merdeka. Seorang Muslim yg berstatus budak tak dibebankan membayar zakat, mau tetapi tuannya lah yg membayarkannya untuknya. 

Baca: Orang-orang yg Berhak Menerima Zakat Fitrah

 

Mampu

Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam Al-fiqh Al-Islamiy wa Adillatuh menuliskan, jumhur ulama mengartikan mampu di sini sebagai orang yg memiliki kelebihan harta untuk makanan dirinya, dan orang yg berada di bawah tanggungannya, selama 24 jam (siang dan malam hari raya). 

 

Maka orang yg memiliki kelebihan harta dari yg dibutuhkan untuk dirinya sendiri dan orang-orang yg berada di bawah tanggungan nafkahnya, baik harta berupa rumah, pembantu, kendaraan, pakaian dan hajat pokok lainnya diwajibkan membayar zakat fitrah. 

Orang yg diwajibkan berzakat fitrah untuk dirinya sendiri juga wajib membayarkan zakat untuk orang yg ada di bawah tanggungannya. Misalnya, seorang suami memiliki tanggungan zakat untuk dirinya sendiri, anak-anaknya, istrinya, juga pembantunya.  

Seorang ayah punya tanggungan membayarkan zakat fitri untuk anaknya hingga sang anak balig. Bahkan Mazhab Maliki menyatakan, kewajiban mengeluarkan zakat untuk anak perempuan baru selesai setelah anaknya menikah. 

Syekh Zainudin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in menyatakan, anak yg kaya diwajibkan membayar zakat untuk dirinya sendiri. Akan tetapi bila ayahnya mau membayarkan zakat untuknya, maka tetap diperbolehkan. 

Selain itu, bayi yg dilahirkan di bulan Ramadan langsung dijatuhkan kewajiban zakat fitri. Begitu pula orang yg meninggal, apabila ia sempat memasuki bulan Ramadan sebelum wafat, maka keluarganya wajib membayarkannya untuknya.

 

Sumber: Disarikan dari Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili, Bidayatul Mujtahid wa Kifayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd, serta Fathul Mu’in bi Syarhi Qurratil ‘Ain karya Syekh Zainuddin bin Abdil Aziz Al-Malibari.

(SBH)

Demikianlah ulasan mengenai Membahas tentangSiapa Saja yg Diwajibkan Membayar Zakat Fitrah? . apabila ada pertanyaan dapat dgn menuliskan pada kolom komentar dibawah ini.

terima kasih





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.