Membahas tentangUPI Larang Dosen dan Tenaga Pendidik Mudik

Pada kesempatan ini kami mau mengulas tentang Membahas tentangUPI Larang Dosen dan Tenaga Pendidik Mudik,

Oase.id- Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) melarang staf dosen dan tenaga pendidik mudik ke kampung halamannya. Kebijakan ini diambil untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran virus korona (covid-19).

“Kami dgn berat hati mengambil keputusan ini. Kami berharap kebijakan ini dapat mengurangi risiko staf terkena covid19” ujar Rektor UPI Asep Kadarohman, dilansir dari Medcom.id, Kamis, 16 April 2020.

Apabila dosen atau tenaga pendidik melanggar ketentuan tersebut, maka pegawai yg bersangkutan mau mendapatkan hukuman disiplin sesuai dgn Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dgn perjanjian Kerja.

Sementera itu Wakil Rektor Keuangan, Sumber Daya dan Administrasi Umum UPI, Suryadi menambahkan, apabila dosen atau tenaga pendidik dalam keadaan terpaksa harus bepergian ke luar daerah maka yg bersangkutan harus mendapatkan izin dari unit kerja yg bersangkutan.

 

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik. Larangan ini sebagai upaya pemerintah untuk melakukan pencegahan penyebaran virus korona (covid-19).

Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

(FER)

Demikianlah ulasan mengenai Membahas tentangUPI Larang Dosen dan Tenaga Pendidik Mudik . apabila ada pertanyaan dapat dgn menuliskan pada kolom komentar dibawah ini.

terima kasih





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.