Mengaku Ulama, Pria di Kabupaten Pandeglang Malah Cabuli Anak di Bawah Umur

– Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang, Banten berhasil mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur, kasus tersebut berdasarkam laporan dgn LP/31 / I / 2020 / Banten / Res. Pandeglang tgl 22 Januari 2020.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP DP Ambarita mengatakan, kejadian pencabulan menurut keterangan pelaku dilakukan disaung/gubuk diperkebunan Kampung Cikoneng, Desa Palurahan, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang. Korban berinisial BT (18) tahun, Anak-anak 3 Orang dan satu Orang janda umur (30) tahun Warga Kabupaten Pandeglang.

“Semua korban berjumal 5 orang, 3 orang yg masih anak-anak dan 2 orang dewasa, Adapun kejadian diketahui pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2020,” paparnya. Dikutip dari media Updatenews, Kamis (23/01/20).

Ambarita mengungkapkan, pelaku (AS) 53 tahun Alias (HN) bekerja sebagai wiraswasta, warga Srengseng, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Adapun barang bukti yg berhasil disita yaitu 1 buah tasbih, 2 botol minyak buluh perindu, 8 buah gelang Kuningan dibungkus kain warna putih, 1 botol air mijeral bubuk bambu kuning, 1 buah batu akik, 1 buah buku tabungan berikut ATM SIMPEDES, dan 1 buah buku tabungan BCA berikut ATM.

“Adapun kronologis penangkapan berdasarkan bukti permulaan yg cukup telah melakukan dugaan tindak pidana Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Pelaku diamankan oleh masyarakat Desa Kadomas dan kemudian dibawa oleh anggota Polsek Banjar menuju Satreskrim Polres Pandeglang yg kemudian kita lakukan penahanan terhadap tersangka di Mapolres Pandeglang,” ungkap Ambarita.

Semenatara itu, Kapolres Pandeglang melalui Wakapolres Kompol Hery Wahyu Mandung mengungkapkan, modus pelaku yaitu dgn mengaku sebagai Ulama besar dan meminta dibawakan anak perempuan yatim, mau tetapi pelaku malah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

“Pelaku mengaku sebagai ulama terhadap masyarakat sekitar dan meminta supaya mendatangkan anak perempuan yatim, dgn alasan mau dikasih amal, namun malah melakukan pencabulan.

Maka anggota kami bertindak cepat melakukan penangkapan dibantu oleh masyarakat, kemudian mau kita kenaakan Pasal Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang – undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga:  Tanggapi Soal Perceraian UAS, Fahri Hamzah: Nabi Muhammad Saja Bercerai





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.