Mengapa Barang yg Memabukkan itu Diharamkan?

Minuman yg memabukkan merupakan salah satu jenis komoditas yg hidup di tengah-tengah masyarakat kita. Saking maraknya geliat minuman ini, kebanyakan dari Anda yg generasi lawas, tentu pernah mendengar lagu Rhoma Irama ini, yg berjudul Mirasantika. Berikut liriknya,

 

Minuman keras, (miras!) apa pun namamu

Tak mau kureguk lagi

Dan tak mau kuminum lagi

Walau setetes (setetes)…

 

Hal ini menunjukkan bahwa minuman keras yg memabukkan perlu dijauhi sebab ragam dampaknya, baik bagi tubuh maupun kehidupan sosial. Agama Islam mengenal istilah makanan atau minuman yg memabukkan ini dgn istilah al-iskar, as-sakr, atau muskirat. Dalam Al-Qur’an Surat An-Nahl ayat 67 disebutkan,

 

وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ

 

Artinya: “Dan dari buah kurma dan anggur, kalian buat darinya yg memabukkan dan rezeki yg baik. Sesungguhnya dalam hal demikian sungguh terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yg berakal.” (QS An-Nahl ayat 67)

 

Baca: 4 Dlarar yg Menyebabkan Pangan dan Obat Menjadi Haram

 

Imam Ibnu Katsir mencatat dari riwayat Abdullah bin Abbas radliyallahu ‘anhu, bahwa tafsir dari lafal “minuman yg memabukkan” ialah hal yg haram dikonsumsi dari kurma maupun anggur, sedangkan “rezeki yg halal” ialah minuman atua produk turunan yg halal dikonsumsi dari keduanya. Pernyataan Ibnu Abbas ini dinilai terjadi setelah khamar telah diharamkan dalam Al Quran, sebab sebelumnya khamar masih dihalalkan.

 

Berdasarkan kamus Mu’jam al-Wasith, kata as-sakar (السكر) diartikan sebagai segala sesuatu yg memabukkan, menghilangkan akal dan kesadaran. KH. Ali Mustafa Yaqub dalam Kriteria Halal-Haram buat Obat, Pangan dan Kosmetika Menurut Al-Quran dan Hadits mencantumkan bahwa salah satu kriteria halal suatu produk ialah tiadanya unsur yg dapat memabukkan, atau tiadanya sifat al-iskar. Khamar memiliki sifat iskar ini, sebab al-khamar (الخمر) secara bahasa ialah “minuman yg bikin akal tertutup”, berwujud berupa gangguan kesadaran dan akal sebagai sifat iskar/memabukkan di dalamnya.

 

Terkait tafsir Ibnu Katsir seputar riwayat bahwa khamar pernah dihalalkan, Anda mungkin pernah tahu bahwa ia diharamkan secara bertahap di masyarakat Arab. Mulanya konsumsi khamar masih lumrah di Madinah, ketika ditanya seputar hukumnya Nabi pun menjawab berdasarkan firman Allah,

 

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا….

 

Artinya: “Mereka bertanya padamu tentang khamar dan judi. Katakanlah dalam keduanya terdapat dosa besar dan juga manfaat bagi manusia, namun dosanya lebih besar dari manfaatnya…” (QS. Al Baqarah ayat 219)

 

Selanjutnya larangan khamar ini berlanjut lebih spesifik saat shalat saja supaya orang-orang mengatur waktu konsumsi, sebagaimana difirmankan Allah dalam Surat An-Nisa ayat 43. Terakhir ditegaskan dalam Surat Al-Maidah ayat 90, bahwa khamar dan judi ialah termasuk hal keji dan perbuatan syaitan, maka mesti dijauhi.

 

Baca: Mengapa Barang Najis Haram Dikonsumsi?

 

Ada beberapa istilah yg digunakan terkait makanan atau minuman yg memabukkan. KH Ali Mustafa Yaqub mencantumkan setaknya ada tiga, yaitu muskir (yg memabukkan); mukhaddir (yg menghilangkan kesadaran) serta, mufattir (yg memberikan efek relaksasi, tenang, atau malah lesu). Tiga istilah ini menunjukkan kadar dan efek dari tiap-tiap penggunaan produk tersebut.

 

Ketiganya, ditinjau secara makna, ialah golongan bahan-bahan yg dapat berdampak pada kesadaran dan pikiran manusia. Kadar paling rendah ada pada barang yg mufattir, sebab hanya menyebabkan lesu, diam, atau ketenangan tertentu. Beberapa jenis obat seperti dari golongan pereda nyeri (analgesik) kuat dapat memberikan efek ini. Sekadar info, dahulu hukum minum kopi juga diperdebatkan oleh para ulama sebab efeknya yg menenangkan dan merangsang pikiran sehingga sempat dikira sebagai jenis khamar.

 

Lain lagi mukhaddirat, yaitu zat yg dapat memberikan sensasi fly, khayal, atau hilangnya kesadaran. Ia dapat memberikan alam pikir tak nyata, hanya dapat dinilai dari percakapan atau interaksi yg cermat. Ganja yg dihisap, dalam penggunaan minimal dapat memberikan sensasi semacam itu.

 

Sedangkan muskir ialah kadar penyebab hilang kesadaran yg paling tinggi. Terjadilah gangguan penilaian pada realitas, yg dalam prakteknya sehari-hari, ditunjukkan dgn bicara tak karuan, melakukan tindakan-tindakan serampangan, serta ketakmampuan buat berkomunikasi secara adekuat. Klasifikasi di atas digunakan buat mengidentifikasi mana efek gangguan pikiran dan kesadaran atau fly yg diakibatkan secara substantif dari bendanya atau efek dari penyalahgunaan.

 

Perlu Anda ketahui bahwa kasus konsumsi obat yg berlebihan, semisal jenis analgesik kuat atau obat penenang seperti obat Tramadol atau Alprazolam, mau memberikan efek mukhaddir bahkan muskir pada konsumsi dosis yg berlebihan. Padahal dgn indikasi yg sesuai, obat ini dapat meredakan nyeri hebat atau memberikan ketenangan pada pasien dgn gangguan kecemasan. Secara substansi, kedua obat tadi mestinya tak haram, namun ia menjadi terlarang bagi seseorang akibat penyalahgunaannya.

 

Berdasarkan Kementerian Kesehatan RI, NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Aditif lainnya) dipahami sebagai zat yg mempengaruhi sistem tubuh terutama sistem saraf pusat sehingga menyebabkan gangguan fisik, psikis, dan fungsi sosial. Dalam hal ini narkoba, minuman beralkohol, maupun non-obat seperti ganja dan jamur-jamur beracun (di masyarakat banyak disebut ‘mushroom’) berdampak menghilangkan kesadaran dan akal, sehingga masuk kriteria iskar. Secara mekanisme kerja tubuh, hal-hal memabukkan dan mengganggu kesadaran pada NAPZA mempunyai dampak adiksi atau kecanduan.

 

Ulama bersepakat bahwa segala yg memabukkan ialah haram. Hanya saja, nantinya para ulama mau berbeda pendapat soal jenis, kadar dan kriteria bahan yg memabukkan. Ada ulama yg hanya menyebutkan bahwa zat memabukkan terbatas pada minuman anggur atau fermentasi tumbuhan saja, namun di sisi lain, ada ulama yg menyatakan bahwa segala yg bikin gangguan kesadaran baik pangan atau bentuk lainnya juga haram sebab dampak buruknya.

 

Maka dapat kita simpulkan bahwa memerhatikan unsur iskar atau memabukkan dalam kriteria halal-haram produk bertujuan menghindari efek buruk secara fisik, psikis maupun fungsi sosialnya. Zat yg memiliki unsur iskar sehingga mengganggu akal serta kesadaran, haram dikonsumsi sebab selain berdampak buruk bagi tubuh, pun dalam nash dinyatakan,

 

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ.

 

Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda, “Setiap yg muskir (memabukkan) ialah khamar, dan setiap yg muskir ialah haram.” (HR. Muslim)

 

Wallahu a’lam.

 

 

Muhammad Iqbal Syauqi, alumnus Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences

 





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.