MUI Sarankan Pemerintah Agar Menata Ulang UU Zakat

– Wacana Kementerian Agama (Kemenag) yg mau disahkan melalui Perperes tentang pemotongan zakat 2,5 persen dari gaji ASN telah menjadi polemik di masyarakat. Sebab, beberapa pihak ada yg merasa bahwa tak semua ASN wajib zakat.

Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis meminta, pemerintah dapat menata ulang UU zakat terlebih dulu. “Konsep pendapatan negara dan bagaimana zakat menjadi instrumen kesejahteraan umat di Indonesia yg mayoritas beragama Islam,” ujarnya.

Dia menjelaskan, yg perlu ditata ulang UU Amil Zakat No 23 Tahun 2011, dimana selama ini hanya mengatur badan amil bukan muzakki atau penggunaanya kepada mustahiq. Sementara Baznas/LAZ mengumpulkan dana umat secara suka rela yg hasilnya belum maksimal.

“Perlu memaksimalkan fungsi Baznas/LAZ dgn cara mewajibkan seluruh warga yg wajib zakat membayarnya di lembaga itu dgn jaminan bahwa yg dibayarkan sebagai pajak dan sekaligus sesuai dgn ketentuan syariah dan konsep pemerataan ekonomi,” ujarnya.

Baca Juga:  MUI Minta Umat Islam Bersiap Lawan Potensi Bangkitnya Komunis

Kewajiban zakat profesi itu dianalogikan dgn nishab (batas kekayaan) emas dgn minimal kepemilikan 85 gram. Di mana pada hari ini harga emas di level Rp 630 ribu. Sedangkan mengeluarkan zakatnya disamakan dgn zakat pertanian, setiap menerima gaji per bulan, tapi ada yg memperbolehkan setiap tahun.

Ada tiga cara hitung gaji yg wajib zakat. Pertama dari seluruh pendapatan gaji dan tunjangan, kedua gaji dan tunjangan dikurangi biaya oprasional seperti transportasi, dan konsumsi, Dan terakhir gaji dikurangi seluruh kebutuhan pokok diri dan keluarga dan lebihnya dikeluarkan zakatnya.

“Kalau nishab dihitung setelah kebutuhan pokok, maka tak semuanya ASN wajib zakat. Megingat gajinya masih banyak yg sulit menyesuaikan dgn kenaikan harga-harga dan inflasi yg terus menggerogoti,” ungkapnya.

Baca Juga:  1000 Peserta Apel HSN Padati Halaman Yayasan Raudlatul Ulum Al-Khaliliyah

Menurutnya, apabila zakat menjadi beban ASN Muslim saja berarti ada dua beban sekaligus bagi warga Muslim yakni pajak dan zakat. “Ini ketidakadilan hakiki antar warga negara. Ini sebab ada beban yg lebih besar kepada sebagian sebab dasar agamanya yg pelayanannya sama dgn yg hanya bayar pajak,” ucapnya.

Cholil mengusulkan, pungutan zakat itu sekaligus pajak, yakni pajak yg dibayarkan itu diambil oleh Baznas/Lazis sebesar 2,5 persen sebagai pajak dari ASN Muslim. Sehingga, kewajiban seluruh warga negara sama, tapi yg Muslim dapat menunaikan kewajiban agama.

Zakat menjadi pendapatan negara. Yakni, orang dapat memilih antara membayar zakat di lembaga resmi atau membayar pajak kepada lembaga negara. Sehingga bukti bayar zakat atau sadekah itu dapat digunakan sebagai bukti bayar pajak bukan pengurang pajak, jelasnya.

Baca Juga:  Ustaz Tengku Zulkarnain Sindir Keputusan Pemerintah Soal Larangan Pemudik Kembali ke Jakarta

Untuk itu, dia menyarankan, supaya Kemenag tak perlu mengesahkan aturan tersebut melalui Perpres kalau hanya himbauan saja sebab UU-nya telah ada. “Biasanya tak efektif dan tak terlaksana. Seruan dan himbauan itu cukup ormas atau ulama,” ujarnya.

Source: Republika.co.id





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.