Istilah forex merupakan kependekan dari foreign exchange (tempat pertukaran valuta asing) yg dilakukan melalui media daring. Istilah exchange ini telah sering kita dengar dan teramat familier, khususnya bagi yg mendalami harta digital. Exchange sendiri seringkali digabungkan dgn suku kata lain, yaitu counter, sehingga menjadi exchange counter (tempat pertukaran terjadi).
Â
Intinya, di dalam forex terdapat suatu praktik perdagangan. Perdagangan ini kemudian dikenal dgn istilah trading.
Â
Jika ditelaah berdasar literasi fiqih, istilah trading ini lebih condong pada pengertian tijarah (niaga). Jual beli (bai’) hanya merupakan salah satu bagian saja dari tijarah. Bai’ hanya merupakan salah satu instrumen bagi terwujudnya taqlibu al-mal, yaitu pergantian modal (urudl al-tijarah) menjadi barang yg selanjutnya buat dikembangkan dalam ruang produksi berupa kinerja jual beli guna mendapatkan cuan (keuntungan).
Â
Oleh sebab itu, apakah modal melakukan trading forex, kelak wajib dizakati bila telah mencapai 1 nishab? Jawabannya telah dapat ditebak, yaitu iya. Mengapa? Sebab, di dalam trading terdapat modal yg senantiasa diputar terus menerus. Dan, ini sesuai dgn definisi dari akad tijarah itu sendiri, yaitu:
Â
التجارة ÙÙŠ اللغة تعني تقليب المال بالبيع والشراء ونØÙˆ ذلك طلبا للربØ. وقد عرÙها النووي بأنها (تقليب المال وتصريÙÙ‡ لطلب النماء) , وعرÙها المناوي بأنها (تقليب المال بالتصر٠Ùيه لغرض الربØ)
Â
“Secara bahasa, tijarah dimaknai sebagai usaha membolak-balikkan harta melalui jual beli dgn harapan mencari laba (keuntungan). Imam Nawawi mendefinisikan tijarah sebagai suatu usaha membolak-balikkan harta, mengelolanya buat maksud pengembangan/produktif. Imam al-Munawi juga turut mendefinisikan lagi bahwasannya tijarah ialah usaha membolak-balikkan harta dgn jalan pengelolaan buat tujuan keuntungan/profit.†(Fiqh al-Mu’amalat, Juz 4, halaman 44).
Â
Zakatnya para Trader
Zakat para trader forex ini dikenal dgn istilah zakat produktif. Oleh sebabnya, usaha pertama kali yg harus dilakukan ialah mengetahui besaran harta wajib zakatnya para trader.
Â
Di dalam ushul zakat, zakat maal hanya wajib dikenakan atas 5 hal, yaitu al-zuru’ (biji dan buah), al-mawasy (binatang ternak), al-naqdain (emas dan perak), dan ‘urudl al-tijarah (harta modal niaga). Adapun bagi trading forex, ialah masuk dalam rumpun zakat tijarah dan dikenakan atas ‘urudl al-tijarah.
Â
Secara definisi, maksud dari urudl al-tijarah ialah sebagai berikut:
Â
وذكر ÙÙŠ بشرى الكريم: إن عرض التجارة يقوم بجنس رأس المال الذي اشترى العرض به
“Dituturkan dalam kitab Busyra al-Karim bahwasannya urudl altijarah ialah sesuatu yg dihitung berdasar jenis modal yg digunakan buat membeli harta dagangan†(Fathu al-’Allam, juz 3, h. 403).
Â
Berkaitan dgn ketentuan wajibnya zakat, maka selanjutnya ditegaskan syarat besaran urudl al-tijarah itu termasuk wajib zakat.
Â
Ùإن بلغ به نصابا زكاه وإلا Ùلا وإن بلغ نصابا بجنس آخر، ويبتدأ لها Øول من آخر الØول الأول وهكذا وإن مضى سنون. ÙˆÙإذا بلغ نصابا بما يقوم به زكاه منه لا من العين وإن كانت نقد البلد وبلغت نصابا باعتبارها
Â
“Jika modal itu telah mencapai satu nishab, maka wajib dizakati. Jika tak, maka tak wajib. Jika tercapainya nishab ialah sebab penambahan jenis lainnya, maka hitungan awal tahunnya modal kedua yg ditambahkan tersebut dihitung sejak berakhirnya haul modal pertama. Demikian seterusnya, meskipun modal itu telah diputar bertahun-tahun. Dan bila dalam hitungan dipastikan telah tercapai nishab dgn jalan dinilai dgn menggunakan mata uang, maka wajib dizakati, tak senantiasa berdasar barang yg ada. Meskipun hitungan itu menggunakan mata uang suatu negeri tertentu, bilamana telah tercapai nishab, maka hal yg sama berlaku wajibnya zakat.†(Fathu al-’Allam, juz 3, halaman 403).
Â
Dengan mencermati syarat di atas, selanjutnya bagaimana cara menghitung urudl tijarah tersebut dilakukan. Berikut ini dijelaskan rumus penghitungannya oleh Syeikh Wahbah Az-Zuhaili.
Â
الزكاة الواجبة = (عروض التجارة + النقود + الديون المرجوة على الغير – الديون التي على التاجر) × نسب[Ø© الزكاة Øسب الØول القمري 2.5% أو Øسب الØول الشمسي 2,577%.
Â
“Zakat tijarah yg wajib dikeluarkan = (modal dagang + nuqud + piutang yg dapat diharapkan penunaiannya dari pihak lain – utang trader) x 2.5% berdasar hitungan tahun qamariyah (2,577% berdasar tahun syamsiyah). (Al-Fiqhu al-Islamy wa Adillatuhu, Juz 10, halaman 7964).
Â
Berdasarkan rumus ini, maka selanjutnya kita dapat klasifikasikan mengenai apa saja komponen yg harus dihitung oleh para trader buat menunaikan kewajiban zakatnya tersebut, antara lain sebagai berikut:
- urudlu al-tijarah = modal buat melakukan transaksi perdagangan (deposit awal)
- nuqud = hasil keuntungan yg didapat dan tersimpan dalam saldo deposit
- duyun al-marjuwwah ‘ala al-ghair = piutang lancar yg dapat diharapkan penunaiannya oleh pihak lain di tahun berjalan
- utang trader = kewajiban trader yg harus ditunaikan kepada pihak lain di tahun itu
Â
Syarat Urudl al-Tijarah yg Wajib Ditunaikan Zakatnya
Perlu ditekankan bahwa kewajiban zakat tijarah pada trading forex ini ialah berlaku buat semua jenis perniagaan/trading yg secara jelas mengikuti pola transaksi yg halal. Sebab, zakat merupakan harta yg wajib dikeluarkan dari hak milik yg jelas-jelas halal. Adapun pendapatan haram, kewajiban yg berlaku ialah mengembalikan harta. Bila tak diketahui rimbanya pemilik yg berhak, maka dikeluarkan buat kepentingan umum dan tak boleh dipergunakan buat konsumtif.
Â
Selanjutnya kita berbicara mengenai syarat harta dapat disebut modal perniagaan (urudl al-tijarah). Ada beberapa ketentuan yg berlaku berkaitan dgn modal niaga (urudl al-tijarah) sehingga wajib dikeluarkan zakatnya. Di dalam al-Fiqhu ‘ala Al-Madzahib al-Arba’ah, Juz 1, halaman 50, terbitan Daru al-Kutub al-Ilmiyyah, disampaikan bahwa di dalam Madzhab Syafii terdapat 6 syarat yg harus dipenuhi supaya modal dapat disebut sebagai urudl al-tijarah, antara lain:
Â
- Komoditas modal yg hendak diputar (urudl) diperoleh dari akad pertukaran/jual beli.
- Ada niatan bahwa komoditas tersebut hendak dikembangkan atau diniagakan saat melakukan pembelian
- Tidak ada niatan buat menjadikan komoditas modal itu sebagai aset yg mau dikonsumsi, atau hendak dipergunakan sendiri dan tak buat dikembangkan
- Hitungan haul dimulai sejak komoditas modal itu dinyatakan sah sebagai milik pembeli
- Komoditas modal yg hendak dikembangkan itu tak mengalami perubahan menjadi mata uang di tengah-tengah haul
- Nilai komoditas modal mencapai satu nishab pada akhir haul.
Â
Keenam ketentuan ini sifatnya ialah mengikat satu sama lain. Jadi, dalam ranah trading forex misalnya, maka ketentuan yg harus dipenuhi berkaitan dgn modalnya, ialah: modal tersebut memang diniatkan buat diputar selama satu tahun perjalanan tradingnya.
Â
Jadi, kalau ada trader yg terjun di tradingnya hanya sebab bermaksud memanfaatkan momen saja, misalnya setelah cuan kemudian saldonya diambil semua, kemudian trading lagi dgn harta yg baru, maka para trader jenis ini tak wajib dikenai zakat sebab faktor terputusnya haul dari modal yg digunakan. Namun, ada catatan juga, kecuali kalau modalnya itu memang disiapkan secara khusus buat modal trading. Maka setelah satu tahun perputaran, dan tercapai nishab, maka ia wajib menzakatinya. Wallahu a’lam bi al-shawab.
Â
Muhammad Syamsudin, Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur