Pembuat Hukuman Cambuk di Aceh, Terciduk Berzina dgn Istri Orang

Ibarat senjata makan tuan. Peribahasa ini yg tepat menggambarkan nasib Mukhlis (46) anggota Majelis Permusyawaratan Ulama atau MPU Aceh yg terciduk berzina dgn wanita bersuami.

Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh ialah lembaga yg membuat aturan hukum cambuk di provinsi yg dijuluki Serambi Mekah tersebut. Mukhlis yg menjadi bagian dalam aturan itu, dapat dikatakan terjerat oleh hukuman yg ia buat sendiri.

Mukhlis diganjar 28 kali cambukan. Sedangkan wanita yg menjadi pasangan mesumnya, dijatuhi hukuman 23 kali cambukan. Prosesi tersebut dilakukan pada Kamis, 31 Oktober 2019, di Banda Aceh dgn menggunakan rotan.

Seperti dilansir dari Daily Mail, Minggu, 3 November 2019, Mukhlis meringis dan tersentak selama menerima cambukan di tubuhnya. Ia dihukum terlebih dahulu, baru kemudian teman wanitanya. Keduanya sama-sama menjalani hukuman di atas panggung dan disaksikan publik ramai.

Baca Juga:  10 Wanita di Aceh Diamankan Gegara Pakai Baju Seksi Saat Bersepeda

Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yg menerapkan Undang-undang Syariah. Sedangkan mencambuk diterapkan tak hanya buat perzinaan, tetapi juga mabuk sebab minum alkohol, dan melakukan hubungan seks gay atau pra-nikah.

MPU ialah organisasi yg bertugas menasehati pemerintah dan legislatif setempat tentang penyusunan dan penerapan hukum agama, termasuk cambuk publik.

Sebagai provinsi yg ketat menerapkan aturan agama Islam, Aceh kerap menuai sorotan. Sebelumnya pada Juni lalu, MPU Aceh sempat mengeluarkan fatwa haram terhadap game online PUBG atau PlayerUnknown’s Battlegrounds.

Menurut mereka, PUBG membuat para pemain, khususnya kaum muda, dapat berpotensi melakukan kekerasan.

Selain itu, pada hari Kamis pula, seorang mahasiswa wanita dicambuk belasan kali setelah terciduk menghabiskan malam di sebuah asrama dgn seorang pria, yg lolos dari hukuman sebab masih di bawah umur.

Baca Juga:  Ketua PCNU Pacitan Jatim: Dunia Pendidikan Harus Bebas dari Narkoba!

Hukuman yg menimpa Mukhlis tersebut ditonton oleh publik yg juga mengabadikan melalui ponselnya. “Saya hanya mau tahu bagaimana pelaksanaannya,” kata Robbi dikutip dari Daily Mail.

Pada bulan Juli, tiga orang dicambuk masing-masing 100 kali sebab melakukan hubungan seks pranikah, sementara tahun lalu dua pria yg tertangkap berhubungan seks dgn gadis di bawah umur juga dicambuk 100 kali.

Kelompok-kelompok HAM mengecam hukuman cambuk di depan umum sebagai hukuman yg kejam dan tak manusiawi, Presiden Indonesia Joko Widodo telah menyerukan supaya hukuman cambuk berakhir.

Tetapi praktik ini mendapat dukungan luas di antara penduduk Aceh yg sebagian besar Muslim.





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.