Penafsiran Ayat-ayat Jihad yg Benar

Ayat-ayat jihad, qital, atau perang terdapat di dalam Al-Quran. Ayat-ayat tersebut dipahami dan diamalkan dgn baik oleh Nabi Muhammad dan para sahabat. Lalu bagaimana kita hari ini memahami ayat jihad, qital, atau perang?

Banyak orang keliru memahami ayat-ayat tersebut. Kekeliruan itu membawa mereka pada tindakan keliru dalam bentuk penyerangan dan kekerasan terhadap orang-orang atau pihak yg bahkan dijamin keselamatannya dalam Islam melalui aksi ekstremisme, terorisme, atau propaganda jihad buat memusuhi pihak-pihak yg tak boleh disakiti dalam Islam.

 

Baca: Salah Kaprah Memahami Ayat Jihad

Syekh M Ali As-Shabuni, pakar tafsir dan hukum Islam, mengatakan bahwa perang, jihad, atau qital memiliki ketentuan dalam syariat yg mengatur siapa yg berkewajiban perang, siapa yg berhak mengumumkan perang, siapa yg harus diperangi, siapa yg tak boleh disakiti dalam peperangan, apa yg tak boleh dirusak saat perang, dan situasi seperti apa yg mengharuskan kita berperang.

Dengan memahami ketentuan tersebut, kita tak mau keliru dalam memahami dan bersikap terhadap ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits terkait perintah jihad, qital, atau perang. Adapun ketentuan tersebut ditarik kode etik jihad, qital, atau perang dari Al-Qur’an (salah satunya Surat Al-Baqarah ayat 194 atau Surat Al-Baqarah ayat 190), praktik, ucapan, dan pemahaman Rasulullah saw dan para sahabat dalam peperangan.

وَقَاتِلُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ الَّذِيْنَ يُقَاتِلُوْنَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوْا ۗ  اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَ

Artinya, “Perangilah di jalan Allah orang-orang yg memerangi kalian, tetapi jangan melewati batas. Sungguh, Allah tak menyukai orang-orang yg melampaui batas.” (Surat Al-Baqarah ayat 190).

 

Baca: Terorisme Berasal dari Pemahaman Agama yg Salah

Syekh M Ali As-Shabuni mengatakan, jihad, qital, atau perang ialah jalan darurat dan alternatif terakhir. Jihad, qital, atau perang bukan bertujuan buat menumpahkan darah, memperoleh rampasan perang, atau penghancuran rumah, rumah ibadah nonmuslim, dan kota.

Jihad, qital, atau perang merupakan jalan terakhir buat menghapus kezaliman, memberantas penganiayaan, dan kelompok musyrikin yg melanggar perjanjian sosial-politik dgn umat Islam. (Syekh M Ali As-Shabuni, Rawa’iul Bayan: Tafsiru Ayatil Ahkam minal Qur’an, [Jakarta, Ad-Darul Alamiyyah: 2015 M/1431 H], juz II , halaman 381).

 

Baca: Makna Hijrah dan Jihad dalam Al-Qur’an

Adapun berikut ini ialah Surat Muhammad ayat 4 yg memerintahkan pembasmian orang-orang kafir di medan perang.

اِذَا لَقِيْتُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا فَضَرْبَ الرِّقَابِۗ حَتّٰٓى اِذَآ اَثْخَنْتُمُوْهُمْ فَشُدُّوا الْوَثَاقَۖ فَاِمَّا مَنًّاۢ بَعْدُ وَاِمَّا فِدَاۤءً حَتّٰى تَضَعَ الْحَرْبُ اَوْزَارَهَا ەۛ ذٰلِكَ ۛ وَلَوْ يَشَاۤءُ اللّٰهُ لَانْتَصَرَ مِنْهُمْ وَلٰكِنْ لِّيَبْلُوَا۟ بَعْضَكُمْ بِبَعْضٍۗ وَالَّذِيْنَ قُتِلُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ فَلَنْ يُّضِلَّ اَعْمَالَهُمْ

Artinya, “Apabila kalian bertemu dgn orang-orang yg kafir (di medan perang), maka pukullah batang leher mereka. Selanjutnya apabila kalian telah mengalahkan mereka, tawanlah mereka. Setelah itu kalian boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang selesai. Demikianlah, dan sekiranya Allah menghendaki niscaya Dia membinasakan mereka, tetapi Dia hendak menguji sebagian kalian satu sama lain. Orang-orang yg gugur di jalan Allah, Dia tak menyia-nyiakan amal mereka.” (Surat Muhammad ayat 4).

Jadi, jihad, qital, atau perang memang bukan dimaksudkan buat membunuh atau menumpas orang yg berbeda keyakinan, penumpahan darah, perolehan harta rampasan, penghancuran sebuah kota.

Jihad, qital, atau perang hanya berlaku buat lawan di medan perang. Sedangkan orang menghindar dari peperangan tak boleh dibunuh atau diperangi sebagaimana amanah Surat Al-Baqarah ayat 194. (As-Shabuni, 2015 M/1431 H: II/381-382).

 

Baca: KH Hasyim Asy’ari Meletakkan Perjuangan Melawan Penjajah dgn Mendirikan Pesantren

فَمَنِ اعْتَدٰى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوْا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدٰى عَلَيْكُمْ ۖ  وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ

Artinya, “Oleh sebab itu barang siapa menyerang kalian, maka seranglah dia setimpal dgn serangannya terhadap kalian. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yg bertakwa.” (Surat Al-Baqarah ayat 194).

Islam meski membolehkan jihad, qital atau perang sebagai jalan darurat yg harus ditempuh tetap membawa serta kasih sayg dan rahmatnya. Islam mengharamkan pembunuhan perempuan, lansia, anak-anak, orang sakit, dan pendeta. (As-Shabuni, 2015 M/1431 H: II/382).

Islam mengharamkan pembalasan dendam sebagai hukuman, pembunuhan terhadap korban luka-luka, mengejar/memburu lawan yg melarikan diri, pembakaran rumah atau pohon. Semua kode etik perang dalam Islam ini sejalan dgn prinsip universal kemanusiaan yg dimaksudkan buat melindungi kelompok mustadhafin/marjinal/lemah, serta menghapuskan kezaliman.

Jihad, perang, atau qital diibaratkan seperti praktik bedah (buat pengobatan) yg melukai. Praktik bedah ini wajib dilakukan dgn catatan tak melewati area organ tubuh yg mau diobati. (As-Shabuni, 2015 M/1431 H: II/382).

 

Baca: Jihad dan Ketentuan Pengamalannya

Jadi, buat mendapatkan pemahaman yg benar, kita perlu memahami ketentuan dan kode etik perang dalam Islam (Al-Qur’an dan hadits) sebagaimana yg tertuang jelas dalam buku-buku Fiqih Siyasah. Wallahu a’lam. (Alhafiz Kurniawan)

* Konten ini hasil kerja sama NU Online dan Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama RI.

 

 

Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.