Pengadilan Jakarta Bongkar Rencana Aksi Terorisme Kelompok JAD, Para Pelaku Dibaiat di Masjid BUMN

– Praktik terorisme yg direncanakan oleh Jamaah Anshorut Daulah (JAD) berhasil dibongkar pihak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Bahkan menurut dakwaan para jaksa, struktur organisasi Islam garis keras ini sangat terstruktur dan sistematis.

Aksi terorisme
yg disiapkan JAD ini, terkuak ketika PT Jakarta memberikan putusan hukuman 2
tahun penjara atas Sendi Hidayat (25 tahun). Pemuda ini terbukti menjadi bagian
dalam anggota JAD.

Sendi masuk kelompok JAD sejak akf di
HTI di kelas 3 SMK pada 2015. Sendi dkk melaksanakan taklim dan i’dad.

Kegiatan
taklim dilaksanakan di Masjid
As-Sunnah dgn pengisi ustad Muslih Afifi Affandi.

Dalam
pengajian itu diajarkan soal jihad, bom bunuh diri, mengkafirkan orang
(takfiri), hijrah ke Suriah, hingga perang dgn aparat negara.

Baca Juga:  Ketum PBNU Sampaikan Makna Islam Nusantara ke Menhan Malaysia

“Sendi
Hidayat telah berbait kepada Abu Bakar Al Baghdadi pada sekitar pertengahan
tahun 2016 di Masjid Telkom
(Masjid Darul Ikhsan) di
daerah Gegerkalong, Bandung,” demikain kata Jaksa, seperti dilansir dari Reqnews, Selasa, 5 November 2019.

Baiat tersebut diadakan sebelum kajian dan yg terlibat dalam baiat itu
ialah Agus dan Jejen. Usai berbaiat, Sendi menjadi pendukung Daulah Islamiyah Abu Bakar Al Baghdadi.

Setelah itu, kajian serupa kerap diadakan di sejumlah masjid di Bandung. Kemudian kelompok ini melakukan persiapan fisik dgn lahan di Gunung Putri, Sumedang dgn tujuan menempa diri supaya siap berperang.

Belakangan,
kelompok ini melakukan sejumlah serangan, di antaranya:

1. Rizal, Ivan, Abu Faiz dan Abu Sofi merencanakan membunuh polisi di
Pospol Senen. Tapi Densus 88 melakukan penangkapan sebelum mereka beraksi pada 25 Desember 2016.

Baca Juga:  Polri Kembali Ringkus Terduga Teroris di Tiga Provinsi

2. Yayat Hidayat berencana melakukan bom bunuh diri. Namun bom itu meledak terlebih dahulu dan Yayat lari ke Kelurahan Arjuna pada 27 Februari 2017. Yayat melakukan perlawanan sehingga dilumpuhkan dgn timah panas dan tewas. Orang yg membantu membuat bom, Agus Susanto dan Soleh Abdurrahman ditangkap di tempat berbeda.

3. Ichwan
Nurul Salam melakukan bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta
Selatan. Sejumlah warga dan
anggota Polisi jadi korban.

Akhirnya Sendi
bersama 11 orang lainnya ditangkap Densus 88 dan diadili dgn berkas
terpisah.

Pada 31 Juli 2019, jaksa menuntut Sendi selama 5 tahun penjara. Atas tuntutan ini, Sendi dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh PN Jakarta pada 12 Agustus 2019.

Baca Juga:  Mahfud MD: Perempuan Sudah Dilibatkan dalam Aksi Terorisme

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 502/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Tim tanggal 14 Agustus 2019 yg dimintakan banding tersebut,” demikian putusan majelis tinggi sebagaimana dilansir dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa, 5 November 2019.

Duduk sebagai ketua majelis Sanwari dgn anggota I Nyoman Adi Juliasa dan Herdi Agusten.





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.