Politisi Demokrat Bela Aksi Ansor Geruduk Yayasan Pendidikan Rembang yg Dicurigai HTI

– Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean membela aksi penggerudukan yg dilakukan GP Ansor terhadap sebuah yayasan pendidikan di Kecamatan Rembang, Pasuruan yg disinyalir menyebarkan ideologi HTI.

Diketahui, sejumlah pihak menilai aksi penggerudukan tersebut merupakan tindakan persekusi dan mengancam hak berserikat warga negara Indonesia.

Terkait anggapan itu, Ferdinand Hutahaean mengatakan pihak yg menilai aksi Ansor tersebut ialah bentuk persekusi ialah orang-orang yg pemikirannya menyimpang dan tak wajar.

“Yg menyatakan pembubaran HTI dan kejadian di Rembang sbg persekusi dan wujud hak berserikat terancam adlh pemikiran menyimpang dan tak wajar,” cuit Ferdinand di unggahan Twitter miliknya, Minggu 23 Agustus 2020.

Menurutnya, penggerudukan terhadap yayasan pendidikan di Rembang itu telah benar lantaran HTI dan paham khilafah dilarang disebarkan di Indonesia.

Baca Juga:  Gus Khoiron: GP Ansor Harus Lahirkan Kader NU Militan

“HTI dan khilafahnya terlarang, mk yg menyebarkan melanggar UU No 2/2017. Bgmn kalau PKI berserikat lg, boleh?” ujarnya.

Selain itu, Ferdinand dalam cuitannya juga mengaku menyindir sejumlah ormas pendukung paham Khilafah yg tetap ngotot menyebarkan paham tersebut di Indonesia.

Dalam unggahannya, ia menegaskan bahwa paham khilafah tak sesuai dgn situasi Indonesia ketika ini, dan tak dapat menggantikan Pancasila.

Maka dari itu, Ferdinand mempertanyakan mengapa HTI dan FPI tetap ngotot menggaungkan khilafah di Indonesia dan bukannya di Arab Saudi.

“Kenapa ya HTI ini ngga teriak dan coba dirikan khilafah di Arab? Knp di Indonesia yg jelas beragam agama dan budaya lokal? RS jg sdh di Arab, knp ngga dirikan khilafah disana? Knp ngga demo disana kalau ditolak? Knp ngga dirikan HTI FPI disana?” tanyanya.

Baca Juga:  Isi Peringatan 1 Muharram, Habib Raihan Al-Qadri: Hormati Ulama

Ferdinand dalam cuitannya kembali menegaskan bahwa ormas HTI telah dibubarkan secara resmi oleh pemerintah.

“HTI telah dibubarkan secara tesmi oleh pemerintah berdasarkan UU,” ujarnya.

Pembubaran HTI, kata Ferdinand, lantaran ormas tersebut teridentifikasi hendak mengganti Pancasila dgn khilafah.

“Mengapa dibubarkan? Karena HTI menyebar ajaran yg mau mengganti Pancasila dan merubah sistem negara. Maka yg namanya dibubarkan, jelas terlarang meski tdk disebut secara harafiah. Ormasnya dan ajarannya..!” tegasnya.

Maka dari itu, ia pun merasa heran mengapa pendukung ormas itu tetap berupaya menyebarkan paham khilafah di NKRI.

“Sudah jelas dibubarkan negara berdasar UU, artinya dilarang dan terlarang. Kalau bukan terlarang, ngapain lu dibubarkan? Coba ksmu dirikan lagi HTI, dapat tidak? Kalau dapat berati ngga terlarang, kalau ngga bs artinya terlarang. Be** nih..!!” ujarnya.

Baca Juga:  Jika HTI Menolak Saran Ini, Lebih Baik Berhenti “Menjual” Ilusi Khilafahnya





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.