Soal Fatwa Haram Vape, PBNU Tunggu Keputusan Musyawarah Ulama

– Fatwa haram terkait penggunaan rokok elektronik atau yg biasa disebut dgn nama Vape dikeluarkan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Menurut Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah, Vape hukumnya haram.

“Merokok e-cigarette hukumnya ialah haram sebagaimana rokok konvensional,” demikian keterangan tertulis Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah, dikutip dari Detik, Jumat, 24 Januari 2020.

Terkait hal tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj belum mau mengomentari fatwa haram vape atau rokok elektrik yg dikeluarkan Muhammadiyah.

Kiai Said mengatakan mau menunggu musyawarah ulama buat memutuskan hukum seperti itu.

“Kami menunggu musyawarah ulama dulu, kami tak berani. Tidak sembarangan menjatuhkan hukuman halal, haram, wajib, sunah. Itu tak sembarangan. Harus melalui musyawarah,” tutur Kiai Said di kantor PBNU, dikutip dari Tempo, Sabtu 25 Januari 2020.

Baca Juga:  Tanggapi Pembongkaran Ornamen China di Bangka Belitung, Ini Kata Ketum PBNU

NU, kata Kiai Said, pernah mengeluarkan fatwa terhadap rokok, yakni makruh. Namun itu sebab telah ada pertimbangan bahwa rokok dapat mengganggu kesehatan.

Sementara terkait rokok elektrik atau Vape, ia mengaku belum tahu apakah sama mengganggu kesehatannya seperti rokok atau tidak.

“Enggak tahu, enggak tahu saya,” ujar Kiai Said dgn singkat.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku tak mau terlibat dalam fatwa haram terkait rokok elektrik atau yg dikenal dgn sebutan Vape yg baru saja dikeluarkan oleh Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah.

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid mengatakan menghargai keputusan fatwa haram dari salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia tersebut.

Baca Juga:  Gelar Diklat Terpadu Dasar, Ini Pesan Ketua PW GP Ansor Sumbar

Zainut juga menyerahkan sepenuhnya kewenangan fatwa haram itu kepada PP Muhammadiyah.

“Ya MUI menghargai putusan fatwa tersebut,” ujar Zainut, dikutip dari Suara, Sabtu, 25 Januari 2020.

Pihaknya juga meyakini bahwa Muhammadiyah memiliki dalil atau hujah yg kuat buat menetapkan keputusan fatwa haram bagi vape.

Wakil Menteri Agama ini juga menyerahkan secara penuh penetapan fatwa tersebut kepada PP Muhammadiyah.

Hingga ketika ini, kata Zainut, pihaknya belum melakukan kajian terkait vape lantaran belum ada permintaan dari masyarakat buat mengharamkan rokok elektrik ini.

“Kami mengapresiasi mau hal [fatwa] itu. Silakan masyarakat buat dapat mengikuti. Fatwa itu yg meyakini jadi sebuah yg baik bila diikuti,” ungkapnya.

Baca Juga:  Beredar Video Ustad Ahmad Alhabsyi Tegur Anggota PBNU, Ini Faktanya

“MUI juga belum mau melakukan kajian mau fatwa haram vape. Bahkan, belum ada agenda buat membahasnya,” lanjutnya.





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.