Tabungan Emas Online Wajib Dizakati

Aplikasi E-Mas merupakan aplikasi yg dikeluarkan oleh ORORI yg sering dipergunakan oleh netizen sebagai salah satu sarana buat membeli emas secara virtual dari provider. Pendukung aplikasi ini terdiri dari tiga perusahaan besar, antara lain PT Orori Indonesia, PT Aneka Tambang, dan PT Pegadaian Indonesia. PT Orori berperan sebagai perantara jual beli emas. PT Aneka Tambang (Antam) berperan menyediakan emasnya, dan PT Pegadaian Indonesia berperan selaku wakil dari nasabah buat menerima emas yg dibeli dan sekaligus menerima jasa penitipan emas dari nasabah.

 

Aplikasi ini juga menyediakan layanan kepada netizen dgn konsentrasi pada penyediaan jasa pembelian dan penitipan emas yg dibeli dgn satuan harga yg terkecil dan selalu update setiap harinya. Angka pembelian dapat dimulai dari harga 10 ribu rupiah. Per 18 Desember 2019, berdasar informasi yg tertera di dalam aplikasi tersebut, harga beli emas per gramnya mencapai angka Rp706.153,-. Itu berarti, bila seorang pengguna aplikasi membeli lewat jalur e-mas, setiap satuan uang 10 ribu rupiah mau mendapatkan emas seberat 0.014144 gram. Saldo deposit tertera dalam bentuk deposit emas dgn satuan gram. Jadi, apabila seseorang memiliki 1 gram emas virtual, maka dia langsung dapat melihat pada catatan yg tertuang di dalam akun e-masnya, besaran dari saldo emas yg dimilikinya tersebut dan sekaligus dapat mengecek harga jualnya setiap saat.

 

Dilihat dari sisi manfaat, aplikasi ini memiliki manfaat yg besar, sebab dapat mempersingkat relasi individu dgn toko emas khususnya terkait dgn kemauanannya dalam memiliki emas, dan sekaligus menyimpannya. Jika sebelumnya, emas dibeli dgn cara manual justru rawan dari banyak aksi kejahatan yg lahir, seperti perampokan dan sejenisnya, sehingga para pembelinya tak dapat menyimpannya di rumah, melainkan harus ke pegadaian, maka lewat aplikasi ini, pembeli yg telah memutuskan membeli emas, secara otomatis emas yg dibelinya tersebut tersimpan di PT Pegadaian. Dengan demikian, pembeli hanya mendapatkan catatan pemberitahuan/notifikasi mengenai jumlah emasnya tersebut secara reguler lewat fitur yg disediakan dalam aplikasi. Nah, permasalahannya ialah, apakah saldo deposit tersebut merupakan bagian yg wajib dikeluarkan zakatnya, khususnya bila emas virtual itu telah memenuhi syarat nishab dan haul?

 

Sebenarnya, dalam hemat penulis, ada dua kemungkinan pendapat dalam hal ini. Pertama, pendapat yg menyatakan bahwa jual beli emas model ini sebagai tak sah. Dan kedua, pendapat yg menyatakan bahwa jual beli emas via aplikasi e-mas ini sebagai yg sah. Namun, dari kedua pendapat ini muaranya tetap satu, yaitu wajibnya zakat. Bagaimana mungkin? Simak ulasannya!

 

Untuk pendapat pertama, yg menganggap bahwa jual beli emas via aplikasi e-mas ini tak sah, maka yg tersisa ialah simpanan uang yg dititipkan via aplikasi tersebut. Bagaimanapun juga, bila seseorang memutuskan buat membeli emas, maka ia harus mentransfer sejumlah uang kepada penjualnya. Karena jual beli emas ini mensyaratkan adanya imkanul-qabdli (kemungkinan barang diserahkan), maka “dugaan ketiadaan kemungkinan” ini menjadikan jual beli emas virtual tersebut—menurut pendapat pertama ini—menjadi tak sah. Dengan tak sahnya jual beli emas, maka yg tersisa ialah akad titipan (wadi’ah) uang pembeli pada pegadaian. Karena sifat dari titipan ini dapat dijamin secara hukum dan undang-undang yg berlaku, maka jenis akad titipan tersebut ialah wadi’ah yad al-dlammanah.

 

Baca: Nishab Zakat Emas dan Perak

Apa bukti dari sifat dapat dijaminnya dana nasabah tersebut? Pertama, ialah adanya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Melalui undang-undang ini, bila terjadi penipuan terhadap konsumen, maka pihak perusahaan dapat dituntut melalui jalur hukum yg berlaku di Indonesia, dan selanjutnya dana nasabah dapat kembali kepadanya. Kedua, ada syarat dan ketentuan yg ketat oleh pihak perusahaan dalam aplikasi tersebut. Seperti, akun dapat dinonaktifkan dan terjaga kerahasiaannya. Selain pemilik akun, tak ada yg dapat mengakses aplikasi tersebut, kecuali diberitahu oleh konsumen secara langsung, atau diakses ahli waris dari pemilik akun. Setaknya, dgn dua bukti ini, menjadikan dana nasabah sebagai yg terjamin aman dan dapat dituntut ganti ruginya bila ternyata ada penyalahgunaan akun oleh pihak yg tak bertanggung jawab.

 

Alhasil, dana nasabah ini statusnya sama dgn harta simpanan (kanzun). Dan setiap harta kanzun, hukumnya ialah wajib dizakati bilamana telah mencapai batas nishab dan haul (satu tahun hijriah). Kapan batas haul itu ditentukan? Batas haul dihitung semenjak harta itu mulai mencapai nishab, dgn catatan selama satu tahun setelahnya tak diambil atau tak dipergunakan melakukan transaksi lain.

 

Pendapat kedua, yg menyatakan bahwa transaksi via aplikasi e-mas ialah sah. Jika transaksi lewat aplikasi e-mas ini dianggap sah secara fiqih sebab adanya pandangan sahnya imkanul-qabdli meski dgn hanya berupa catatan virtual, maka secara otomatis berlaku pula hukum harta simpanan berupa deposit emas. Zakat yg dikeluarkan merupakan zakat emas dgn ketentuan nishab berupa beratnya emas, yg dihitung menurut nilai rupiahnya. Semisal, buat nishab emas ialah setara dgn 20 miitsqal, dan setara 20 dinar. Karena 1 dinar besarannya ialah setara dgn berat 4.25 gram, maka satu nishab emas ialah setara besarannya dgn 85 gram. Bila saldo deposit telah mencapai angka ini, maka kewajiban dari pemilik akun ialah mengeluarkan zakatnya, dgn hitungan haul diawali dari mulai tercapainya angka 85 gram tersebut, serta tak dipergunakan selama satu tahun setelahnya.

 

Alhasil, dari kedua pendapat di atas, ialah sama-sama menyatakan wajibnya zakat. Zakat keduanya disatukan oleh sifat tsamaniyah-nya (berharganya). Hanya saja basis keduanya berbeda. Jika pendapat pertama, basisnya ialah harta simpanan berupa uang yg distandarkan dgn nishab emas, sebaliknya buat pendapat kedua, basis zakat ditentukan berdasar deposit simpanan emas virtual yg dimiliki pemilik akun. Keduanya juga dapat disatukan dari sisi unsur harta kanzun-nya (simpanannya), sehingga terkena kewajiban taklifi dari ayat:

 

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

 

Artinya: “Dan orang-orang yg menyimpan emas dan perak, serta tak mau menzakatinya di jalan Allah, maka berilah kabar buat mereka tentang azab Allah yg teramat pedih” (QS Al-Taubah [9]: 34). Wallahu a’lam bi al-shawab.

 

 

Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.