Tafsir Surat An-Nisa’ Ayat 22, Ketentuan Menikahi Ibu Tiri

Berikut ini ialah teks, transliterasi, terjemahan, dan kutipan sejumlah tafsir ulama atas Surat An-Nisa’ ayat 22:

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ، إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا

Wa lâ tankihû mâ nakaha âbâ’ukum minan nisâ’i illâ mâ qad salaf, innahû kâna fâhisyatan wa maqtan wa sâ’a sabîlâ.

Artinya, “Jangan kalian nikahi para wanita yg telah dinikahi ayah kalian kecuali pernikahan seperti itu yg telah lewat pada masa Jahiliyah. Sungguh menikahi para wanita tersebut merupakan perbuatan yg keji, sangat dimurkai, dan jalan paling buruk.” (Surat An-Nisa’ ayat 22).

Ragam Tafsir 

Imam Ahmad As-Shawi menjelaskan, mulai Surat An-Nisa ayat 22 ini Al-Qur’an menjelaskan wanita-wanita yg haram dinikahi oleh seorang lelaki (muharramâtun nisâ’). Penjelasan muharramâtun nisâ’ dimulai dgn penjelasan tentang keharaman menikahi istri ayah sebab sangat memperhatikan kasus ini. Sebab orang-orang Jahiliyah dulu sering mempraktikkannya, dan sebab hal itu sangat buruk menurut syariat dan akal sehat, maka Al-Qur’an menjelaskannya secara khusus dalam ayat ini. Terpisah dgn muharramâtun nisâ’ lainnya yg dijelaskan dalam ayat berikutnya. Menikahi mereka hukumnya haram kecuali pada waktu sebelum turunnya ayat yg mengharamkan ini. (Ahmad bin Muhammad As-Shawi, Hâsyiyyatus Shâwi ‘ alâ Tafsirîl Jalâlain, [Beirut, Darul Fikr: 1424 H/2004 M], juz I, halaman 281); dan (Muhammad Nawawi Al-Jawi, At-Tafsîrul Munîr li Ma’âlimit Tanzîl, [Beirut, Darul Fikr: 1425 H/2006 M], juz I, halaman 160).

Demikian itulah substansi frasa ayat:

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ

Artinya, “Jangan kalian nikahi para wanita yg telah dinikahi ayah kakek kalian kecuali pernikahan seperti itu yg telah lewat pada masa Jahiliyah.” 

Lebih detail Imam As-Shawi menjelaskan maksud istri yg telah dinikahi oleh ayah ialah yg telah diakadi nikah. Sedangkan yg dimaksud dgn ayah ialah ayah, kakek, dan seterusnya ke atas. Maka bila salah seorang dari mereka telah melakukan akad nikah dgn seorang wanita, maka bagi anak dan cucunya sama sekali tak boleh menikahi perempuan tersebut.

Wanita yg telah dinikahi oleh ayah kakek dan seterusnya ini merupakan salah satu dari empat wanita yg haram dinikahi sebab hubungan mushaharah. Sedangkan tiga lainnya yaitu istri anak laki-laki, ibu istri, dan anak perempuan istri. Masing-masing dari empat orang ini haram dinikahi hanya dgn adanya akad nikah di antara yg bersangkutan kecuali anak perempuan istri. Untuknya keharaman mau terjadi bila suami yg bersangkutan telah bersetubuh istrinya tersebut. (As-Shawi, Hâsyiyyatus Shâwi, 1424 H/2004 M:I/281).

Perbuatan menikahi wanita yg telah dinikahi ayah, kakek, dan seatasnya itu dilarang (haram) sebab merupakan perbuatan keji, dimurkai Tuhan dan menjadi jalan paling buruk, sebagaimana ditegaskan dalam frasa ayat:

إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا

Artinya, “Sungguh menikahi para wanita tersebut merupakan perbuatan yg keji, sangat dimurkai, dan jalan paling buruk.” 

Imam As-Suyuthi menafsirkan, maksud fâhisyah ialah perbuatan yg sangat buruk. Maqtan ialah perbuatan yg menyebabkan murka Allah. Sedangkan sâ’a sabîlâ ialah seburuk-buruknya jalan pernikahan. Demikian pula penjelasan Syekh Sulaiman Al-Jamal. (Jalâluddîn Al-Mahalli dan Jalâluddîn As-Suyûthi, Tafsîrul Jalâlain pada Hâsyiyyatus Shâwi ‘ ala Tafsiril Jalalain, [Beirut, Darul Fikr: 1424 H/2004 M], juz I, halaman 281) dan (Sulaiman bin Umar Al-Jamal, Al-Futûhâtul Ilâhiyyah bi Taudhîhi Tafsîril Jalâlain, [Beirut, Dâr Ihyâ’it Turâtsil ‘Arabi: tth.], juz I, halaman 380). Wallâhu a’lam.

Penulis: Ustadz Ahmad Muntaha AM, Redaktur Keislaman NU Online-Founder Aswaja Muda

Editor: Alhafiz Kurniawan





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.