Tak Hanya Manfaatkan 212, Investasi Bodong Kampoeng Kurma Juga Bawa Nama Tokoh Agama

– Investasi kavling tanah dan pohon kurma yg dijalankan PT Kampoeng Kurma diduga praktik penipuan dan penggelapan.

Perusahaan ini
juga telah masuk daftar investasi tanpa izin alias ilegal oleh Satuan Tugas
Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Satgas
Waspada Investasi Tongam L Tobing memastikan, Kampoeng Kurma masuk dalam daftar
entitas perusahaan yg melaksanakan kegiatan usaha investasi secara ilegal.
Daftar ini diterbitkan pada April 2019.

Investasi tersebut disebut-sebut mengusung konsep syariah dan anti riba.
Investasi ini pun telah memakan banyak korban masyarakat.

Menurut
pengakuan salah satu nasabah yg menjadi korban, Irvan Nasrun mengaku bahwa
dirinya tertarik berinvestasi di perusahaan tersebut lantaran konsepnya yg
berlabel syariah.

Baca Juga:  FPI Ajak Pemerintah Dialog Ihwal Izin Ormasnya, Kemendagri: Lengkapi Dulu Syaratnya

Perusahaan
itu, kata Irvan, juga ternyata memanfaatkan gelombang massa umat Islam pada
saat aksi 212 dan 411.

“Jadi mereka
memanfaatkan ghirah (semangat) umat Islam setelah kejadian 212 dan 411. Setelah
212 banyak bermunculan yg berbau syariah,” ungkap Irvan, dikutip dari Detik,
Senin, 11 November 2019.

Irvan juga mengungkapkan bahwa PT Kampoeng Kurma memanfaatkan nama tokoh-tokoh agama seperti Syekh Ali Jaber dan Ustaz Arifin Ilham.

Ia pun
menunjukkan adanya rekaman video di Youtube ketika kedua tokoh agama itu
membicarakan Kampoeng Kurma.

Selain kedua
tokoh agama tersebut, pihak perusahaan juga mengundang Bupati Lebak, Iti
Octavia Jayabaya, ketika seremonial penanaman pohon kurma di lokasi.  Hal itulah yg mendasari para nasabah
percaya dgn investasi bodong ini.

Baca Juga:  PBNU: Radikal Muncul Karena Tak Ada Semangat Memberi





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.