Terbitkan Surat Edaran, Kemenag Bolehkan Shalat Idul Adha

– Panduan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 telah diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Panduan tersebut terbit dalam bentuk Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yg ditandatangani hari ini oleh Menteri Agama Fachrul Razi.

“Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban juga harus mematuhi protokol kesehatan dan berkoordinasi dgn Pemerintah Daerah setempat,” kata Menag, Selasa 30 Juni 2020, dikutip dari Terkini.id.

Shalat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban, kata Menag, dapat dilaksanakan di semua daerah.

“Kecuali pada tempat-tempat yg dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah/ Gugus Tugas Daerah,” terangnya.

Baca Juga:  Dituduh Nistakan Agama, Camat di Parepare Dipolisikan Usai Bubarkan Shalat Jumat di Masjid

Fachrul berharap surat edaran yg dikeluarkan dapat menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dgn menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal.

“Dengan begitu, pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid 19,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran tersebut mau dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dgn instansi yg membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait.





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.