Terbukti Hina Agama Islam, Apollinaris Darmawan Ditetapkan Tersangka

– Polisi telah menetapkan Apollinaris Darmawan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Pria berambut putih tersebut diketahui sering menghina agama Islam lewat akun Twitter miliknya.

Atas kasus tersebut, polisi menjerat Apollinaris Darmawan dgn pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan, berdasarkan pemeriksaan tersangka memiliki ideologi tersendiri.

“Dari hasil pemeriksaan kita, yg bersangkutan punya ideologi atau pandangan yg lain. Itu yg dicurahkan yg bersangkutan melalui media sosial ataupun keterangan dibuat dalam sebuah video pendek,” kata Galih, Senin, 10 Agustus 2020 seperti dikutip dari Detik.com.

Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa unggahan tersangka di media sosial dan video pendek yg dibuat Apollinaris Darmawan.

Baca Juga:  Gerakan HTI Masih Eksis, Ketum PBNU: Pemerintah Saat Ini Lemah Terhadap Ormas Radikal

“Ada beberapa yg kita jadikan bukti selain dari media sosial juga ada video pendek terkait apa yg disampaikan yg bersangkutan terhadap agama muslim,” ujar Galih.

Sebelumnya, video yg memperlihatkan Apollinaris Darmawan ditangkap aparat dan warga sebab kerap menghina agama Islam viral di media sosial.

Dilihat dari video yg beredar, Minggu, 9 Agustus 2020, nampak Apollinaris Darmawan tak mengenakan baju.

Sementara di dekatnya terlihat aparat berseragam polisi dan sejumlah warga yg nampak emosi dgn kakek tersebut.

“Apa maksud bapak ngehina Islam? Apa?” teriak warga dgn emosi.

Mendengar teriakan tersebut, kakek yg ditangkap itu lantas membantah bahwa ia telah menghina Islam.

“Tidak, saya tak menghina (Islam),” ujar Apollinaris Darmawan.

Baca Juga:  Bendahara Pelaku Terorisme di Medan Ditangkap, Polisi Selidiki Aliran Dana





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.