Zakat Perdagangan & Cara Menghitungnya

Zakat tijarah (zakat perdagangan atau zakat perniagaan) ialah zakat yg dikeluarkan atas kepemilikan harta niaga alias aset yg diperjualbelikan (urudl al-tijarah). Zakat perdagangan mencakup semua aktivitas bisnis yg mengandung komoditas perdagangan, seperti pertokoan, baik grosir maupun retail.

 

 Rumus utama zakat perdagangan ialah: 

Zakat perdagangan = (modal + aktiva lancarutang modal)x 2,5%

 

Modal Dagang

Yang masuk rumpun modal dagang ialah mencakup seluruh harta yg mempengaruhi keberadaan ‘urudl al-tijarah (harta yg dijual) dalam satu tahun buku. Baik itu harta hasil dari berutang ataupun harta yg berasal dari modal sendiri, selama dapat menambah kuantitas ‘urudl al-tijarah, maka harus dimasukkan dan dihitung sebagai modal.

 

Aktiva Lancar

Bagian yg masuk dalam rumpun aktiva lancar ialah:

  1. Laba dagang, yg diperoleh dari hasil penjualan dan tersimpan dalam bentuk nuqud (uang) dan masih tersisa di tabungan. Untuk uang yg telah diambil buat keperluan dikonsumsi, maka tak ikut menjadi bagian yg dihitung dalam zakat
  2. Piutang dagang, yaitu tagihan kepada konsumen yg labanya otomatis dapat menambah jumlah kas toko.

 

Utang Modal

Yang dimaksud dgn utang modal ialah utang produktif, yaitu semua jenis utang yg digunakan buat menambah jumlah harta dagangan. Adapun utang buat renovasi toko, membeli rak toko, merupakan jenis utang yg tak dihitung sebagai bagian dari utang modal. Utang jenis terakhir ini ialah termasuk jenis utang konsumtif.

 

Baca juga: Penjelasan tentang Harta Dagangan yg Wajib Dizakati

 

Catatan Penting

  1. Segala penambahan biaya yg dapat menyebabkan bertambahnya jumlah atau kuantitas barang dagangan, maka biaya tersebut dihitung sebagai modal.
  2. Apabila cara toko tersebut dalam menambah barang dagangannya ialah dgn sistem “bawa-laku-bayar”, maka besaran utang yg harus dilunasi oleh pemilik toko kepada toko tempatnya kulak, dihitung sebagai dua hal, yaitu: (1) sebagai modal, dan (2) sebagai utang.
  3. Maksud dari sistem ‘bawa-laku-bayar’, ialah pihak toko membawa barang dulu dari tempat kulak, kemudian dijual, setelah laku baru pihak toko membayar ke tempat kulak.
  4. Standar nishab zakat perdagangan ialah standar harga 77,5 gram emas.

 

Contoh Penghitungan

Pak Anton membuka toko. Awalnya Ia hanya punya modal sendiri sebesar 50 juta rupiah. Karena dirasa masih kurang, maka ia berutang ke Pak Ahmad sebesar 20 juta rupiah. Setelah perjalanan 1 tahun Hijriah bisnis, ia mendapati catatan bahwa kas toko telah mencapai total Rp100 juta. Rp10 juta di antaranya telah pernah diambil buat kebutuhan pribadi dan keluarga. Berapakah zakat yg harus ditunaikan Pak Anton setelah satu haul periode tutup buku? (Catatan: harga 1 nishab emas (77,5 gram) ialah Rp62 juta).

 

Jawab:

Modal Pak Anton = 50 juta + 20 juta = 70 juta

Aktiva Lancar = 100 juta – 70 juta – 10 juta = 20 juta

Utang modal = 20 juta

 

Jadi, total harta kas yg wajib dizakati = 70 juta + 20 juta – 20 juta = 70 juta rupiah

 

Karena 70 juta tersebut telah melebihi harga 1 nishab emas (77,5 gram), maka zakat yg wajib ditunaikan oleh Pak Anton ialah 70 juta x 2,5% = 1,75 juta rupiah.

 

Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jatim

 

 

Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.