Membahas tentang Bolehkah Membunuh Cicak dalam Islam? Ini Penjelasannya!

Pada kesempatan ini kami mau mengulas tentang Membahas tentang Bolehkah Membunuh Cicak dalam Islam? Ini Penjelasannya!,

Seperti yg kita ketahui, membunuh atau menghilangkan nyawa, baik itu nyawa manusia atau hewan mesti mendapat pandangan yg negatif. Karena membunuh ialah salah satu perbuatan yg dilarang dalam Islam.

Namun, ternyata tak semua pekerjaan membunuh dilarang oleh Allah Swt. Salah satunya membunuh seekor binatang, yaitu cicak.

Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ berkata:

 رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا

Artinya: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan buat membunuh cicak, dan beliau menamainya dgn fasik kecil. (HR. Abu Daud)

Selain hadis di atas, Rasulullah ﷺ juga bersabda dalam hadis lain yg berbunyi:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَتَلَ وَزَغَةً فِي أَوَّلِ ضَرْبَةٍ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً وَمَنْ قَتَلَهَا فِي الضَّرْبَةِ الثَّانِيَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً أَدْنَى مِنْ الْأُولَى وَمَنْ قَتَلَهَا فِي الضَّرْبَةِ الثَّالِثَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً أَدْنَى مِنْ الثَّانِيَةِ

Artinya: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa membunuh cicak dgn sekali pukulan maka ia mendapatkan pahala sekian dan sekian kebaikan. Barangsiapa membunuhnya dgn dua kali pukulan maka ia mendapatkan sekian dan sekian kebaikan, lebih rendah dari yg pertama. Dan barang siapa membunuhnya dgn tiga kali pukulan maka ia mau mendapatkan sekian dan sekian kebaikan, lebih rendah dari yg kedua.” (HR. Abu Daud)

Dua hadis di atas sangat jelas bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan umatnya buat membunuh cicak. Bahkan Beliau juga menjanbilan kebaikan bagi mereka yg membunuh cicak dgn beberapa ketentuan yg terdapat dalam hadis tersebut.

Syarat Membunuh Cicak

Hal ini serasa sedikit mengganjal, sebab yg kita ketahui Rasulullah ﷺ penyayg terhadap binatang. Tetapi mengapa dgn binatang yg satu ini Rasulullah seakan membencinya.

Imam An-Nawawi menjelaskan dalam Syarah Muslim-nya bahwa kata “auzagh” yg dimaksud ialah yg sejenis “saamul abrash”, yakni cicak yg dapat mendatangkan penyakit.

Jadi kata “auzagh” (cicak) bukan buat cicak yg hidup damai bersama manusia. Tetapi bila keberadaan cecak tersebut telah meresahkan, seperti menemukan berada di sekeliling makanan atau bahkan sampai mencicipi makanan kita, maka tak berdosa bagi manusia buat membunuhnya.

Bahkan, mau mendapat kebaikan bagi mereka yg membunuh cicak bila dgn satu kali pukulan. Karena semakin cepat membunuhnya, semakin cepat juga terhindar dari penyakit.

Asal Muasal Cicak Boleh Dibunuh

Dalam riwayat lain Rasulullah ﷺ juga menganjurkan buat membunuh cicak disebabkan telah membahayakan hidup Nabi Ibrahim dgn meniupi api buat membakar Ibrahim AS.

عَنْ أُمِّ شَرِيكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَم 

Artinya: Rasulullah ﷺ memerintahkan buat membunuh cicak. Beliau bersabda, ‘Dahulu cicak ikut membantu meniup api Ibrahim AS. (HR. Bukhari)

Demikianlah ulasan mengenai Membahas tentang Bolehkah Membunuh Cicak dalam Islam? Ini Penjelasannya! . apabila ada pertanyaan dapat dgn menuliskan pada kolom komentar dibawah ini.

terima kasih





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.