Membahas tentang Doa Naik Kendaraan Laut atau Berlayar

Kita dianjurkan buat membaca doa sebelum berkendaraan, baik darat, laut, maupun udara. Adapun berikut ini ialah doa yg dibaca ketika naik kendaraan laut. Doa ini diambil dari doa Nabi Nuh ketika mengendarai bahteranya.

بِسْمِ اللهِ مَجْرَاهَا وَمُرْسَاهَا إِنَّ رَبِّيْ لَغَفُوْرٌ رَحِيْمٌ (هود 41) – وَمَا قَدَرُوا اللَّهَ حَقَّ قَدْرِهِ وَالْأَرْضُ جَمِيعًا قَبْضَتُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَالسَّمَاوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ (الزمر 67 

Bismillâhi majrêha wa mursâhâ, inna rabbî la ghafûrur rahîm, (Hud ayat 41). Wa mâ qadarullâha haqqa qadrihî, wal ardhu jamî‘an qabdhatuhû yaumal qiyâmah, was samâwâtu mathwiyyâtum bi yamînihî, subhânahû wa ta‘âlâ ‘an mâ yusyrikûn, (Az-Zumar ayat 67).

Artinya, “Nuh berkata, ‘Naiklah kamu sekalian ke dalamnya dgn menyebut nama Allah di waktu berlayar dan berlabuhnya.’ Sungguh Tuhanku benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayg,’ (Surat Hud ayat 41). Mereka tak mengagungkan Allah dgn pengagungan yg semestinya. Padahal bumi seluruhnya dalam genggaman-Nya pada hari kiamat dan langit digulung dgn tangan kanan-Nya. Maha Suci Tuhan dan Maha Tinggi Dia dari apa yg mereka persekutukan,” (Surat Az-Zumar ayat 67).

 

Doa ini diriwayatkan dalam hadits yg dikutip oleh Imam An-Nawawi dalam Kitab Al-Adzkar sebagai berikut:

وروينا في كتاب ابن السني عن الحسين بن علي رضي الله عنهما قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ” أمان لأمتي من الغرق إذا ركبوا أن يقولوا (بسم الله مجراها ومرساها إن ربي لغفور رحيم) – (وما قدروا الله حق قدره…) الآية [ الزمر : 67 

Artinya, “Diriwayatkan kepada kami di Kitab Ibnu Sinni dari Husein bin Ali RA, ia berkat bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Aman dari tenggelam bagi umatku bila mereka membaca doa ketika menggunakan kendaraan laut, ‘Bismillâhi majrêha wa mursâhâ, inna rabbî la ghafûrur rahîm, (Hud ayat 41). Wa mâ qadarullâha haqqa qadrihî…, (Az-Zumar ayat 67),’’” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Adzkar, [Damaskus: Darul Mallah, 1971 M/1391 H], halaman 190).

 

Doa ini dapat dibaca ketika naik kapal laut, perahu, sampan, atau kendaraan laut lainnya. Wallahu a’lam. (Alhafiz Kurniawan)

Membahas tentang Keutamaan Sedekah di Hari Jumat

Sedekah merupakan salah satu amal ibadah yg besar pahalanya, keberadaannya bukan hanya berkaitan dgn penghambaan kepada Sang Khaliq, namun juga merupakan sikap solidaritas kepada sesama manusia. 

 

Allah memuji orang yg bersedekah tak hanya dalam satu ayat, namun di beberapa ayat di Al-Qur’an. Di antaranya:

 

الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ 
“(yaitu) mereka yg beriman kepada yg ghaib, yg mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rizki yg Kami anugerahkan kepada mereka.” (QS. Al-Baqarah ayat 3).

 

وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ، الَّذِينَ إِذا ذُكِرَ اللهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَالصَّابِرِينَ عَلى مَا أَصابَهُمْ وَالْمُقِيمِي الصَّلاةِ وَمِمَّا رَزَقْناهُمْ يُنْفِقُونَ 
“Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yg tunduk patuh (kepada Allah), (yaitu) orang-orang yg apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, orang-orang yg sabar terhadap apa yg menimpa mereka, orang-orang yg mendirikan sembahyg dan orang-orang yg menafkahkan sebagian dari apa yg telah Kami beri rezeki kepada mereka.” (QS. Al-Hajj ayat 34-35).

 

Demikian pula dalam beberapa haditsnya, Rasulullah menyampaikan beberapa keutamaan bersedekah. Di antaranya:

 

مَا أَحْسَنَ عَبْدٌ الصَّدَقَةَ إِلَّا أَحْسَنَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ الْخِلَافَةَ عَلَى تِرْكَتِهِ
“Tidaklah seorang hamba memperbaiki sedekahnya kecuali Allah memperbaiki pengganti atas harta tinggalannya.” (HR. Ibnu al-Mubarak).

 

Sedekah dapat dilakukan kapan saja dan di mana pun berada serta kepada siapapun. Namun bersedekah memiliki pahala lebih besar bila dilakukan di waktu-waktu utama, di antaranya di hari Jumat.

 

Di dalam beberapa hadits, disebutkan anjuran khusus buat bersedekah di hari Jumat. Di antaranya hadits:

 

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ عَلَى مِنْبَرِهِ يَا أَيُّهَا النَّاسُ تُوبُوا إِلَى رَبِّكُمْ قَبْلَ أَنْ تَمُوتُوا وَبَادِرُوا إِلَيْهِ بِالْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ وَصِلُوا الَّذِي بَيْنَهُ وَبَيْنكُمْ بِكَثْرَةِ ذِكْرِكُمْ وَبِكَثْرَةِ الصَّدَقَةِ فِي السِّرِّ، وَالْعَلَانِيَّةِ، تُؤْجَرُوا، وَتُنْصَرُوا، وَتُرْزَقُوا
“Dari Jabir bin Abdillah berkata, Rasulullah bersabda ketika beliau berada di atas mimbarnya, wahai manusia bertobatlah kalian kepada Tuhan kalian sebelum kalian mati. Bersegeralah kembali kepada-Nya dgn amal-amal saleh, sambunglah hubungan antara Tuhan dan kalian dgn memperbanyak dzikir dan sedekah di ketika sunyi dan ramai, maka kalian diganjar, ditolong dan diberi rizki.” (HR. al-Kassi dalam kitab al-Muntakhab min Musnad Abd bin Humaid).

 

Di dalam bab “Hal-hal yg Diperintahkan di Hari dan Malam Jumat” di kitab al-Umm, Imam al-Syafi’i meriwayatkan hadits:

 

بَلَغَنَا عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  قَالَ أَكْثِرُوا الصَّلَاةَ عَلَيَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَإِنِّي أُبَلَّغُ وَأَسْمَعُ قَالَ وَيُضَعَّفُ فِيهِ الصَّدَقَةُ
“Telah sampai kepadaku dari Abdillah bin Abi Aufa bahwa Rasulullah bersabda, ‘Perbanyaklah membaca shalawat kepadaku di hari Jumat sesungguhnya shalawat itu tersampaikan dan aku dengar’. Nabi bersabda, ‘Dan di hari Jumat pahala bersedekah dilipatgandakan’.” (Imam al-Syafi’i, al-Umm, juz 1, hal. 239).

 

Di dalam literatur fiqih, anjuran bersedekah di hari Jumat sebagaimana waktu-waktu utama yg lain memiliki nilai keutamaan lebih besar dari pada waktu lainnya. Hari Jumat termasuk waktu yg utama buat bersedekah, sebab Jumat merupakan hari raya orang Islam sebagaimana disebutkan dalam hadits.

 

Penekanan bersedekah di hari Jumat dan waktu-waktu utama yg lain bukan berarti anjuran buat menunda sedekah di waktu-waktu tersebut. Namun yg dimaksud ialah bersedekah di waktu-waktu tersebut memiliki pahala yg lebih besar dibandingkan waktu-waktu lainnya. Seseorang dianjurkan bersedekah kapan saja dan lebih utama lagi dilakukan di hari-hari spesial seperti Jumat.

 

Syekh Zakariyya al-Anshari mengatakan:

 

ـ (وَتَتَأَكَّدُ الصَّدَقَةُ فِي) شَهْرِ (رَمَضَانَ) وَالصَّدَقَةُ فِيهِ أَفْضَلُ مِنْهَا فِيمَا يَأْتِي لِخَبَرِ الصَّحِيحَيْنِ أَنَّهُ «- صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ أَجْوَدَ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ» وَلِأَنَّهُ أَفْضَلُ الشُّهُورِ وَلِأَنَّ النَّاسَ فِيهِ مَشْغُولُونَ بِالطَّاعَةِ فَلَا يَتَفَرَّغُونَ لِمَكَاسِبِهِمْ فَتَكُونُ الْحَاجَةُ فِيهِ أَشَدَّ (وَ) فِي سَائِرِ (الْأَوْقَاتِ الْفَاضِلَةِ) كَعَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ وَأَيَّامِ الْعِيدِ لِفَضِيلَتِهَا
”Dan menjadi kukuh anjuran bersedekah di bulan Ramadhan. Bersedekah di dalamnya lebih baik dari pada waktu-waktu lain yg mau disebutkan, sebab haditsnya al-Bukhari dan Muslim, bahwa kondisi Nabi yg paling dermawan ialah ketika bulan Ramadlan, dan sebab Ramadlan lebih utama-utamanya bulan, dan sebab manusia disibukkan dgn ketaatan di dalamnya, mereka tak sempat meluangkan waktu buat bekerja sehingga tingkat kebutuhan di bulan Ramadhan lebih tinggi. Dan menjadi kukuh anjuran bersedekah di waktu-waktu lain yg utama, seperti 10 hari pertama bulan Dzulhijjah dan hari raya sebab hari-hari tersebut memiliki keutamaan.”

 

وَلَيْسَ الْمُرَادُ أَنَّ مَنْ قَصَدَ التَّصَدُّقَ فِي غَيْرِ الْأَوْقَاتِ وَالْأَمَاكِنِ الْمَذْكُورَةِ  يُسْتَحَبُّ تَأْخِيرُهُ إلَيْهَا بَلْ الْمُرَادُ أَنَّ التَّصَدُّقَ فِيهَا أَعْظَمُ أَجْرًا مِنْهُ فِي غَيْرِهَا غَالِبًا قَالَهُ الْأَذْرَعِيُّ وَتَبِعَهُ الزَّرْكَشِيُّ 
“Dan bukanlah yg dikehendaki bahwa seseorang yg mau bersedekah di selain waktu-waktu utama dianjurkan menundanya di waktu-waktu tersebut, namun yg dikehendaki ialah sedekah di waktu-waktu tersebut secara umum lebih besar pahalanya dari pada di selainnya. Hal ini seperti dikatakan Imam al-Adzra’i dan diikuti Imam al-Zarkasyi.”

 

ثُمَّ قَالَ وَفِي كَلَامِ الْحَلِيمِيِّ مَا يُخَالِفُهُ فَإِنَّهُ قَالَ وَإِذَا تَصَدَّقَ فِي وَقْتٍ دُونَ وَقْتٍ تَحَرَّى بِصَدَقَتِهِ مِنْ الْأَيَّامِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَمِنْ الشُّهُورِ رَمَضَانَ
“Imam al-Adzra’i berkata, dan di dalam statemen Imam al-Halimi terdapat hal yg menyelisihi penjelasan di atas, al-Halimi berkata, apabila bersedekah di satu waktu, tak waktu yg lain, maka hendaknya ditekankan pada hari Jumat dan bulan Ramadlan.” (Syekh Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 1, hal. 406).

 

Di dalam komentarnya atas referensi tersebut, Syekh Ahmad bin Hamzah al-Ramli mengatakan:

 

ـ  )قَوْلُهُ وَأَيَّامِ الْعِيدِ إلَخْ( وَعَاشُورَاءَ قَالَ الْأَذْرَعِيُّ تَفَقُّهًا وَيَوْمُ الْجُمُعَةِ لِأَنَّهُ عِيدُنَا أَهْلَ الْإِسْلَامِ كَمَا فِي الْحَدِيثِ
“Perkataan Syekh Zakariyya, dan hari raya, demikian pula hari Asyura (10 Muharram). Al-Imam al-Adzra’i berkata dari sudut pandang fiqih, dan demikian pula sangat dianjurkan bersedekah di hari Jumat sebab ia ialah hari raya kita, Umat Islam seperti keterangan dalam hadits.” (Syekh Ahmad bin Hamzah al-Ramli, Hasyiyah al-Ramli ‘ala Asna al-Mathalib, juz 1, hal. 406).

 

Di dalam referensi yg lain ditegaskan:

 

والأفضل تحري الصدقة في سائر الأزمنة الفاضلة كالجمعة ورمضان سيما عشره الأواخر وعشر ذي الحجة وأيام العيد
“Dan lebih utama menekankan sedekah di waktu-waktu utama seperti hari Jumat, bulan Ramadhan, terutama 10 hari terakhirnya, 10 hari awal bulan Dzulhijjah dan beberapa hari raya.” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Minhajul Qawim, hal. 241).

 

Demikian penjelasan mengenai keutamaan bersedekah di hari Jumat. Semoga kita dapat mengamalkannya. Wallahu a’lam.

 

Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina Pesantren Raudlatul Qur’an, Geyongan Arjawinangun Cirebon Jawa Barat.


Membahas tentang Mengenal Konsep Musyawarah Ala Rasulullah

Pada kesempatan ini kami mau mengulas tentang Membahas tentang Mengenal Konsep Musyawarah Ala Rasulullah,

Musyawarah ialah salah satu hal yg sangat penting dalam kehidupan manusia. Bermusyawarah dapat membawa hidup menjadi lebih baik, mulai dalam pertemanan, pekerjaan, serta hidup dalam keluarga yg tak kalah pentingnya.

Bermusyawarah dapat melatih seseorang dalam berkomunikasi terhadap sesama. Tetapi ada hal yg harus diketahui dalam melakukan musyawarah seperti yg terdapat dalam QS. Ali Imran ayat 159:

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ 

Artinya: Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. 

Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan buat mereka, dan bermusyawarahlah dgn mereka dalam urusan itu. 

Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yg bertawakal.

Surah Ali Imran merupakan surat ketiga dalam Al-Quran yg diturunkan di kota Madinah, dan tergolong surat Madaniyah. Penamaan surat ini dikisahkan dari keluarga Imran, ayah Maryam, yg tak lain ialah ibu kandung dari Nabi Isa AS. 

Surah Ali Imran ayat 159 di atas memiliki asbabun nuzul yg menceritakan tentang perang Uhud yg terjadi pada tahun 625 M, yg mana berawal dari kekalahan kaum Quraisy dalam perang Badar sebelumnya.

Saat keadaan genting pada perang Uhud, terjadi pelanggaran yg menyebabkan banyak kaum muslimin menderita. Hal ini terjadi sebab ada beberapa kaum muslimin meninggalkan Nabi di tengah medan peperangan. Tak banyak sahabat yg tersisa setia melindungi Nabi dalam peperangan tersebut.

Meskipun demikian, Nabi tetap berlaku baik dan lemah lembut kepada mereka yg telah melanggar. Seperti yg telah disebutkan dalam ayat di atas, buat bersikap lemah lembut, tak berhati kasar, dan memaafkan.

Dalam tafsir dari Ibnu Katsir juga menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ senantiasa bermusyawarah dgn mereka ketika menghadapi masalah. Termasuk musyawarah buat urusan peperangan.

Jadi ayat di atas telah memberi pelajaran kepada umat manusia buat menerapkan konsep bermusyawarah yg benar seperti dilakukan oleh Rasulullah ﷺ. Bermusyawarah dalam segala keadaan guna mendapatkan kebaikan bersama.

Demikianlah ulasan mengenai Membahas tentang Mengenal Konsep Musyawarah Ala Rasulullah . apabila ada pertanyaan dapat dgn menuliskan pada kolom komentar dibawah ini.

terima kasih





Membahas tentang Ketika Badui Berkata Kasar kepada Nabi Muhammad

Nabi Muhammad saw dikenal luas sebagai pribadi yg berakhlak mulia dan luhur. Akhlak tersebut tak berubah meskipun dirinya mendapat perlakuan buruk dari orang lain. Bahkan ketika Rasulullah terus-menerus mendapat ancaman pembunuhan dari kaum kafir Quraisy.

Ada banyak riwayat masyhur terkait keluhuran akhlak Nabi Muhammad ketika mendapat perlakuan kasar. Di antaranya ketika beliau hijrah ke Thaif.

Dalam Sirah Nabawiyah, Rasulullah hijrah dgn ditemani oleh mantan budak beliau, Zaid bin Haritsah. Di sana, beliau menemui para pemuka Bani Tsaqif yaitu Abd Yalil, Mas’ud dan Hubaib, mereka ialah anak-anak ‘Amr bin Umair Ats-Tsaqafy. Nabi meminta pertolongan kepada mereka, tetapi mereka menjawab dgn jawaban kasar.

Setelah permintaan Rasulullah terhadap ketiga pemuka Bani Tsaqif tak dikabulkan, Rasulullah SAW meminta supaya tak menyiarkan berita kedatangan Nabi ke Thaif kepada orang-orang Makkah. Tetapi permintaan tersebut pun tak mereka kabulkan. Mereka pun menyiarkan berita kedatangan Nabi kepada kaum kafir Quraisy di Mekah.

Selain itu, mereka juga menghasut anak-anak kecil buat melempari Nabi dgn batu hingga mata kaki Nabi berdarah. Zaid bin Haritsah menjadi benteng Nabi ketika beliau dilempari batu oleh anak-anak kecil. Nabi Muhammad tetap berdoa dgn lembut penuh dgn kebaikan.

Dalam riwayat lain, KH Zakky Mubarak (2022) mengungkapkan bahwa ketika Rasulullah membagi-bagikan harta rampasan perang, ada seorang Badui yg mengucapkan kalimat kasar yg tak layak diucapkan terhadap Rasulullah s.a.w.

Badui itu mengatakan: “Bagikan harta rampasan itu secara adil! Inilah bagian yg kumaukan dari perang itu”. Para sahabat Nabi merasa tersinggung dgn ucapan Baduwi itu, mereka mau memberikan pelajaran dgn kasar, sesuai dgn ucapannya yg sangat menyakitkan itu. 

Nabi Muhammad melarang sahabatnya bersikap kasar terhadap Badui itu, Nabi tak merasa kaget atau heran terhadap ucapan tersebut, sebab beliau mengetahui bahwa watak dan tabiat manusia itu berbeda-beda. Sebagian mereka ada yg bersikap kasar dan cepat tersinggung, ada pula yg bersikap sabar dan bijaksana, tergantung bagaimana orang itu mendapat pendidikan dan bagaimana mereka dibentuk oleh masyarakatnya.

Ada seorang sahabat menemui Rasulullah yg sangat dicintainya. Ia datang buat memperoleh nasihat supaya memperoleh kebaikan dan kesuksesan dalam segala kehidupannya. Rasulullah memberikan nasihat kepadanya dgn kalimat yg sangat singkat: قاَلَ لاَ تَغْضَبْ “Kamu jangan marah.” (HR. Bukhari)

Sahabat itu merasa tak puas, ia datang dari jauh buat meminta nasihat dari Nabi, kok hanya mendapat kalimat yg singkat saja. Ia pun meminta kepada Nabi Muhammad supaya menambah kembali nasihat-nasihat yg sangat dibutuhkannya. Kemudian Nabi menjawab seperti jawaban yg pertama dan seterusnya sampai tiga kali.

Setelah tiga kali meminta nasihat dan diberi nasihat yg singkat itu, baru sahabat itu memahami dan menyadari, betapa luhurnya nasihat itu. Kalimat itu meskipun singkat tetapi mengisyaratkan suatu nasihat yg luas dan sangat bermanfaat. Memang apabila seorang manusia dapat mengendalikan nafsunya (emosinya) dalam segala kehidupan pasti mau memperoleh sukses yg ia cita-citakan.

Dalam riwayat lain, Nabi Muhammad saw juga berusaha menenangkan para sahabatnya yg dibuat marah ketika mendapati seorang Badui kencing di Masjid Nabawi. Kisah ini diriwayatkan dalam kitab Shahih Bukhari.

Rasulullah saw memerintahkan para sahabat buat membiarkan orang Badui tersebut menyelesaikan hajatnya. Setelah orang itu selesai, Rasulullah pun tak memarahinya. Rasulullah meminta diambilkan satu ember air, lalu menuangkannya di tempat si Badui itu buang air kecil. Masjid Nabawi yg masih berlantaikan tanah pasir membuat air kencing si Badui dapat cepat diserap bumi.

Kisah tersebut juga menggambarkan betapa Rasulullah sangat toleran, sabar, dan mau membimbing umatnya yg belum tahu dgn penuh kasih sayg. Beliau tak malah menghakimi orang Badui tersebut dgn marah-marah. Bahkan beliau juga melarang sahabatnya buat tak bertindak anarkis dan melarang orang Badui tersebut.

Penulis: Fathoni Ahmad

Editor: Muchlishon

Membahas tentang Doa Shalat Sunnah Tasbih

Doa merupakan ibadah yg mengiringi di hampir seluruh jenis ibadah lainnya. Apalagi dgn sembahyg. Hubungan keduanya sulit dipisahkan. Demikian juga dgn sembahyg tasâbih atau lebih lazim disebut shalat tasbih.

Berikut ini merupakan doa shalat tasbih. Selain membaca tasbih sebanyak 300 kali, kita juga dianjurkan membaca doa berikut ini.
 

اَللّٰهُمَّ إنِّي أَسْأَلُكَ تَوْفِيْقَ أَهْلِ الْهُدَى وَأَعْمَالَ أَهْلِ الْيَقِينِ وَمُنَاصَحَةَ أَهْلِ التَّوْبَةِ وَعَزْمَ أَهْلِ الصَّبْرِ وَوَجَلَ أَهْلِ الْخَشْيَةِ وَطَلَبَ أَهْلِ الرَّغْبَةِ وَتَعَبُّدَ أَهْلِ الْوَرَعِ وَعِرْفَانَ أَهْلِ الْعِلْمِ حَتَّى أَخَافَك

اَللّٰهُمَّ إنِّي أَسْأَلُكَ مَخَافَةً تَحْجِزُنِيْ عَنْ مَعَاصِيْكَ حَتَّى أَعْمَلَ بِطَاعَتِكَ عَمَلًا أَسْتَحِقُّ بِهِ رِضَاكَ وَحَتَّى أُنَاصِحَكَ بِالتَّوْبَةِ خَوْفًا مِنْكَ حَتَّى أَخْلُصَ لَكَ النَّصِيحَةَ حَيَاءً مِنْكَ وَحَتَّى أَتَوَكَّلَ عَلَيْكَ فِي الْأُمُورِ كُلِّهَا وَحَتَّى أَكُوْنَ أُحْسِنَ الظَنَّ بِكَ، سُبْحَانَ خَالِقِ النُّورِ. ا هـ وَفِي رِوَايَةٍ خَالِقِ النَّارِ
 

Allâhumma innî as’aluka taufîqa ahlil hudâ, wa a‘mâla ahlil yaqîn, wa munâshahata ahlit taubah, wa ‘azma ahlis shabri, wa wajala ahlil khasyyah, wa thalaba ahlir raghbah, wa ta‘abbuda ahlil wara‘i, wa ‘irfâna ahlil ‘ilmi hattâ akhâfak.

Allâhumma innî as’aluka makhâfatan tahjizunî ‘an ma‘âshîka hattâ a‘mala bi thâ‘atika ‘amalan astahiqqu bihî ridhâka wa hattâ unâshihaka bit taubah, khaufan minka hattâ akhlusha lakan nashîhata hayâ’an minka wa hattâ atawakkala ‘alaika fil ’umûri kullihâ wa hattâ akûna ’uhsinuz zhanna bika, subhâna khâliqin nûr (lain riwayat khâliqin nâr).

Artinya, “Ya Allah, kepada-Mu aku meminta petunjuk mereka yg terima hidayah, amal-amal orang yg yakin, ketulusan mereka yg bertobat, keteguhan hati mereka yg bersabar, kekhawatiran mereka yg takut (kepada-Mu), doa mereka yg berharap, ibadah mereka yg wara’, dan kebijaksanaan mereka yg berilmu supaya aku menjadi takut kepada-Mu.

Ya Allah, masukkanlah rasa takut di kalbuku yg dapat menghalangi diri ini buat mendurhakai-Mu. Dengan demikian aku dapat beramal saleh yg mengantarkanku pada ridha-Mu, dan aku bertobat setulusnya sebab takut kepada-Mu. Dengan itu pula aku beribadah secara tulus sebab malu kepada-Mu. Dengan rasa takut itu aku menyerahkan segala urusanku kepada-Mu. Karena itu juga aku dapat berbaik sangka selalu kepada-Mu. Mahasuci Engkau Pencipta cahaya (lain riwayat, Pencipta api).”

Doa ini dikutip dari kitab Nihayatuz Zain karya Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani. Menurutnya, doa ini dibaca setelah tasyahhud akhir, tetapi sebelum salam. Semoga Allah mengangkat derajat kita semua dan menempatkan kita di jalan yg Dia restui. Wallahu a‘lam. (Alhafiz K)

Membahas tentang Kisah Nabi Muhammad: Mengenang Wafatnya Rasulullah & Kesedihan Abu Bakar

Pada kesempatan ini kami mau mengulas tentang Membahas tentang Kisah Nabi Muhammad: Mengenang Wafatnya Rasulullah & Kesedihan Abu Bakar,

Rasulullah ﷺ jatuh sakit sepulang dari haji Wada (haji perpisahan). Tepat, dua tahun terakhir di bulan Shafar atau menjelang hari-hari pertama memasuki bulan Rabi’ul Awal tahun 11 Hijriyah.

Seketika itu, Rasul meminta seorang budaknya yg bernama Abu Muwaihibah buat mengantarkan beliau ke pemakaman Baqi. Yakni pemakaman yg menyimpan jasad sahabat-sahabat Nabi Muhammad ﷺ.

Permintaan tersebut sebab beberapa waktu sebelumnya ia mendapatkan perintah dari Allah Swt supaya memintakan ampunan buat ahli kubur yg dimakamkan di pemakaman Baqi.

Sesampainya di situ, beliau berdiri di depan gerbang kuburan seraya berkata, “Salam sejahtera buat kalian semua, wahai penghuni kubur. Semoga apa yg kalian rasakan hari ini lebih baik ketimbang yg dirasakan oleh mereka yg masih hidup. Sebab, mereka mau selalu berhadapan dgn berbagai fitnah yg terus datang silih berganti, dan yg muncul belakangan lebih keji ketimbang sebelumnya.”

Tidak lama, Rasulullah ﷺ menghampiri Abu Muwaihibah dan bertanya, “Abu Muwaihibah, tahukah engkau, telah diberikan kepadaku kunci perbendaharaan dunia dan kekekalan di dalamnya, kemudian Allah juga memberikan kunci surga. Aku disuruh memilih semua itu atau kembali menemui Tuhanku dan surga?”

Abu Muwaihibah menjawab, “Demi ayah bundaku, ambillah kunci perbendaharaan dunia dan kekekalan di dalamnya, kemudian baru ke surga.”

Lalu, Rasul berkata, “Tidak, demi Allah, Abu Muwaihibah, aku telah memilih buat kembali menghadap Tuhanku dan surga.”

Setelah itu, Rasul memintakan ampunan buat ahli Baqi dan langsung beranjak meninggalkan pemakaman Baqi menuju kediaman istrinya, Aisyah.

Sekali pun sedang sakit, Rasulullah ﷺ tetap memenuhi kewajiban beliau sebagai suami dgn berkeliling ke rumah istri-istrinya. Sampai akhirnya rasa sakitnya tak tertahankan lagi. 

Saat itu, beliau tengah berada di kediaman Maimunah. Beliau memanggil semua istri dan meminta izin kepada mereka buat tinggal di tempat Aisyah selama beliau sakit.

Sakit yg dirasakan Rasul terus berlanjut dan lama, kurang lebih sampai 10 hari. Pada hari ke-10, Rasul meninggal dunia dipanggil Sang Khaliq. Beliau wafat pada hari Senin, 12 Rabi’ul Awal. Genap usia 63 tahun.

Sewaktu Rasul sakit parah, Aisyah tak hentinya selalu membaca doa al-Mu’awwidzatain (surah an-Nas, dan al-Falaq) dan doa-doa yg lain. Usai membaca doa itu, ia menarik napas, meniupkan ke tangannya, lalu mengusapkannya ke sekujur tubuh beliau. Tujuannya, mengarapkan barakah dari Allah Swt buat kesembuhan Rasulullah ﷺ.

Ada sebuah riwayat menuturkan, bahwa ketika suhu tubuhnya makin naik, Rasul meminta tujuh kantong geriba air buat diguyurkan ke tubuh beliau. Setelah itu, beliau keluar dari kediaman Aisyah dan menemui kaum Muslimin. Beliau menyampaikan wasiat kepada mereka dan mengiyakannya sembari tubuhnya sempoyongan, “Berhati-hatilah kalian, berhati-hatilah kalian.”

Kepala beliau dibalut dgn sorban, kemudian melangkah memasuki masjid dan naik ke atas mimbar. Di atas mimbar, beliau sembari duduk dan sesaat kemudian berkhutbah di hadapan kaum Muslimin. Ia berkata, “Semoga Allah menjatuhkan kutukannya terhadap orang-orang Yahudi dan Nasrani sebab mereka menjadikan kubur Nabi-nabi mereka sebagai masjid dan tempat ibadah.”

Imbuh, riwayat lain juga mengatakan, ketika Rasul sakit, Rasulullah mempersilakan orang buat membalas apa pun yg pernah beliau lakukan. Beliau berkata, “Barangsiapa pernah kucambuk punggungnya, maka inilah punggungku.”

Setelah itu, Rasulullah turun dari mimbar dan melakukan salat Zuhur. Usai itu, beliau kembali ke mimbar buat melanjutkan ucapan beliau tentang masalah hak-hak seorang muslim dan sebagainya. Tiba-tiba ada seorang laki-laki menghampiri dan berkata, “Uangku ada pada anda sebanyak  tiga dirham.”

Rasulullah mengembalikan uang tersebut dan berkata kepada seorang sahabat, “Berikan kepadanya.”

Seorang lain menyatakan bahwa uangnya ada pada Rasulullah. Yang ini lebih dari 3 dirham. Sekali pun begitu, beliau tetap mengembalikannya dan berkata, “Ambillah olehmu.”

Setelah itu, Rasulullah berwasiat supaya berbuat baik kepada masyarakat Anshar. Beliau berkata, “Aku berwasiat kepada kalian tentang masyarakat Anshar, sebab mereka ialah keluargaku  dan menyimpan seluruh rahasia hidupku. Mereka telah mengorbankan semua yg ada pada diri mereka sehingga harta yg tersisa hanyalah apa yg ada pada mereka. Maka, terimalah orang-orang baik di antara mereka dan lupakanlah orang-orang jahat dari mereka.”

Riwayat lain juga mengatakan, “Sesungguhnya orang-orang bertambah banyak, tetapi masyarakat Anshar mau semakin sedikit, sampai-sampai mereka seperti garam di dalam makanan. Barangsiapa di antara kalian memegang suatu perkara yg berbahaya atau bermanfaat bagi seseorang, hendaknya mereka menerima orang-orang yg berbuat baik di antara mereka dan menjauhi orang-orang yg berbuat buruk di antara mereka.”

Mengakhiri khutbahnya, Rasul bersabda, “Sesungguhnya seorang hamba diperintahkan Allah buat memilih antara dunia dgn apa yg ada di sisi Allah. Maka, ia memilih apa yg ada di sisi Allah.”

Seketika, Abu Bakar langsung terkejut dan menangis. Ia paham bahwa yg diperintahkan Rasul ialah dirinya sendiri. Sebab, Abu Bakar ialah orang yg lebih mengetahui hal tersebut dibandingkan orang lain.

Mendengar tangisan itu, Rasul berkata kepadanya, “Jangan menangis, Abu Bakar. Sesungguhnya orang yg paling terpercaya bagiku, baik buat dijadikan sahabat atau pun menitipkan harta ialah Abu Bakar. Seandainya aku diperbolehkan buat mengambil kekasih selain Tuhanku, aku mau mengambil Abu Bakar sebagai kekasihku, Akan tetapi, cukuplah persaudaraan dalam Islam dan cinta kasihnya. Jangan biarkan satu pintu pun di masjid kalian melainkan harus kalian tutup, kecuali pintu (rumah) Abu Bakar).”

Saat sakit yg dideritanya semakin parah. Ajal telah menghampiri beliau, tepatnya pada hari Kamis, empat hari sebelum malaikat maut menjemput, Rasul berkata kepada para sahabat yg menunggui beliau, di antaranya ada Umar bin Khathab, “Kemarilah kalian, aku mau menuliskan suruat buat kalian, di mana setelah surat itu ditulis, kalian tak mau tersesat.”

Sumber: Disarikan dari keterangan dalam Sirah Nabawiyah karya Syaikh Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri

Demikianlah ulasan mengenai Membahas tentang Kisah Nabi Muhammad: Mengenang Wafatnya Rasulullah & Kesedihan Abu Bakar . apabila ada pertanyaan dapat dgn menuliskan pada kolom komentar dibawah ini.

terima kasih





PBNU: Ayo Sambut Hari Santri Nasional dgn satu Miliar Sholawat Nariyah!

Untuk menyambut Hari Santri Nasional 22 Oktober 2019, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU menyerukan pembacaan Shalawat Nariyah. Kegiatan ini dilakukan secara serentak pada Senin malam, 21 Oktober 2019.

Seperti dikutip dari akun Instagram resmi Nahdlatul Ulama, pembacaan shalawat Nariyah ditujukan buat mendoakan keselamatan bangsa. “Nanti malam secara serentak, santri di seluruh penjuru Indonesia, bahkan dunia, mau membaca sholawat Nariyah buat keselamatan bangsa,” bunyi keterangan di unggahan tersebut.

Pada unggahan yg lain, dijelaskan bahwa Shalawat Nariyah merupakan salah satu shalawat yg mustajab. Sebagaimana mengutip kitab Khozinatul Asror halaman 179:

Baca Juga:  Ketum PBNU: Selamat Tahun Baru Imlek 2020, Gong Xi Fa Cai

Salah satu shalawat yg mustajab ialah Shalawat Tafrijiyah Qurthubiyah, yg disebut orang Maroko dgn Shalawat Nariyah sebab bila mereka (umat Islam) mengharapkan apa yg dicita-citakan, atau mau menolak yg tak disukai mereka berkumpul dalam satu majelis buat membaca Shalawat Nariyah ini sebanyak 4444 kali, tercapailah apa yg dikehendaki dgn cepat (bi idznillah).”

Shalawat ini juga oleh para ahli yg tahu rahasia alam diyakini sebagai kunci gudang yg mumpuni. Dan Imam Dainuri memberikan komentarnya: Siapa membaca shalawat ini sehabis shalat (Fardhu) 11 kali digunakan sebagai wiridan maka rezekinya tak mau putus, di samping mendapatkan pangkat kedudukan dan tingkatan orang kaya.”

Baca Juga:  PBNU Ingatkan RUU Perlindungan Ulama Jangan Sampai Demi Kepentingan Politik Kelompok Tertentu

Hadits riwayat Ibnu Mundah dari Jabir mengatakan: Rasulullah SAW bersabda: Siapa membaca shalawat kepadaku sehari 100 kali (dalam riwayat lain): Siapa membaca shalawal kepadaku 100 kali maka Allah mau mengijabahi 100 kali hajatnya; 70 hajatnya di akhirat, dan 30 di dunia.

Dan hadits Rasulullah yg mengatakan: perbanyaklah shalawat kepadaku sebab dapat memecahkan masalah dan menghilangkan kesedihan.

Demikian seperti tertuang dalam kitab an-Nuzhah yg dikutib juga dalam Khozinatul Asror. Diriwayatkan juga Rasulullah di alam barzakh mendengar bacaan shalawat dan salam dan dia mau menjawabnya sesuai jawaban yg terkait dari salam dan shalawat tadi.

Seperti tersebut dalam hadits, beliau bersabda: Hidupku, juga matiku, lebih baik dari kalian. Kalian membicarakan dan juga dibicarakan, amal­-amal kalian disampaikan kepadaku, bila saya tahu amal itu baik, aku memuji Allah, tetapi kalau buruk aku mintakan ampun kepada Allah.

Hadits riwayat al-Hafizh Ismail al­Qadhi, dalam bab Shalawat ‘ala an-Nary. Imam Haitami menyebutkan dalam kitab Majma’ az-Zawaid, ia menganggap shahih hadits di atas. Hal ini jelas bahwa Rasulullah memintakan ampun umatnya di alam barzakh. Istighfar ialah doa, dan doa buat umatnya pasti bermanfaat.

View this post on Instagram

Dalam kitab Khozinatul Asror (hlm. 179) dijelaskan, “Salah satu shalawat yg mustajab ialah Shalawat Tafrijiyah Qurthubiyah, yg disebut orang Maroko dgn Shalawat Nariyah sebab bila mereka (umat Islam) mengharapkan apa yg dicita-citakan, atau mau menolak yg tak disukai mereka berkumpul dalam satu majelis buat membaca shalawat nariyah ini sebanyak 4444 kali, tercapailah apa yg dikehendaki dgn cepat (bi idznillah).” “Shalawat ini juga oleh para ahli yg tahu rahasia alam diyakini sebagai kunci gudang yg mumpuni:. .. Dan Imam Dainuri memberikan komentarnya: Siapa membaca shalawat ini sehabis shalat (Fardhu) 11 kali digunakan sebagai wiridan maka rizekinya tak mau putus, di samping mendapatkan pangkat kedudukan dan tingkatan orang kaya.” Hadits riwayat Ibnu Mundah dari Jabir mengatakan: Rasulullah SAW bersabda: Siapa membaca shalawat kepadaku sehari 100 kali (dalam riwayat lain): Siapa membaca shalawal kepadaku 100 kali maka Allah mau mengijabahi 100 kali hajatnya; 70 hajatnya di akhirat, dan 30 di dunia… Dan hadits Rasulullah yg mengatakan; Perbanyaklah shahawat kepadaku sebab dapat memecahkan masalah dan menghilangkan kesedihan. Demikian seperti tertuang dalam kitab an-Nuzhah yg dikutib juga dalam Khozinatul Asror. Diriwayatkan juga Rasulullah di alam barzakh mendengar bacaan shalawat dan salam dan dia mau menjawabnya sesuai jawaban yg terkait dari salam dan shalawat tadi. Seperti tersebut dalam hadits, beliau bersabda: Hidupku, juga matiku, lebih baik dari kalian. Kalian membicarakan dan juga dibicarakan, amal­amal kalian disampaikan kepadaku, bila saya tahu amal itu baik, aku memujii Allah, tetapi kalau buruk aku mintakan ampun kepada Allah. Hadits riwayat al-Hafizh Ismail al­Qadhi, dalam bab Shalawat ‘ala an-Nary. Imam Haitami menyebutkan dalam kitab Majma' az-Zawaid, ia menganggap shahih hadits di atas. Hal ini jelas bahwa Rasulullah memintakan ampun umatnya di alam barzakh. Istighfar ialah doa, dan doa buat umatnya pasti bermanfaat. Yuk baca sholawat Nariyah. Follow: Instagram @nahdlatululama Twitter @nahdlatululama #NU #Kiai #Ulama #nahdlatululama #SholawatNariyah #IslamNusantara

A post shared by Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (@nahdlatululama) on





Membahas tentang Tradisi Jahiliyah yg Dihapus Setelah Islam Datang

Sebagai agama yg bijak, Islam tahu bagaimana cara menyikapi tradisi-tradisi yg telah bercokol pada zaman jahiliyah. Ada tradisi yg diadopsi sebab memiliki semangat yg sama dgn nilai-nilai Islam, ada yg dimodifikasi sebab beberapa isinya tak lagi relevan, dan ada pula yg dihapus sama sekali sebab dianggap bertentangan dgn syariat.

Contoh tradisi jahiliyah yg sama dgn nilai-nilai Islam ialah penghormatan terhadap empat bulan haram (asyhurul ḫurum). Sementara tradisi yg mengalami modifikasi seperti ibadah haji yg telah eksis sejak zaman jahiliah, tapi banyak praktik-praktik yg menyimpang. Sedangkan tradisi yg dihapus sama sekali seperti kebiasaan minum khamr dan bermain judi.

Pada pembahasan sebelumnya, penulis telah jelaskan dua model tradisi yg pertama. Pada kesempatan ini, mau dijelaskan model yg ketiga.

Meminum khamr

Dalam kehidupan bangsa Arab zaman jahiliyah, meminum khamr telah menjadi tradisi yg mengakar kuat. Sehingga meminumnya ialah hal wajar, apalagi banyak keuntungan yg diperoleh orang Arab dari minuman tersebut.

 

Menyadari hal itu, Islam tak sera merta melarangnya, tetapi dgn bertahap. Jika dilakukan sekaligus, khawatir mau mendapat penolakan, mengingat minuman ini telah menjadi bagian dari hidup mereka.

Berkaitan dgn hal ini, Imam Fakhruddin ar-Razi mengutip Al-Qaffal mengatakan,

والحكمة في وقوع التحريم على هذا الترتيب أن الله تعالى علم أن القوم قد كانوا ألفوا شرب الخمر ، وكان انتفاعهم بذلك كثيرا ، فعلم أنه لو منعهم دفعة واحدة لشق ذلك عليهم ، فلا جرم استعمل في التحريم هذا التدريج ، وهذا الرفق.

“Hikmah di balik pengharaman khamr secara bertahap ialah sebab tradisi meminum khamr bagi bangsa Arab ketika itu telah melekat kuat, di samping mereka juga merasakan banyak manfaat dari minuman tersebut. Sehingga bila khamr dilarang dgn seketika, jelas mau mempersulit umat. Maka diambillah metode bertahap (tadrîj) sebagai wuduj kasih sayg.” (Ar-Razi, Tafsîr Mafâtiḫul Ghaib, [Beirut: Darul Fikr, 1981], juz VI, h. 43)

Secara detail ar-Razi dalam tafsirnya memaparkan, proses pengharaman meminum khamr sampai menurunkan empat ayat Al-Qur’an. Pertama ialah surat An-Nahl ayat 67 berikut,

وَمِن ثَمَرَٰتِ ٱلنَّخِيلِ وَٱلۡأَعۡنَٰبِ تَتَّخِذُونَ مِنۡهُ سَكَرٗا وَرِزۡقًا حَسَنًاۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَةٗ لِّقَوۡمٖ يَعۡقِلُونَ  

Artinya: “Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yg memabukkan dan rezeki yg baik. Sesungguhnya pada yg demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yg memikirkan.” (QS. An-Nahl [16]: 67)

Ayat di atas memang menyinggung soal minuman khamr. Redaksinya jelas, minuman memabukkan terbuat dari perasan buah anggur atau kurma. Hanya saja, ketika itu belum diharamkan, sehingga umat Muslim masih mengonsumsinya sebagaimana telah menjadi tradisi.

Sampai kemudian datang Umar bin Khattab, Mu’adz bin Jabal, dan sekelompok sahabat yg mengeluh kepada Nabi Muhammad saw perihal efek negatif akibat mengkonsumsi khamr.

 

“Wahai Rasulullah, berikan kami fatwa tentang khamr. Minuman itu telah membuat akal menjadi terganggu dan harta tergerus,” kata mereka. Kemudian turunlah ayat Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 219 berikut,

يَسْئَلُوْنَكَ نَكَ عَنِ ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِۖ قُلۡ فِيهِمَآ إِثۡمٞ كَبِيرٞ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثۡمُهُمَآ أَكۡبَرُ مِن نَّفۡعِهِمَاۗ  وَ يَسْئَلُوْنَكَ مَاذَا يُنفِقُونَۖ قُلِ ٱلۡعَفۡوَۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلۡأٓيَٰتِ لَعَلَّكُمۡ تَتَفَكَّرُونَ  

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya terdapat dosa yg besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya’. Dan mereka bertanya kepadamu apa yg mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan’. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” (QS. Al-Baqarah [2]: 219)

Ayat ini belum menghukumi khamr sebagai minuman haram. Hanya saja, Allah swt memberi penjelasan bahwa selain khamr memiliki banyak manfaat seperti dapat diperjualbelikan buat memperoleh penghasilan, minuman ini juga memiliki dampak buruk yg lebih banyak dibanding manfaatnya. Secara logika, orang pasti mau cenderung memilih mana yg lebih maslahat, yaitu tak meminum khamr. 

Dengan kata lain, motif ayat tersebut ialah buat menggiring opini publik terhadap persepsi minuman khamr supaya lebih baik ditinggalkan. Dengan turunnya ayat ini, sebagian masyarakat mulai meninggalkan khamr. Sampai kemudian Abdurrahman bin Auf mengundang banyak orang buat meminum khamr hingga mabuk. Dalam keadaan masih mabuk, sebagian dari mereka melaksanakan shalat. Kebetulan yg dibaca ialah surat Al-Kafirun, tapi terjadi kesalahan dgn redaksi,

قُلۡ يَٰٓأَيُّهَا ٱلۡكَٰفِرُونَ أَعۡبُدُ مَا تَعۡبُدُونَ  

Artinya: “Katakanlah: ‘Hai orang-orang kafir, Aku mau menyembah apa yg kamu sembah.” 

Semestinya ada la nafi (لا) sebelum kata أَعۡبُدُ sehingga artinya ‘tidak menyembah’, bukan ‘menyembah’. Jelas ini bukan persoalan sepele sebab mengubah ayat Al-Qur’an yg berbahaya secara akidah, yaitu mengakui sesembahan orang-orang kafir. Kemudian turunlah Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 43,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَقۡرَبُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمۡ سُكَٰرَىٰ 

Artinya: “Hai orang-orang yg beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk…” (QS. An-Nisa [4]: 43)

Setelah turun ayat tersebut, jumlah orang yg mengkonsumsi khamr sangat sedikit. Sampai kemudian sejumlah kaum Anshar berkumpul buat meminum khamr, ikut serta di dalamnya Sa’d bin Abi Waqash. Begitu telah mabuk, mereka tampak saling berbangga diri dan bersahut dgn syair (sesuatu yg lumrah di bangsa Arab ketika itu). Dalam keadaan masih mabuk, Sa’ad menggubah sebuah syair yg menyinggung kaum Anshar. 

Merasa tersinggung, salah seorang dari Anshar memukul Sa’d dgn tulang rahang unta sampai Sa’d terluka. Dari kejadian itu, Umar bin Khattab mengadu kepada Rasulullah dan memohon kepada Allah, “Ya Allah, berilah kami penjelasan yg memuaskan terkait khamr.” Lalu turunlah Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 90,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ  

Artinya: “Hai orang-orang yg beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban buat) berhala, mengundi nasib dgn panah, ialah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah [5]: 90) (ar-Razi, juz VI, h. 43)

Sejak ketika itulah khamr secara resmi diharamkan oleh Islam, tepatnya pada tahun tiga hijriah atau setelah peristiwa perah Uhud. Perang Uhud sendiri terjadi pada bulan Syawal tahun tiga hijriah. (Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’ânil ‘Adzîm, [Beirut: Mu’assasah ar-Risalah, 2006], juz VIII, h. 156)

Bersamaan dgn pengharaman khamr pula, ayat di atas juga mengharamkan tradisi bangsa Arab lainnya, yaitu permainan judi yg dalam bahasa Arab disebutkan dgn kata al-maisir.

Melalui proses pengharaman minuman khamr di atas, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa dalam memberantas tradisi yg menyimpang dari syariat dan telah mengakar kuat di masyarakat, Islam tetap bermain bijak, tak gegabah. Ini menjadi metode dakwah yg sangat penting supaya Islam mudah diterima oleh lapisan masyarakat mana pun.

Muhamad Abror, alumnus Pondok Pesantren KHAS Kempek-Cirebon dan Ma’had Aly Sa’idusshiddiqiyah Jakarta

Membahas tentang Larangan Gampang Menuduh Munafik Orang Lain

Akhir-akhir ini kita sering mendengar umat Islam saling mencaci saudaranya. Bahkan tak jarang, mimbar-mimbar masjid digunakan sebagai lahan buat mengumbar ujaran kebencian seperti menuduh munafik kepada pihak tertentu. Apa definisi munafik?

 

Menurut Ibnu Rajab al-Hanbali, munafik secara bahasa ialah bagian dari penipuan, berbuat licik, dan menunjukkan perbuatan yg berbeda dari yg sebenarnya. Sifat munafik terdiri dari dua jenis yaitu:

 

Pertama, munafik secara aqidah, yaitu seseorang yg menunjukkan bahwa ia termasuk golongan orang yg beriman padahal sebenarnya ia mengingkari seluruh ajaran Islam atau sebagian darinya. Sifat inilah yg mengarahkan seseorang kepada kekafiran, dan sifat munafik seperti inilah yg selalu dikecam oleh Al-Qur’an.

 

Kedua, munafik secara perbuatan, yaitu seseorang menunjukkan perilaku yg baik tetapi menyimpan sifat sebaliknya, semisal seorang Muslim yg sering berdusta, sering mengingkari janji, sering berkhianat, dan sejenisnya (Abdurrahman Ibnu Rajab al-Hanbali, Kitab Jami’ al-Ulum, Beirut: Muassasah ar-Risalah, 2001, vol. 2, hal. 481).

 

Menurut ar-Razi, Al-Qur’an mengancam golongan yg memiliki sifat munafik secara akidah dgn siksaan yg sangat berat melebihi siksaan buat golongan orang-orang kafir. Hal ini disebabkan mereka menyimpan kekafiran di hati mereka serta melakukan perbuatan penghinaan kepada umat Islam dgn berpura-pura menjadi orang Islam. Menurut sejarah, orang-orang munafik seperti inilah yg terdapat di zaman Rasulullah Saw. Mereka menunjukkan keislaman secara lahiriah mau tetapi dibalik itu mereka bersekutu dgn orang-orang kafir dan menyebarkan berita dusta buat menghancurkan agama Islam. (Fakhruddin Muhammad bin Umar ar-Razi, Mafatih al-Ghaib, Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, 1999, vol. 11 hal. 251).

 

 

Sedangkan di sisi lain, para ulama sepakat bahwa orang yg memiliki sifat munafik secara perbuatan tak termasuk dalam golongan orang munafik yg diancam dalam al-Qur’an.
 

وَفِي رِوَايَة : آيَة الْمُنَافِق ثَلَاثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اُؤْتُمِنَ خَانَ) وَقَدْ أَجْمَع الْعُلَمَاء عَلَى أَنَّ مَنْ كَانَ مُصَدِّقًا بِقَلْبِهِ وَلِسَانه وَفَعَلَ هَذِهِ الْخِصَال لَا يُحْكَمُ عَلَيْهِ بِكُفْرٍ، وَلَا هُوَ مُنَافِق يُخَلَّد فِي النَّار.فَاَلَّذِي قَالَهُ الْمُحَقِّقُونَ وَالْأَكْثَرُونَ وَهُوَ الصَّحِيح الْمُخْتَار : أَنَّ مَعْنَاهُ أَنَّ هَذِهِ الْخِصَال خِصَال نِفَاق، وَصَاحِبهَا شَبِيه بِالْمُنَافِقِ فِي هَذِهِ الْخِصَال، وَمُتَخَلِّق بِأَخْلَاقِهِمْ . فَإِنَّ النِّفَاق هُوَ إِظْهَار مَا يُبْطِن خِلَافه

“Dalam riwayat hadits (tanda-tanda orang munafik ada tiga yaitu ketika berbicara ia berbohong, ketika berjanji ia mengingkari, dan ketika ia diberi kepercayaan ia mengkhianati). Para ulama sepakat bahwa orang yg beriman sepenuhnya dgn hati dan lisannya, mau tetapi memiliki akhlak tercela sebagaimana dalam hadits di atas tak dapat dikategorikan kafir dan tak dapat juga dikategorikan golongan orang munafik yg diancam kekal di neraka. Maka pendapat yg diutarakan mayoritas ulama ahli tahqiq ialah hadits ini menyampaikan bahwa akhlak tercela tersebut ialah cerminan dari akhlak orang munafik. Seseorang yg memiliki akhlak tercela tersebut maka ia menyerupai akhlak orang munafik. Dan ia memiliki karakter sebagaimana karakter orang munafik. Karena pada dasarnya sifat munafik ialah menunjukkan hal yg tak sesuai dgn yg sebenarnya” (Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, 2010, vol. 2, hal. 42).

 

Oleh sebab itu, kita sebagai Muslim yg baik tak boleh mencaci maki sesama umat Islam dgn tuduhan munafik ataupun sejenisnya sebab kesalahan mereka. Karena dapat jadi mereka yg kita hujat telah bertobat atas kesalahan-kesalahan mereka di luar sepengetahuan kita.

 

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من عير أخاه بذنب لم يمت حتى يعمله

 

Rasulullah bersabda “Barang siapa menghina saudaranya sebab suatu  perbuatan dosa, niscaya ia tak mau mati sebelum melakukan dosa yg sama” (HR Turmudzi).

 

Bahkan, para ulama menyerukan buat memberikan hukuman kepada orang-orang yg secara serampangan menyebut saudara-saudara Muslim mereka dgn sebutan ataupun ejekan yg tak baik terlebih ujaran tersebut ditunjukkan kepada orang yg saleh.

 

وإذا قذف مسلما بغير الزنا فقال يا فاسق أو يا كافر أو يا خبيث أو يا سارق أو يا منافق أو يا يهودي عزرهكذا مطلقا في فتاوى قضيخان وذكره الناطقي وقيده بما إذا قال لرجل صالح.

“Dan apabila seseorang menuduh seorang Muslim dgn tuduhan selain masalah perzinaan seperti ucapan ‘Wahai orang fasik’ atau ‘Wahai orang kafir’ atau ‘Wahai orang yg  jahat’, atau ‘Wahai pencuri’ atau ‘Wahai orang munafik’ atau ‘Wahai orang Yahudi’ maka ia harus diberi hukuman. Pendapat ini berlaku secara mutlak sebagaimana dalam kitab fatawa Syekh Qadhikhan. Sedangkan menurut an-Nathiqi, pendapat ini ditunjukkan ketika seorang Muslim yg tertuduh ialah orang yg saleh” (Ali bin Sulthan al-Qari, Mirqat al-Mafatih Syarh Misykah al-Mashabih, Beirut: Dar al-Fikr, 2002, vol. 2, hal. 2381).

 

Muhammad Tholhah al Fayyadl, Mahasiswa jurusan Ushuluddin Universitas al-Azhar Mesir, alumnus Pondok Pesantren Lirboyo

Membahas tentang Keharaman Stigma & Diskriminasi terhadap Penyandang Disabilitas

Dalam perspektif Islam, penyandang disabilitas identik dgn istilah dzawil âhât, dzawil ihtiyaj al-khasṣah atau dzawil a’zâr: orang-orang yg mempunyai keterbatasan, berkebutuhan khusus, atau mempunyai uzur. Hal ini memunculkan pertanyaan apakah dgn demikian penyandang disabilitas harus didiskriminasi atau dikucilkan?

 

Tentu tidak, sebab penyandang disabilitas juga manusia yg mempunyai hak yg sama buat bermasyarakat dan bergaul dgn semua orang. Apalagi bila dilihat dari sudut pandang Islam, manusia yg paling mulia di hadapan Allah ialah yg paling bertakwa, seperti ditegaskan dalam firman-Nya berikut:

يَآأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وأُنثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ.

“Sesungguhnya orang yg paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yg paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal” (QS. Al-Ḥujurât/49: 13)

 

Dalam haditst Nabi Muhammad SAW juga ditegaskan:

إِنَّ الله لا يَنْظُرُ إِلى أَجْسامِكْم، وَلا إِلى صُوَرِكُمْ، وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَشَارَ بِأَصَابِعِهِ إِلَى صَدْرِهِ (رواه مسلم)

“Sesungguhnya Allah tak melihat kepada tubuh dan rupa kamu sekalian, tetapi Allah melihat kepada hati kamu sekalian Rasulullah menujuk ke dadanya” (HR. Muslim)

 

Oleh sebab itu, stigma terhadap penyandang disabilitas sebagai kutukan dan penderitanya ialah orang-orang yg terkutuk harus segera dihentikan. Sebaliknya kita perlu menyebarkan pandangan yg positif, yg membuka wawasan masyarakat supaya mau menumbuhkan penghormatan dan empati terhadap penyandang disabilitas. Dalam hal ini, kita harus menghindari prasangka buruk (su’udh dhann) kepada penyandang disabilitas. Allah swt berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ.

Wahai orang-orang yg beriman, hindarilah banyak prasangka, sebab sesungguhnya sebagian dari prasangka itu dosa.” (QS. Al-Ḥujurât/49: 12)

 

Dalam sebuah hadits yg diriwayatkan Abu Hurairah, Nabi Muhammad saw. bersabda:

إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ (متفق عليه)

Jauhkan dirimu dari prasangka, sebab prasangka ialah perkataan yg paling bohong” (HR.Bukhari Muslim)

 

Bahkan, terhadap orang yg jelas menyimpang, caci maki tak boleh dilakukan. Dalam menafsirkan firman Allah SWT., “lâ yaskhar qawmun min qawmin”, Syaikh Ibn Zaid berkata:

لاَ يَسْخَرْ مَنْ سَتَرَ اللهُ عَلَيْهِ ذُنُوْبَهُ مِمَنْ كَشَفَهُ اللهُ، فَلَعَلَّ إِظْهَارُ ذُنُوْبِهِ فِي الدُّنْيَا خَيْرٌ لَهُ فِي اْلآخِرَةِ.

“Janganlah orang yg telah ditutupi dosanya oleh Allah SWT.. Mengolok-olok orang yg telah dibuka dosanya oleh Allah SWT boleh jadi terbukanya dosanya di dunia lebih baik baginya ketimbang terbuka dosanya di akhirat” (Al-Qurthubi, Al-Jami` li Ahkami Al-Quran, Tahqiq Hisyam Samir Al-Bukhori, [Rayadh: Dar `Alami Al-Kutub, 1423 H/ 2003 M], vol. XVI, hal. 325).

 

Nabi Muhammad SAW juga menegaskan:

مَنْ عَيَّرَ أَخَاهُ بِذَنْبٍ لَمْ يَمُتْ حَتَّى يَعْمَلَهُ (أخرجه الترمذي)

Barang siapa yg mencerca saudaranya sebab suatu dosa, maka dia tak mau mati sehingga dia melakukan dosa tersebut (HR. Tirmidzi).

 

Bila kepada yg berdosa saja kita dilarang merendahkan, apalagi kepada orang-orang yg sekadar berbeda kemampuan secara fisik. Hal ini menunjukkan penghormatan Islam yg tinggi terhadap manusia tanpa memandang dari segi keanekaragaman kemampuan atau keterbatasan fisik. Setiap manusia pada dasarnya setara, dan memiliki hak-hak yg setara. Standar kemuliaan dalam Islam ialah ketakwaan, bukan kemampuan fisik atau mental.

 

===
Artikel ini dinukil dari buku “Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas” yg disusun dan diterbitkan oleh tim Lembaga Bahtsul Masail PBNU, Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), serta Pusat Studi dan Layanan Disabilitas (PSLD) Unibraw. Unduh buku (PDF) ini di kanal Download NU Online.