Membahas tentang Inilah Dalil Tentang Praktik Perbudakan dalam Islam

Pada kesempatan ini kami mau mengulas tentang Membahas tentang Inilah Dalil Tentang Praktik Perbudakan dalam Islam,

– Beberapa waktu lalu kita dihebohkan dgn berita adanya kerangkeng manusia yg di berada di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. Berdalih sebagai tempat rehabilitasi narkoba, banyak yg menduga, hal tersebut terkait dgn praktik perbudakan.

Dari hasil temuan pihak berwajib, kerangkeng manusia itu disebut tak layak buat jadi tempat rehabilitasi narkoba. Justru, beberapa temuan baru mengindikasikan memang benar adanya praktek perbudakan di tempat tersebut.

Laporan dari Migrant Care, manusia yg dikerangkeng dijadikan pekerja di ladang sawit milik Bupati Langkat tersebut dgn tanpa bayaran. Mereka dipekerjakan selama 10 jam, setelah itu dimasukkan ke dalam kerangkeng berjeruji besi dan hanya diberi makan dua kali sehari dgn tak layak.

Lantas, bagaimana Islam memandang praktik perbudakan yg juga sempat terjadi pada zaman dahulu? Apakah sistem perbudakan ini masih pantas ada?

Budak ialah orang yg dinomorduakan, orang yg berada di bawah kekuasaan orang lain dan tak berdaya. Dalam Al-Quran kata yg memiliki arti budak atau perbudakan ialah ‘abd, raqabah, dan ma malakat aiman-mamluk.

Kata ‘abd memiliki dua arti: pertama hamba, abdi, mencakup manusia seluruhnya di hadapan Allah Swt, dan yg kedua hamba sahaya, manusia yg dimiliki orang lain.

Islam jelas melarang adanya praktik perbudakan. Banyak sekali upaya Allah Swt buat dapat memerdekakan budak pada masa itu. Salah satunya terdapat pada QS. An-nisa ayat 92:

وَمَا كَانَ لِمُؤۡمِنٍ اَنۡ يَّقۡتُلَ مُؤۡمِنًا اِلَّا خَطَـــًٔا‌ ۚ وَمَنۡ قَتَلَ مُؤۡمِنًا خَطَـــًٔا فَتَحۡرِيۡرُ رَقَبَةٍ مُّؤۡمِنَةٍ وَّدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهۡلِهٖۤ اِلَّاۤ اَنۡ يَّصَّدَّقُوۡا‌ ؕ فَاِنۡ كَانَ مِنۡ قَوۡمٍ عَدُوٍّ لَّـكُمۡ وَهُوَ مُؤۡمِنٌ فَتَحۡرِيۡرُ رَقَبَةٍ مُّؤۡمِنَةٍ‌ ؕ وَاِنۡ كَانَ مِنۡ قَوۡمٍۢ بَيۡنَكُمۡ وَبَيۡنَهُمۡ مِّيۡثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهۡلِهٖ وَ تَحۡرِيۡرُ رَقَبَةٍ مُّؤۡمِنَةٍ‌ ۚ فَمَنۡ لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ شَهۡرَيۡنِ مُتَتَابِعَيۡنِ تَوۡبَةً مِّنَ اللّٰهِ‌ ؕ وَكَانَ اللّٰهُ عَلِيۡمًا حَكِيۡمًا

Artinya: Dan tak patut bagi seorang yg beriman membunuh seorang yg beriman (yg lain), kecuali sebab tersalah (tidak sengaja). Barang siapa membunuh seorang yg beriman sebab tersalah (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yg beriman serta (membayar) tebusan yg diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali bila mereka (keluarga si terbunuh) membebaskan pembayaran.

Jika dia (si terbunuh) dari kaum yg memusuhimu, padahal dia orang beriman, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yg beriman. Dan bila dia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yg ada perjanjian (damai) antara mereka dgn kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar tebusan yg diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yg beriman. 

Barang siapa tak mendapatkan (hamba sahaya), maka hendaklah dia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai bentuk tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.

Kata raqabah dalam ayat di atas diartikan sebagai budak (hamba sahaya). Tiga kali penyebutan kata raqabah dalam ayat ini seharusnya telah dapat dimengerti betapa maunya Allah Swt menghapus perbudakan di muka bumi.

Sejak Islam masuk, perbudakan telah tak masanya lagi. Karena perbudakan sangat bertentangan dgn fitrah manusia yg sebenarnya memiliki kebebasan dgn adanya Hak Asasi Manusia. 

Dengan itu, manusia memiliki kebebasan berpikir, beragama, berpendapat, berpolitik, bergerak, dan lainnya yg mencakup dalam kepribadian seseorang.

Demikianlah ulasan mengenai Membahas tentang Inilah Dalil Tentang Praktik Perbudakan dalam Islam . apabila ada pertanyaan dapat dgn menuliskan pada kolom komentar dibawah ini.

terima kasih





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.