HTI Berduka! MK Tolak tujuh Permohonan Uji Materi Perppu Ormas

– Mahkamah Konstitusi menolak tujuh permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan ( Perppu Ormas).

Para pemohon menilai, tak terdapat kondisi mendesak atau hal kegentingan sebagai dasar penerbitan Perppu Ormas.

Selain itu, pemohon juga berpendapat bahwa Perppu Ormas berpotensi membatasi hak warga negara buat berserikat dan berkumpul sebab pemerintah memiliki kewenangan membubarkan suatu ormas tanpa proses peradilan.

Namun, Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, permohonan pemohon tak dapat diterima.

“Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tak dapat diterima,” ujar Arief ketika membacakan putusan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 12/12/2017.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan permohonan pemohon tak lagi memiliki objek.

Sebab, sebelum dilakukan pemeriksaan lebih jauh, DPR dalam rapat paripurna pada 24 Oktober 2017, telah menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang.

Baca Juga:  Shalat Tarawih Berjemaah di Masjid, Nenek 61 Tahun Positif Corona

Selanjutnya, pada 22 November 2017, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan perppu tersebut menjadi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang pengesahan Perppu Ormas menjadi Undang-Undang.

“Oleh kerena itu, MK berpendapat Perppu Ormas yg menjadi objek pemohon telah tak ada sehingga permohonan para pemohon telah kehilangan objek,” tutur Arief.

Dari tujuh pemohon yg mengajukan gugatan, hanya satu pemohon yg hadir dalam sidang, yakni Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PERSIS) buat perkara nomor 49/PUU-XV/2017.

Sementara, enam pemohon yg tak hadir dalam sidang pembacaan putusan ialah

Afriady Putra bersama Organisasi Advokat Indonesia, Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto, Dewan Pengurus Pusat Aliansi Nusantara, Yayasan Sharia Law Alqonuni, Tim Advokasi Cinta Tanah Air dan Eggi Sudjana.

Baca Juga:  KH Marzuki Mustamar: Jangan Sembarangan Cari Guru Agama, Pilihlah yg Ahlussunnah Wal Jamaah

Pihak perwakilan DPR juga tak hadir dgn alasan Perppu tersebut telah disetujui menjadi undang-undang.

Sedangkan pihak pemerintah diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri.

Sebelumnya, Perppu Ormas telah disahkan oleh DPR sebagai undang-undang melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting sebab seluruh fraksi pada rapat paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.

Tercatat tujuh fraksi yg menerima Perppu tersebut sebagai undang-undang, yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat dan Hanura.

Namun, Fraksi PPP, PKB dan Demokrat menerima Perppu tersebut dgn catatan supaya pemerintah bersama DPR segera merevisi Perppu yg baru saja diundangkan itu.

Baca Juga:  Viral, Petugas Medis Shalat Sambil Duduk dan Kenakan APD Lengkap

Tiga fraksi lainnya, yakni PKS, PAN dan Gerindra menolak Perppu Ormas sebab menganggap bertentangan dgn asas negara hukum sebab menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas. (Kompas.com)





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.