Membahas tentangBatalkah Puasa Orang yg Menjalani Rapid Test dan Swab alias PCR?

Pada kesempatan ini kami mau mengulas tentang Membahas tentangBatalkah Puasa Orang yg Menjalani Rapid Test dan Swab alias PCR?,

Oase.id- Dalam rangka memutus mata rantai persebaran korona (Covid-19), Pemerintah menerapkan beberapa teknik pendeteksian kesehatan dini melalui serangkaian tes kepada masyarakat, terutama bagi yg telah berstatus 'orang dalam pemantauan' (ODP). 

Setaknya, ada 2 istilah tes yg belakangan masyhur di tengah masyarakat. Yakni, rapid test dan swab test alias Reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR).

Kedua tes ini dilakukan dgn cara mengambil sampel dari dalam tubuh seseorang untuk kemudian dilakukan analisa secara mendalam melalui bahan dan alat-alat yg cukup canggih di bidangnya.

Rapid test dan swab test alias RT-PCR yg dimulai sejak pertengahan Maret lalu ini, dapat jadi mau terus digencarkan hingga memasuki bulan suci Ramadan beberapa pekan mendatang.

Lantas, batalkah puasa seseorang yg menjalani rapid test atau swab test?

 

Teknik pemeriksaan

Mengutip laman Medcom.id, rapid test atau dalam bahasa Indonesia layak disebut tes praktis merupakan diagnosa antibodi berbasis data menggunakan sampel darah.

Baca: Keumuman Mengandung Alkohol, Sahkah Salat Setelah Memakai Hand Sanitizer?

 

Cara kerja Rapid test dilakukan dgn menggunakan alat kit untuk mengambil sampel, kemudian dilanjurkan dgn proses screening (pemeriksaan) lebih lanjut.

Sementara RT-PCR ialah tes yg dilakukan dgn cara membalik virus menjadi DNA. Pemeriksaan RT-PCR biasanya dilakukan dgn mengambil cairan tubuh yg paling banyak berpotensi mengandung virus.

Caranya, dapat dgn memakai alat khusus yg dimasukkan ke hidung, mau tetapi, bahkan yg lebih bagus, boleh juga sekadar dgn menggunakan sampel dahak.

Hasil rapid test dapat diketahui secara klinis biasanya dalam waktu cukup panjang, yakni selama 7 hari. Sementara hasil swab test alias RT-PCR dapat diketahui secara cepat, bahkan real time

 

Tinjauan fikih

Dalam Fath Al-Qarib dijelaskan, hal-hal yg dapat membatalkan puasa ialah masuknya zat atau sesuatu ke dalam tubuh melalui beberapa lubang organ secara disengaja, mengobati atau berobat dgn cara memasukkan benda ke dalam tubuh, muntah dgn sengaja, berhubungan seksual, keluarnya sperma dgn sebab bersentuhan kulit, keluar haid atau pun nifas, gangguan jiwa alias gila, dan murtad atau menyatakan keluar dari agama Islam.

Pembahasan mengenai rapid test atau swab test amat berhubungan dgn hal yg berpotensi membatalkan puasa berupa proses pengobatan dgn cara memasukkan sesuatu atau benda ke dalam tubuh.

 

Ibnu Abbas dan Ikrimah, sebagaimana tercantum pada pembukaan bab Al-Hijamah wal Qai' li Ash-Shaim dalam Fathul Bari bi Syarhi Shahih Al-Bukhari menyatakan, puasa dapat menjadi batal dgn sebab adanya sesuatu yg masuk (ke dalam tubuh), bukan sebab sesuatu yg keluar (dari tubuh). 

Sementara menurut pendapat Imam Syafi'i, sebagaimana tercantum dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu mengatakan, taklah membatalkan puasa mengeluarkan darah (sebab merobek otot). Tidak ada khilaf (perbedaan pendapat) di dalamnya dan tak pula (membatalkan puasa) sebab berbekam. 

Pendapat Imam Syafii tersebut dilengkapi dgn mengutip kisah Rasulullah Muhammad Saw yg pernah berbekam saat berpuasa dan berihram. 

Baca: Membatalkan Puasa Sunah sebab Ditawari Hidangan oleh Tuan Rumah, Bolehkah?

 

Lebih jelas lagi, Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat, melukai diri atau dilukai orang lain yg diizinkan, tak membatalkan puasa. Dengan catatan, tak ada zat apapun yg masuk ke dalam tubuh.  

Tidak pula membatalkan puasa orang yg mengeluarkan darah akibat mimisan, melukai diri atau dilukai orang lain atas seizinnya. Serta tak ada sesuatu apapun yg masuk ke lubang tubuhnya dari alat untuk melukai tersebut, meskipun luka itu sebagai ganti dari bekam. Sebab, tak ada nash mengenai itu dan qiyas tak menututnya.

Alhasil, selama tak mengakibatkan masuknya sesuatu ke dalam tubuh, maka mengikuti rapid test atau swab test tak membatalkan puasa. Terlebih, kedua tes ini dilakukan demi kemaslahatan yg dapat dibenarkan menurut sudut pandang syariat. 

 

Sumber: Disarikan dari keterangan dalam Fath Al-Qarib Al-Mujib fi Syarh Al-Faz Al-Taqrib karya Syekh Abu Abdullah Syamsuddin Muhammad bin Qasim bin Muhammad al-Ghazzi Al-Syafi’i, Fathul Bari bi Syarhi Shahih Al-Bukhari karya Syihabuddin Abul Fadhl Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Hajar atau dikenal Imam Ibnu Hajar Al-Atsqalani, serta penjelasan dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah Al-Zuhaili.

(SBH)

Demikianlah ulasan mengenai Membahas tentangBatalkah Puasa Orang yg Menjalani Rapid Test dan Swab alias PCR? . apabila ada pertanyaan dapat dgn menuliskan pada kolom komentar dibawah ini.

terima kasih





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.