Membahas tentangMenyoal Warna Darah Haid Menurut Pandangan Ulama

Pada kesempatan ini kami mau mengulas tentang Membahas tentangMenyoal Warna Darah Haid Menurut Pandangan Ulama,

Warna darah haid tak hanya berwarna merah. Melainkan banyak macam-macam warnanya. Seperti yg dijelaskan para ulama berikut ini.

Ulama Hanafiyyah menyebutkan, sifat warna darah haid ada enam yaitu merah, keruh, kehijauan, warna seperti tanah, kuning dan hitam. Sementara ulama Syafi’iyyah mengatakan, sifat warna darah haid ada lima, sesuai tingkatan warnanya yg paling kuat yaitu hitam, merah tua, merah muda, keruh dan kuning. Dalam hal ini ulama Syafi’iyyah berbeda pendapat.

Rasulullah ï·º kepada Fathimah binti Abu Hubaisy:
“Sesungguhnya darah haid itu warnanya kehitam-hitaman sebagaimana telah diketahui. Jika yg keluar ialah darah dgn ciri seperti itu, maka tinggalkanlah salat. Namun bila yg keluar ialah darah selain itu, maka berwudhulah lalu kerjakanlah salat; sebab itu hanyalah darah yg keluar dari urat.” (HR.Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Hibban, dan Hakim)

Sebagian berpendapat warna kuning dianggap lebih kuat dari pada warna keruh, dan sebagian ulama yg lain menganggap warna keruh lebih kuat dari pada kuning. 

BACA JUGA: Hukum Mempelajari Haid dalam Islam

Selanjutnya, ulama Malikiyyah membagi warna darah haid menjadi tiga warna yaitu, merah, kuning, keruh (warna antara hitam dan putih).

Kebanyakan menurut pendapat yg masyhur dari kalangan Malikiyyah, hakikat warna darah haid secara khusus ialah merah, tetapi apabila darah yg keluar tersebut berwarna kuning atau keruh tetap dianggap darah haid.

Tetapi sebagian ulama lain menganggapnya bukan darah haid secara mutlak, apabila darah tersebut keluar pada masa haid. Sementara, menurut ulama Hanbaliyyah, darah haid menurut kebiasaan berwarna hitam, merah ataupun keruh.

Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islamiyah menjelaskan, bahwa sifat darah dapat diklasifikasikan menjadi 4 menurut tingkatan yg paling kuat ke tingkatan lebih lemah, yaitu: darah yg sifatnya sangat kental dan pekat (assakhinu al-muntinu), al-muntinu, assakhinu, dan darah yg sifatnya sangat encer (gairu assakhinu wa gairu al-muntinu).

Pembedaan warna darah tersebut ditujukan untuk membedakan warna darah haid dgn warna darah istihadah, sebab keduanya mempunyai hukum yg berbeda.

BACA JUGA: Pengertian Haid Menurut Pandangan Ulama

Diriwayatkan dari ‘Aisyah Radiyallahu anha (RA), bahwa ia berkata: 
“Sesungguhnya Ummu Habibah binti Jahsy, istri Abdurrahman bin auf, pernah mengalami istihadah selama 7 tahun. Lalu ia meminta fatwa mengenai hal tersebut kepada Rasulullah ï·º.”
Lalu, Rasul bersabda:
“Sesungguhnya darah yg seperti itu bukanlah darah haid, melainkan darah yg keluar dari urat. Hendaklah engkau mandi lalu kerjakanlah salat,” Aisyah berkata lagi: Ummu Habibah binti Jahsy pun lalu mandi dgn air yg ditampung pada sebuah bejana di rumah saudarinya, Zainab binti Jahsy, setelah itu warna merah darah lalu terlihat mendominasi air (bekas mandinya).” (HR. Muslim dalam sahihnya)

Sementara, Sayid Sabiq dalam buku Fiqih as-Sunnah menjelaskan, darah disebut sebagai haid apabila memiliki warna hitam atau merah kental (tua). Hal ini merujuk hadis ‘Urwah dari Fatimah binti Abi Hubaisy yg bercerita bahwa dirinya sedang mengeluarkan darah istihadah. Lalu, Rasulullah ï·º bersabda kepadanya:
“Sesungguhnya darah haid itu berwarna merah kehitam- hitaman yg dikenal, apabila yg demikian itu maka tinggalkanlah salat. Sedangkan, bila yg selain itu maka berwudu lah dan salatlah engkau.”

Sumber: Buku Fikih Menstruasi

Demikianlah ulasan mengenai Membahas tentangMenyoal Warna Darah Haid Menurut Pandangan Ulama . apabila ada pertanyaan dapat dgn menuliskan pada kolom komentar dibawah ini.

terima kasih





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.