Pemerintah Rancang Aturan Larangan Penyebaran Paham Khilafah

– Pemerintah tengah menggodok aturan mengenai larangan individu menyebarkan ideologi khilafah. Hal itu diungkapkan Menko Polhukam RI Wiranto saat bicara soal stabilitas politik dan keamanan dalam negeri.

Terkait adanya kelompok yg mempunyai ideologi berbeda dgn Pancasila, Wiranto mengatakan kelompok tersebut telah lama hidup di Indonesia.

“Jujur kita akui bahwa muncul kelompok yg mempunyai kelompok orientasi ideologi yg berbeda dgn Pancasila dan NKRI. Dan kelompok ini cukup lama hidup kita kurang waspada atau sebab kepentingan politik ya kita biarkan,” kata Wiranto di Gedung Lemhannas, Jakarta, dikutip dari Detik, Jumat, 13 September 2019.

Saat ini, pihaknya telah melapor ke Presiden Jokowi supaya segera membubarkan kelompok yg berpotensi mengancam NKRI.

Baca Juga:  Sayembara Logo MTQ ke-48 Provinsi Lampung, Dijuarai oleh Anggota Banser

“Meskipun risiko politiknya tinggi, Jokowi akhirnya membubarkan kelompok tersebut,” ujar Wiranto.

“Kalau tak dibubarkan ini mau menjadi kekuatan yg luar biasa yg mau merongrong negeri ini sebab orientasinya bukan NKRI lagi,” terangnya.

Wiranto menyebutkan, orientasi kelompok tersebut yakni membangun negeri dgn cara khilafah.

“Yang pasti 20 negara telah melarang organisasi itu hidup di negara masing-masing termasuk negara Islam, Arab Saudi, Malaysia juga melarang ideologi yg beraliran khilafah itu,” ujarnya. 

Kendati demikian, kata Wiranto, masalah tak berhenti setelah kelompok yg berideologi khilafah itu dibubarkan.

Atas dasar itu, Wiranto kemudian menyampaikan rencananya buat membuat aturan mengenai larangan individu menyebarkan ideologi khilafah itu.

Baca Juga:  Viral, Pria Ini Dihajar Laki-laki Kekar Gegara Injak Alquran

“Ternyata setelah organisasi kita bubarkan di luar masih ngomong sana ngomong sini, ditangkap kebebasan berekspresi lagi dianggapnya. Ini sedang kita garap bagaimana pembubaran organisasi itu diimbangi juga dgn individual tak boleh menyebarkan ideologi yg telah kita larang seperti itu,” ungkapnya.

“Memang sangat debatable sebab dilarang di ketetapan MPR itu ialah ideologi yg berbau Komunisme, Marxisme dan Leninisme. Dulu nggak ada khilafah di TAP MPR itu. Kemudian Perppu itu kita tambahkan bahwa termasuk organisasi-organisasi ekstrem lainnya yg bertentangan dgn Pancasila,” jelasnya.





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.