– Larangan
menggunakan Cadar buat masuk instansi pemerintah rencananya mau dikeluuarkan
Menteri Agama Fachrul Razi.
Hal itu, kata
Fachrul Razi, buat alasan keamanan usai penusukan mantan Menkopolhukam
Wiranto.
Fachrul mengatakan
rencana itu masih dalam kajian. Namun aturan itu sangat mungkin
direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan.
Menanggapi hal
tersebut, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP)
Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengatakan, ada dua hal yg harus dilihat secara
seksama terkait rencana kebijakan Kemenag terkait dgn pelarangan pemakaian
cadar di kantor Pemerintah.
“Yang pertama, soal alasan kode
etik kepegawaian. Kalau mereka ialah pegawai, maka siapapun harus mematuhi
kode etik pegawai,†kata Abdul, dikutip dari Liputan6, Kamis, 31 Oktober 2019.
Bahkan, kata
dia, dalam konteks pembinaan, kepatuhan kepada
kode etik berbusana ialah bagian dari penilaian kinerja dan loyalitas kepada
institusi.
“Hal ini
tidak hanya berlaku bagi mereka yg bercadar, tapi juga mereka yg berpakaian
tidak sopan yg tak sesuai dgn norma agama, susila, dan budaya bangsa
Indonesia,” ujarnya.
Kedua, lanjut Abdul, dalam ajaran Islam terdapat kewajiban menutup aurat
baik bagi laki-laki atau perempuan.
“Di kalangan ulama terdapat ikhtilaf mengenai cadar sebagai salah satu
busana menutup aurat. Sebagian besar ulama berpendapat bercadar bukanlah wajib.
Perempuan boleh menampakkan muka dan telapak tangan,â€
terangnya.
“Muhammadiyah
berpendapat bahwa bercadar tak wajib. Yang perlu diluruskan ialah pemahaman
mereka yg bercadar sebagai teroris atau radikal. Itu penilaian yg sangat
dangkal dan berlebihan,” sambungnya.
Oleh sebab itu, menurut Abdul kebijakan Menteri Agama tersebut tak ada yg
salah.
“Kebijakan
Menteri Agama yg melarang perempuan bercadar tak bertentangan dgn Islam
dan tak melanggar HAM. Kebijakan tersebut harus dilihat sebagai usaha
pembinaan pegawai dan membangun relasi sosial yg lebih baik,”
pungkasnya.