Sampaikan Pesan Buat Fans K-Pop, Gus Baha: Jangan Berlebihan, Tidak Baik

– Ulama Gus Baha menyampaikan sebuah pesan penting buat para penggemar alias fans fanatik Korean Pop (K-Pop) ketika tampil di program acara Narasi TV, Shihab & Shihab yg tayg di kanal YouTube Najwa Shihab, Jumat, 31 Juli 2020.

Melansir Kabar Lumajang, dalam program tersebut Gus Baha sebelumnya mendapat pertanyaan dari netizen apakah boleh seseorang ngefans terhadap K-Pop secara berlebihan.

Gus Baha pun menjawab bahwa apapun yg berlebihan itu tak baik, termasuk ngefans berlebihan.

“Iya pasti jawabannya jangan. Kalau apa-apa berlebihan pasti tak baik, sebab nanti risikonya gampang kecewa,” ujar KH Ahmad Bahauddin Nursalim, nama lengkap Gus Baha.

Dalam program taygan tersebut, ayah Najwa Shihab, ulama Prof Quraish Shihab yg turut hadir juga mengatakan bahwa hal yg berlebihan tak baik.

Baca Juga:  Analis Palestina: Arab Saudi Cinta Donald Trump dan Netanyahu

Ia pun memberi contoh sikap berlebihan dalam mengidolakan sosok pada zaman Nabi Muhammad SAW.

“Ada orang-orang yg terlalu ngefans pada Nabi sampai begitu ada berita Nabi meninggal, dia murtad sebab berlebihan,” ujar Prof Quraish Shihab.

Maka dari itu, ia mengingatkan masyarakat supaya tak menilai sesuatu berdasarkan unsur materi.

“Jangan menilai sesuatu sebab orangnya. Nilai sesuatu berkat substansi yg ada padanya,” ujar Quraish Shihab.





Pelaku yg Plesetkan Lagu ‘Aisyah Istri Rasulullah’ Ngaku Tak Tahu Siapa Aisyah

– Pelaku wanita yg mengganti lirik Nabi dgn sebutan hewan ketika menyanyikan lagu ‘Aisyah Istri Rasullulah’ mengaku tak tahu menahu siapa Aisyah.

Hal itu diungkapkanya ketika tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak aparat kepolisian. Pengakuannya itu pun terekam lewat sebuah video yg kini tengah viral di media sosial, Kamis, 7 Mei 2020.

“Kau nda tahu Aisyah itu siapa,” tanya seorang petugas.

“Tidak tahu,” jawab pelaku wanita yg menyanyikan lagu itu dalam video viral tersebut.

Sebelumnya, viral sebuah video yg menaygkan aksi seorang wanita memplesetkan lagu ‘Aisyah Istri Rasulullah’ dgn mengganti lirik Nabi dgn sebutan nama hewan.

Dalam video itu, tampak wanita ini menyanyikan lagu tersebut namun dgn lirik yg telah diganti dan dianggap menistakan agama.

Baca Juga:  Viral, Pria Ini Caci Maki Kiai Gara-gara Anaknya Dikeluarkan dari Pesantren

“Aisyah romantisnya cintamu dgn bab, dgn bab kau bermain-main bulu,” kata wanita ini mengganti lirik lagu ‘Aisyah Istri Rasulullah’.

Dalam video berdurasi 29 detik itu, juga terlihat seorang pria berjoget di belakang wanita itu dgn hanya memakai handuk.

Mereka bahkan terlihat tertawa terbahak-bahak ketika merekam video tersebut.

Tak berlangsung lama, video itu pun viral di media sosial dan menuai kecaman dari warganet.

Saat ini, para pelaku dalam video itu telah ditangkap aparat kepolisian. Hal itu diungkapkan Kapolres Gorontalo AKBP Desmont Harjendro.

“Mereka di antaranya, AAR (21) yg bernyanyi, RA (21) berjoget mengenakan handuk, dan FYA (19) remaja putri lain yg berjoget,” kata Desmont kepada wartawan, Kamis, 7 Mei 2020.

Baca Juga:  Kisah Aisyah Binti Abu Bakar Istri Nabi Muhammad

Ketiga pelaku merupakan warga Kelurahan Leato Utara, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.

“Saat ini ketiga remaja tersebut telah diamankan di Polres Kota Gorontalo,” ujar Desmont.





Pasukan Yaman Tembak Jatuh Drone Milik Arab Saudi

– Didukung pasukan sekutu dari Komite Populer, pasukan militer Yaman telah mencegat dan menargetkan kendaraan udara tak berawak milik koalisi militer Arab Saudi.

Serangan tersebut dilakukan ketika drone milik Arab Saudi sedang terbang di langit di atas wilayah perbatasan barat daya Arab Saudi, Jizan.

Dilansir dari Arrahmahnews, Jumat, 6 Maret 2020, hal itu diungkapkan oleh sebuah sumber yg tak disebutkan namanya dalam pasukan pertahanan udara Yaman mengatakan kepada biro media gerakan Houthi Ansarullah.

Sumber tersebut mengatakan bahwa pasukan Yaman dan sekutu mereka menembakkan drone ketika dalam misi pengintaian di timur distrik al-Khobe di wilayah Jizan, pada Kamis, 5 Maret 2020, kemarin.

Baca Juga:  PBNU Minta Masyarakat Jangan Tolak Jenazah Pasien Corona

Wilayah Jizan terletak 967 kilometer barat daya dari ibu kota Riyadh, Arab Saudi.

Perkembangan itu terjadi kurang dari seminggu setelah pasukan pertahanan udara Yaman dan sekutu mereka mencegat pesawat mata-mata yg diluncurkan oleh aliansi militer Saudi.

Pesawat tersebut diterbangkan di atas kota al-Durayhimi yg terkepung di provinsi pesisir barat Hodeidah di Yaman.

Diketahui, sebelumnya pada 8 Februari, pasukan militer Yaman dan pejuang sekutu dari Komite Populer menembak jatuh sebuah pesawat tak berawak yg dipimpin Saudi dgn rudal darat-ke-udara ketika sedang dalam misi pengintaian di distrik Kilo 16  provinsi Yaman yg sama.





Arab Saudi Larang Penyiar TV Asal Palestina Tampil di Televisi, Ada Apa?

– Seorang penyiar televisi asal Palestina, Razan Malash, dilarang tampil oleh Pemerintah Arab Saudi di televisi kerajaan lantaran Malash ketahuan bersolidaritas kepada Yaman dan mengecam operasi Saudi di negara tersebut.

Hal itu diumumkan Direktur Jenderal buat jaringan olahraga Saudi, KSA Sports, Hanem al-Qahtani. Ia mengatakan bahwa Saudi telah menonaktifkan Malash dari pekerjaannya sebagai penyiar di saluran televisi khusus olahraga Saudi.

Menurutnya, langkah tersebut didasarkan pada kicauan Malash di Twitter yg dianggap kasar terhadap Kerajaan.

Malash yg menetap di Spanyol, kata Hanem, tak bekerja secara langsung dgn jaringan olahraga Saudi, namun melalui sebuah perusahaan yg dikontrak oleh mereka.

“Komentar Malash di Twitter yg dianggap keras terhadap Kerajaan misalnya berbunyi ‘para petempur Saudi hanya menyerang Yaman, bukan Israel’,” ujarnya, dikutip dari situs resmi NU, Rabu, 15 Januari 2020

Baca Juga:  Cegah Penyebaran Virus Corona, Arab Saudi Berlakukan Jam Malam

Lanjut Hanem, selain itu Malash juga menuduh bahwa Saudi ialah pihak yg bertanggung jawab atas bangkitnya ISIS di Timur Tengah.

Diketahui, perang Yaman yg terjadi sejak 2015 menyebabkan ratusan ribu meninggal, membuat jutaan lainnya terusir dari rumahnya, dan menghancurkan banyak infrastruktur.

Hal itu membuat Yaman mengalami krisis kemanusiaan paling parah di dunia dalam lima tahun terakhir ini.

Berdasarkan laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), ada 22,2 juta warga Yaman yg hidupnya bergantung pada bantuan dan 8,4 juta dari 29 juta warga Yaman berjuang buat mendapatkan makanan di hari-hari berikutnya.

Tak hanya itu, perang Yaman juga menghancurkan ratusan sekolah. Dari laporan UNESCO, ada sekitar 2.500 sekolah yg rusak dan hancur semenjak perang saudara di Yaman meletus. Akibatnya, sedikitnya dua juta anak Yaman putus sekolah.

Baca Juga:  Abaikan Imbauan Pemerintah, Dua Jemaah Masjid di Parepare Positif Covid-19





Terkuak Pasca Bom Medan, Satu Terduga Teroris Ditangkap di Banten Ternyata Pegawai BUMN

, SERANG – Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror mengamankan 4 orang terduga teroris di wilayah Provinsi Banten. Densus bergerak pada Rabu (13/11/2019) pagi hingga pukul 18.00 WIB. Dikabarkan, satu dari terduga teroris merupakan salah satu pegawai BUMN di Kota Cilegon.

“Ini kan masih dalam proses pengembangan, teknis penyelidikan dan penyidikan. Karena ini terkait dgn jaringan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi yg dikonfirmasi, Kamis (14/11/2019). Dikutip selatsunda.

Keempat terduga yg diamankan ialah DA (28) Lelaki, QK (54) Laki-laki, AP (45) laki-laki, MA (45) Laki-laki. Edy menerangkan, dalam penangkapan itu, Polda Banten hanya membantu tugas Densus 88 mengamankan terduga teroris.

Baca Juga:  PBNU Tepis Tudingan Habib Rizieq Soal Dukungan ke Ahok Pada Pilkada DKI 2017

“Intinya pemantauan itu mau terus dilakukan. Kan ada tugas Kasatgas melakukan fungsi antisipasi pencegahan. Intinya, tugas kita, kita hanya mem-back up Densus,” tuturnya.

“Seluruh potensi obyek vital nasional, dan obyek lainnya tempat keramaian, tetap dilakukan penjagaan peningkatan. Seluruhnya. Apapun itu bentuknya di Provinsi Banten, kepolisian melakukan fungsi peningkatan pengamanan,” paparnya

Pasca peristiwa bom di Medan, Sumatera Utara dan penangkapan terduga teroris di Banten, Kata Edy, Polda Banten langsung meningkatkan pengamanan di seluruh wilayah termasuk penempatan personel di obyek-obyek vital di Banten.





Ajak Masyarakat Pakai Masker, Gus Mus: Demi Kebaikan Bersama

– Gus Mus menyampaikan kepada masyarakat supaya berikhtiar menjaga kesehatan dan mencegah penularan virus corona. Salah satunya dgn memakai masker.

Kiai bernama lengkap KH Ahmad Mustofa Bisri ini mengungkapkan bahwa ikhtiar merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT, juga demi kebaikan bersama.

“Mentaati perintah Allah buat ikhtiar bagi kebaikan bersama, aku memakai dan mengajak Anda memakai masker,” tulisnya Gus Mus di akun media sosial resminya, dikutip dari Indonesianinside.id, Selasa, 9 Juni 2020.

Dalam unggahannya, Gus Mus juga mengkampanyekan gerakan memakai masker sebagai salah satu upaya mencegah penularan Covid-19.

Rais Syuriah PBNU dan juga pengasuh Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin, Leteh, Rembang ini juga berdoa supaya Allah SWT segera mengangkat wabah corona dan wabah lainnya dari muka bumi.

Baca Juga:  Ini Pesan Penting Gus Mus buat Umat Islam di Momen Idul Adha

“Semoga Allah dgn rahmatNya segera mengangkat wabah Corona dan wabah-wabah yg lain dari muka bumi,” tuturnya.





Gus Muwafiq Kenang Sosok Almarhum Gus Im

– Ulama KH Ahmad Muwafiq atau yg lebih akrab disapa Gus Muwafiq mengenang sosok almarhum KH Hasyim Wahid (Gus Im).

Diketahui, Gus Muwafiq dikenal cukup dekat dgn almarhum adik KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tersebut.

Keduanya jiga sering bertemu dalam berbagai kegiatan.

“Bagi yg frekuensi beda dgn Gus Im maka sulit ketemu. Kalau satu frekuensi maka mudah ketemu,” kata Gus Muwafiq ketika menghadiri pemakaman Gus Im, dikutip dari NU Online, Minggu, 2 Agustus 2020.

Gus Muwafiq mengungkapkan, terakhir kali berkomunikasi dgn Gus Im yakni sebulan yg lalu, sebelum Gus Im menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

“Kita kenal sejak tahun 1990-an. Sebelum masuk rumah sakit, sekitar sebulan yg lalu masih kontak-kontakan,” kata Gus Muwafiq.

Baca Juga:  Asli Ngakak, Jemaah Ini Ketakutan sebab Mengira Thermo Gun Pistol Benaran

Ia pun menceritakan, ketika dirinya bertemu dgn almarhum ada saja hal yg dilakukan. Kadang mendengarkan musik bersama. Di lain waktu mencari keris ke mana-mana dan main musik bareng.

“Pernah ketika malam-malam disuruh bangun, dengarkan Metalica bareng-bareng di rumahnya. Kadang saya bagian main musik. Sering keliling sama Gus Im cari keris. Kadang tukaran koleksi keris dan konser kecil-kecilan,” ujarnya.

Menurutnya, Gus Im menyukai lagu Master of Puppets dan Janis Joplin dari Band asal Amerika Serikat ini.

“Gus Im ialah sosok kawan yg tak mau melihat temannya susah,” ujarnya.

Gus Im, menurut Gus Muwafiq, bahkan tak segan-segan memberikan barang miliknya kepada temannya.

Baca Juga:  Gus Muwafiq Beda Pendapat dgn UAS Soal Nonton Drama Korea Kafir

“Gus Im tak dapat lihat orang susah. Kalau ada orang yg susah semua yg ada diberikan. Kadang pulang tak bawa apa-apa sebab diberikan semua kepada orang lain,” ujar Gus Muwafiq.





PK PMII Unsera Tegaskan Akan Bangkitkan Semangat Perjuangan PMII

, Serang – Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PK PMII) Unsera yg baru saja dilantik mau bangkitkan semangat perjuangan. Acara pelantikan di gelar di Baznas Kota Serang.

Ketua Umum PK PMII Unsera, Khoirul Umam menegaskan bahwa dirinya mau kembali membangkitkan semangat perjuangan yg selama ini telah dibentuk oleh pendahulu.

“Ini merupakan awal dari kebangkitan PK PMII Unsera di pengurusan saya, konsep dan gagasan baru telah saya siapkan.
Kedepan kita mau terus bergerak dgn masif dalam koridor Ahlussunnah Wal Jamaah,” katanya. Jumat, (30/08/2019).

Ditempat yg sama, Ketua Umum Cabang PMII Kota Serang, Abdul Muhit Hariri menuturkan bahwa, ini momentum yg sangat istimewa. Perjalanan sahabat PMII di kampus Unsera telah sangat lama, terbukti dgn banyaknya alumni yg telah sukses di berbagai bidang.

Baca Juga:  Dukung Pernyataan Ketum PBNU, Muhammadiyah: Kekayaan Indonesia Hanya Dinikmati Segelintir Orang

“Kita telah lihat bersama kesukseskan alumni PMII Unsera dari berbagai bidang, artinya keuskesan itu kitalah yg menentukan,” katanya.

Ia menyebutkan bahwa, oragnisasi PMII telah memebrikan ilmu dan pengalaman yg berharga dalam menunjang kesuksesan di luar.

“Semua itu telah ada di PMII, ilmu dan pengalaman telah banyak yg diberikan, sisanya kita sendiri yg mengolah. Pasang surut organisasi di Unsera telah dilalui, saatnya kita kembali tingkatkan semangat juang,” tuturnya.

“Keberhasilan yg telah dilaksanakan harus terealisasi kembali, dan tak selesai disitu. Kita harus mampu mencetuskan konsep yg baru,” pungkasnya.





Banten Tidak Jadi Tuan Rumah di Muktamar NU ke-34, Ini Alasannya

, SERANG – Provinsi Banten gagal jadi tuan rumah Muktamar Nahdatul Ulama (NU) ke-34, pada Agustus atau September 2020 mendatang.

Hal itu dikatakan langsung oleh Amas Tadjuddin Sekretaris PWNU Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Provinsi Banten, seperti dikutip Kabar6 Sabtu (5/10/2019).

Amas menegaskan, bahwa ada dua alasan Banten gagal jadi tuan rumah. Yang pertama terkait tak adanya pondok pesantren (Ponpes) yg menampung ruang tidur buat 5.000 orang selama lima hari.

“Dan pada pembukaan yg menampung diatas angka 15 ribu tapi di satu tempat seperti Ponpes, Al-Nawawi luas tapi harus di bangun sekarang buat tidur 5 ribu orang disana,” katanya kepada wartawan.

Baca Juga:  Pesan dari Makam Gus Dur buat Papua, Kami Sayg

Kedua gagalan tersebut akibat kebijakan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) yg hanya mampu memberikan dukungan program kegiatan dalam bentuk fasilitas makan dan minum.

“Banten masuk sebab dua itu, Karena menurut dia (WH) Anggaran 2020 itukan harusnya di akomodir itu di tahun 2019, kan telah lewat makanya itupun makan minum hasil di copot dari beberapa anggaran buat makan dan minum,” tuturnya.

Untuk diketahui, Muktamar Ke-34 NU tahun ini hanya ada tiga provinsi yg masuk dalam tiga besar seperti Lampung, Kalimantan dan Jawa Barat.





PMII FH Untirta Gelar Diskusi RUU KUHP

, SERANG – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (PMII FH UNTIRTA) melakukan diskusi mengenai RUU KUHP, yg Sejalan dgn Tim Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yg mau mengesahkan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) pada 24 September 2019 mendatang, di Halaman Untirta, pada Jum’at, (13/09/2019).

Syafrijal Mughni Madda Pemantik diskusi mengatakan bahwa, “Dalam diskusi kali ini kita mau mengkaji terkait RUU KUHP yg tengah menjadi pembicaraan kalangan masyarakat, kita berbicara hal yg paling fundamental dalam hukum pidana, apakah RUU KUHP merupakan progresivitas hukum atau sebuah kemunduran,” kata madda.

“Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP bahwa tak ada satu perbuatan pun yg dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yg telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Kemudian dalam ayat 2 mengatakan dalam menetapkan adanya tindak pidana dilarang menggunakan analogi,” lanjutnya

Madda memaparkan lebih lanjut, “Yang selanjutnya diperjelas dalam Pasal 2 ayat (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tak mengurangi berlakunya hukum yg hidup dalam masyarakat yg menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun pebuatan tersebut tak diatur dalam undang-undang ini,” paparnya

Baca Juga:  PK PMII IKOPIN Gelar Diskusi Gerakan Koperasi di Era Industri 4.0

“Hukum yg hidup dalam Masyarakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tak diatur dalam undang-undang ini dan sesuai dgn nilai-nilai yg terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas-asas hukum umum yg diakui masyarakat beradab,” lebih lanjut

ia menambahkan “Menurut beberapa ahli rumusan Pasal tersebut merupakan perluasan dari Asas Legalitas yg selama ini Kita kenal dalam Wetboek van Strafrecht (WvS) atau KUHP Belanda (saat ini berlaku di Indonesia) dan Adegium Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali, tetapi tak sedikit ahli yg berpendapat bahwa rumusan Pasal tersebut merupakan kemunduran dalam Asas Legalitas yg memuat empat unsur utama,”tambahnya

“Pertama Lex Scripta yaitu semua aturan pidana harus dituangkan dalam bentuk tertulis (perundang-undangan). Kedua Lex Certa yaitu setiap tindak pidana harus dijelaskan unsur-unsurnya, Ketiga Non-Retroactive yaitu tak berlaku surut yg maknanya dalam keadaan apapun (tanpa pengecualian) tak ada seorangpun yg dapat dituntut berdasarkan suatu ketentuan hukum pidana yg berlaku pada ketika perbuatan itu dilakukan, Keempat Non Analogy yaitu dalam perkara pidana para penegak hukum tak boleh melakukan salah satu jenis metode konstruksi hukum yg dinamakan analogi atau argumentum peranalogian,” tuturnya

Baca Juga:  Shalat Tarawih di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Ditiadakan

Kajian yg dihadiri oleh Mahasiswa Fakultas Hukum dari berbagai angkatan, menyepakati bahwasanya pada Pasal 2 ayat (1) terjadi inkonsistensi dalam makna asas legalitas itu sendiri, yakni pada frasa “…hukum yg hidup dalam Masyarakat”.

“Hukum yg hidup di Masyarakat dapat diartikan sebagai hukum kebiasaan atau hukum adat. Hukum adat atau hukum kebiasaan notabenenya tak tertulis sehingga tak memenuhi unsur Lex Scripta. Sehingga unsur-unsur pidananya cenderung tak memberikan kejelasan,” tambahnya.

sementara itu, Antoni salah satu Peserta diskusi menambahkan bahwa perluasan dari asas legalitas tersebut merupakan semangat bangsa Indonesia buat membangun hukum pidana yg sesuai dgn jiwa bangsa Indonesia, yaitu ada yg lebih tinggi dari hukum yaitu kepatutan dan moralitas.

“Jika sesuatu yg dianggap kejahatan oleh masyarakat tetapi tak dimuat dalam ketentuan perundang-undangan pidana, maka itu mau menghambat penegakan keadilan itu sendiri,” tuturnya.

Baca Juga:  PMII STAI DDI Maros Lantik Pengurus Baru

masih di tempat yg sama Ketua Rayon PMII FH Untirta, Meysin Sintia mengemukakan bahwa, efektif dan berhasil tidaknya penegakan hukum tergantung tiga unsur sistem hukum, yaitu struktur hukum (legal structure) yg menygkut para aparat penegak hukum, substansi hukum (legal substance) meliputi substansi hukum yaitu peraturan perundang-undangan dan budaya hukum (legal culture) yg mrupakan hukum yg hidup (living law) yg dianut dalam suatu masyarakat.

“Melihat pendapat Friedman tersebut maka ketiga hal tersebut harus berjalan bersama supaya terciptanya efektivitas penegakan hukum dan keadilan dalam Masyarakat,” pungkasnya